----- Original Message ----- 
From: Taufik Basari 
To: hukumonline groups ; kkr ; lindungi saksi ; kpp ; suaramerdeka ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:48 AM
Subject: [mediacare] [Pernyataan Sikap LBH Masyarakat] Hukuman Mati Bukan Solusi


HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI

Pernyataan sikap LBH Masyarakat atas Eksekusi Amrozi dkk


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengutuk segala bentuk kekerasan dan 
kekejaman termasuk tindakan pengeboman di Kuta Bali 2002 lalu. Namun demikian, 
LBH Masyarakat menyayangkan putusan pemerintah Indonesia yang tetap 
melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana Bom Bali I, Amrozi, 
Imam Samudera dan Ali Ghufron karena justru pemerintah telah mempertontonkan 
suatu tindakan kekerasan yang dibalas oleh kekerasan pula. 


LBH Masyarakat menentang keras penggunaan hukuman mati sebagai bentuk 
pemidanaan dan jawaban atas penyelesaian kasus-kasus hukum termasuk juga dalam 
hal tindak pidana terorisme. 





Kami memandang bahwa pertama, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran terhadap 
hak untuk hidup setiap manusia yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi 
dalam keadaan apa pun juga. 





Kedua, hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak 
manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal tersebut tak lebih dari 
pembunuhan yang dilegalisasi yang dilakukan oleh negara atas nama keadilan. 





Ketiga, setiap kejahatan berat harus dihukum berat. Namun hukuman terberat 
tidak boleh sampai merenggut hidup seseorang. Hukuman seumur hidup lebih layak 
sebagai hukuman terberat yang lebih banyak memberikan kesempatan bagi banyak 
pihak untuk memperbaiki keadaan. 





Keempat, data dan fakta menunjukkan bahwa hukuman mati tidak banyak memberikan 
kontribusi dalam mengurangi angka kejahatan, sebaliknya, hal tersebut 
menunjukkan bahwa bukan seberapa kejam hukumanlah yang dapat menimbulkan efek 
jera; melainkan adanya kepastian bahwa setiap orang yang melakukan tindak 
pidana pasti dihukum setelah sebelumnya melalui proses peradilan yang adil dan 
transparan.


Secara khusus dalam kasus ini, penggunaan hukuman mati justru menimbulkan 
inspirasi bagi beberapa kelompok untuk menempatkan Amrozi cs sebagai “pahlawan” 
dan seolah-olah memberikan legitimasi akan perbuatan Amrozi cs. Kenyataan 
menujukkan bahwa Amrozi cs tidak takut hukuman mati. Dan sebaliknya, pasca 
pelaksanaan eksekusi tersebut, justru muncul gelombang dukungan dari kalangan 
tertentu yang mendukung “perjuangan” Amrozi cs tersebut. 


Penolakan kami terhadap penggunaan hukuman mati terhadap Amrozi cs bukan 
berarti kami mengesampingkan rasa kehilangan para korban yang ditinggalkan. 
Namun LBH Masyarakat lebih mendorong keadilan restoratif yakni memulihkan 
keadaan korban dan bukan melestarikan keadilan retributif yang didasarkan pada 
balas dendam. Ketika negara mempromosikan hukuman mati sebagai alasan keadilan 
berarti negara mendorong agar bangsa ini selalu mempergunakan alasan dendam 
untuk memperoleh keadilan. 


Keadilan bukanlah berarti mengambil apa yang telah diambil oleh pelaku 
kejahatan. Keadilan bukan bicara mengenai kita melakukan hal yang sama dengan 
apa yang si pelaku telah lakukan terhadap kita. Selama ini kita muak dengan 
segala tindakan kejam dan meminta pemerintah untuk membalas tindakan kejam 
tersebut dengan menerapkan hukuman mati. Tanpa kita sadari, penerapan hukuman 
mati ternyata hanya memperpanjang rantai kekerasan.


Jakarta, 10 November 2008

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat



      Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M

      Ketua Dewan Pengurus
     

      Ricky Gunawan, S.H.

      Direktur Program
     



--------------------------------------------------------------------------------
New Email addresses available on Yahoo! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!  

Kirim email ke