Refleksi : Para petinggi negara NKRI terkenal tidak berkekurangan akal bulus, jadi bisa saja dipakai alasan "tugas luar" atau studi banding dimana untuk keperluan ini dibutuhkan meninjau daerah. Bukankah untuk bertugas di luar bisa dipakai fasilitas negara jadi biaya tugas luar ditanggung negara. Sambil meninjau langsung berkampanye puji diri dan partainya tentu bisa saja, ibarat pepatah melayu kuno katakan : "sambil berdendang nasi masak"
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/14/pol01.html Fasilitas Negara Jangan Dipakai Berkampanye Oleh Romauli Jakarta-Setiap pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan terlibat dalam kampanye partai politik (parpol), dilarang menggunakan seluruh fasilitas negara. Jika ada tawaran, pejabat tersebut harus tegas menolaknya. Hal ini ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus Penanggung Jawab Kampanye Sri Nuryanti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Secara resmi, jadwal kampanye rapat umum akan dimulai pada 16 Maret, setiap harinya rata-rata melibatkan empat parpol di setiap provinsi, kecuali untuk Provinsi Bali. Kampanye ini akan dimulai selama 21 hari dan akan berakhir pada 5 April. Untuk mencegah terjadinya gesekan-gesekan dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur jadwal pelaksanaan kampanye. Selain itu, selambat-lambatnya tujuh hari, setiap parpol harus melaporkan kepada pihak kepolisian rute perjalanan yang akan dilalui serta perkiraan jumlah massa yang hadir. "Termasuk lokasi atau tempat pelaksanaan kampanye, waktu pelaksanaan kampanye, dan petugas kampanye sebagai penanggung jawab kampanye," ujar Sri Nuryanti. Jadwal Cuti Dia menekankan agar semua pihak yang menggelar kampanye berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Dalam kesempatan itu, Sri Nuryanti juga memberikan kompilasi jadwal cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa melalui Surat Nomor B-101/M.Sesneg/D-2/03/2009 dan B-102 tertanggal 7 Maret 2009, telah mengirimkan daftar cuti Presiden dan Wakil Presiden. Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan kepada SH, Sabtu (14/3), hal ini adalah tugas panitia pengawas. Jadwal kampanye ini harus diberikan kepada Bawaslu dan Panwas untuk melihat jadwal yang diberikan sehingga dapat mendeteksi terjadinya pelanggaran. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturam Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cuti setiap Jumat. Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan berkampanye ke DKI Jakarta pada Jumat (20/3). Mengingat tidak perlu cuti pada hari libur, Presiden juga akan kampanye ke Denpasar, Bali, hari Sabtu (21/3) dan ke Makassar, Sulawesi Selatan dan Palembang, Sumatera Selatan, hari Minggu (22/3).Pada Kamis pekan depannya (26/3), bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi, Yudhoyono akan berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Serang, Banten hingga hari Jumat (27/3). Sabtu (28/3), Yudhoyono akan berkampanye di Medan, Sumatera Utara, dan Minggu (29/3) ke Banda Aceh dan Padang, Sumatera Barat. Pada pekan terakhir, Yudhoyono akan berkampanye di Bangkalan, Jawa Timur (3/4), Yogyakarta (4/4) dan Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (5/4). Sementara itu, mulai awal minggu depan, Selasa (17/3), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar akan berkampanye ke Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah. Pada Sabtu (21/3), dia akan berkampanye ke Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan serta Minggu (22/3) ke Banten dan Jambi. Pada pekan berikutnya, Kalla akan berkampanye selama empat hari, yaitu ke Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan (26/3), Jawa Barat dan DKI Jakarta (28/3), dan esoknya, Minggu (29/3), di Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur. Kampanye akan dilanjutkan pada Kamis (2/4) ke Jawa Timur dan Sulawesi Tengah, berlanjut pada Sabtu (4/4) ke Jawa Tengah dan Kalimantan Timur serta Minggu (5/4) di Jawa Barat dan Sumatera Barat.