http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46304&ik=3


Habib Rizieq Minta Dibebaskan 

Selasa 21 Oktober 2008, Jam: 6:03:00 
JAKARTA (Pos Kota)- "Dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan 
meyakinkan. Oleh karenanya, saya harus dibebaskan dari segala dakwaan dan 
tuntutan," tegas Habib Rizieq dalam pledoinya. 

Sebanyak 59 halaman pembelaan dibacakan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat Senin (20/10) siang. Dalam pembelaan Habib Rizieq menuding tuntutan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dinilai berlebihan. Sebelumnya, JPU menuntut 
Rizieq dengan kurungan dua tahun penjara kerena keterlibatannya dalam kerusuhan 
Monas 1 Juni lalu. 

Dalam pledoi Habib Rizieq juga sempat menuding dua stasiun televisi swasta 
telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnya. Rizieq juga mengimbau untuk tidak 
menonton kedua stasiun TV swasta tersebut. 

Dia beralasan kedua TV swasta itu telah bersepakat tidak menyebut Habib dalam 
setiap pemberitaan, namun hanya menyebut Rizieq Shihab. 

"Karena dengan mencantumkan nama Habib, berarti sebuah penghormatan," ujar 
Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu. 

Habib Rizieq Shihab juga mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak 
mendukung calon pemimpin yang tidak berani membubarkan Ahmadiyah. "Haram 
hukumnya memilih caleg, dan capres, yang tidak berani bubarkan Ahmadiyah," 
tegas Rizieq dalam pembacaan pledoi. Senin (20/10) sidang berlangsung tertib. 
Namun seperti biasa Jalan Gajah Mada depan PN Jakpus tersendat karena penduduk 
terdakwa memenuhi sampai luar ruangan sidang bahkan sampai ke jalan. 

(lina/g) 

Kirim email ke