Refleksi: Fatwa haram dari  Hizbut Tahrir  Indonesia dan ancamam FPI 
(http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=48659&ik=6) agaknya tidak mempunyai 
perbedaan signifikan dengan pernyataan  Megawati (PDIP) beberapa waktu 
sebelumnya dimana beliau mengatakan bahwa Golput bukan WNI.   Penilaian HTI dan 
FPI dari segi surgawi sedangkan  Megawati (PDIP) dari segi duniawi, jadi mereka 
saling mengisi dan melengkapi pandangan dalam percaturan politik perebutan 
kursi empuk kekuasaan NKRI.  Akan sangat menarik bila pemilih memberi 
kesempatan kepada mereka pada pemilihan umum yang akan datang guna memegang 
kemudi bahtera kekuasaan negara.



http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/62619/755/


      Fatwa Haram Golput Perlu Dikaji  
      Laporan: VVN/Siswanto/Anggi Kusumadewi    
     
      Sabtu, 13-12-2008 | 01:43:08  
      JAKARTA, BPOST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, 
mengatakan ide fatwa haram bagi golongan putih di pemilihan umum dapat menjadi 
bahan kajian.

      "Fatwa memang selalu jadi kontroversi karena itu sangat interpretatif, 
bisa positif juga negatif," kata Abdul Hafiz.

      Abdul Hafiz mengatakan suksesnya pemilihan umum memerlukan dukungan semua 
pihak. Misalnya dukungan moral seperti fatwa haram. Itu sebabnya, kata Abdul 
Hafiz, fatwa itu perlu dipelajari efektifitasnya mempengaruhi calon pemilih.

      Kata Abdul Hafiz, bila fatwa semacam itu disosialisasikan secara luas, 
tidak menutup kemungkinan mampu mendorong masyarakat ikut pemilihan. Sebab, 
dari sisi agama, fatwa itu bisa mengikat perbuatan umat beragama.

      Fatwa ini telah  menimbulkan prokontra. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, 
Agung Laksono, tidak setuju masyarakat yang memutuskan tidak ikut pemilihan 
diharamkan. Sebab, undang-undang tidak melarang pilihan itu. Sebaliknya partai 
politik yang harus introspeksi diri.

      Sebaliknya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, 
mendorong Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa haram itu. Fatwa 
ini, katanya, akan meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilihan umum.
     

Kirim email ke