Haid Artinya Wanita Ini Sudah Bisa Hamil Bukan Artinya Siap Nikah !! Ajaran Islam yang menyatakan bahwa bocah wanita yang sudah haid sudah boleh dinikahi sangatlah menyesatkan karena usia haid itu sangat bervariasi bahkan bayi yang baru dilahirkan sekalipun sudah ada yang bisa haid namun bukan haid dalam arti yang sama dalam proses biologisnya.
Haid hanyalah perkembangan fisik seorang anak wanita yang tidak sejajar dengan perkembangan jiwanya. Secara psikologis seorang wanita sudah siap menikah setelah berumur diatas 18 tahun bukan setelah akil baliq atau setelah menstruasi. Keimanan Islam seringkali membuat umatnya mata gelap, meskipun sudah terbukti salah tetap saja ngotot tak mau menerima kenyataan2 yang salah ini. Akibatnya mereka memaksakan kepercayaan mereka ini dengan tindakan2 yang melanggar aturan, melanggar keselamatan bocah2 atau anak2 gadis dibawah umur untuk memenuhi syahwat mereka dengan berbagai dalih yang jelas2 tidak masuk akal. Bayangin deh, Syeh Puji ini benar2 tidak terpuji, dia menikahi bocah umur 12 tahun dengan dalih untuk mendidik menjadi orang hebat, dia jelas berbohong, karena kalo memang mau mendidik jadi orang hebat bukan dengan cara menikahinya melainkan dengan menyumbangkan dana kepada orang tuanya, bukan membeli anaknya dengan sejumlah uang yang diminta orang tuanya untuk dinikahinya. Enggak pernah ada perkawinan yang tujuannya untuk mendidik, yang jelas tali atau ikatan perkawinan bukanlah ikatan seperti dunia pendidikan. Susah memang kalo keimanan dan kebohongan bisa berjalan sejajar untuk memaksakan kehendak yang melanggar aturan2. Itulah sebabnya, ajaran agama apapun termasuk Ajaran Islam ini tidak bisa dijadikan sumber aturan2 karena ajaran Islam justru melanggar aturan2 etika moral yang sudah dibakukan dalam dunia psikologi maupun dunia pendidikan anak2. > "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ha ha ha wong Kristen gak punya data bahwa > bocah 7 th yang nikah lantas hidupnya > menyedihkan. Tapi saya dikandani ibu saya > bahwa Kakek saya berhubungan badan dg > nenek saya nunggu M dulu,sebab tuntunan > Islam aqil baliq itu kalau wanita setelah > M,kalau pria setelah mimpi bergulat dg > bidadari. Jadi saya yakin bahwa Aisyah > juga berhubungan intim setelah M.La kalau > hanya nikah itu baru lahirpun rapopo. Bukan masalah Kristen atau Islam, dunia beradab sekarang membuat aturan berdasarkan eksperiment, observasi, statistik, maupun data2 medis yang didapatkannya melalui penelitian. Hasilnya, poligami dilarang, menikahi anak dibawah umur dilarang, demikianlah pelarangan itu punya dasar ilmiah yang sangat kuat yang tidak bisa dibantah siapapun juga, jadi aturan itu sudah menjadi bagian HAM yang juga ditanda tangani pemerintah RI. Semua aturan2 itu bukan didasarkan keimanan maupun kepercayaan apapun juga tapi benar2 netral dan ilmiah sehingga tak perlu berdebat tentang hukum Islam dan membandingkannya dengan hukum Kristen karena hukum dan UU yang berlaku dalam HAM itu telah diterima seluruh dunia baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, apapun kepercayaannya sudah menerima aturan ini dan berjanji menegakkannya di-negara mereka masing2 sehingga karena itulah setiap anggauta PBB wajib menanda tanganinya dan yang menolak menanda tanganinya tentu tidak bisa menjadi anggauta PBB. Cukup jelas bukan ??? Artinya kalo mau dipaksa melanggarnya jangan salahkan IMF, jangan salahkan Imperialis, jangan salahkan non-Islam, karena pelanggaran apapun yang anda lakukan pasti ada sanksinya. Justru kalo anda melanggar Syariah Islam tidak akan ada sanksinya bahkan Allah sekalipun mengutuk Syariah Islam itu yang mencatut namanya sebagai iblis biadab yang kejam. Pernikahan apabila sudah diresmikan tidak ada keharusan untuk tidak berhubungan badan justru pernikahan ini artinya izin untuk melakukan hubungan badan. Kalo memang belum bisa berhubungan badan, janganlah menikah karena kalo menikah tidak ada lagi larangannya untuk berhubungan badan karena janji tidak berhubungan badan tidak bisa diterapkan atau dipaksakan kepada pasangan yang sudah menikah. Kalo mau menolong bocah2 agar bisa jadi orang hebat, kasih saja duit kepada orang tuanya bukan kasih mahar untuk bisa diajak tidur bersama dengan bandot tua. Anda tidak bisa berdalih apapun juga dengan memutar balik kenyataan2 ilmiah untuk memaksakan keimanan yang sama sekali mustahil dan sudah dibuktikan kebohongan2nya. Kalo tidak puas, silahkan saja berdebat dengan para ahli2nya di UN yang sejak UN berdiri tidak pernah Syariah Islam bisa diterima secara rasional dan selalu kalah dalam adu argumentasi karena datanya cuma angan2 sedangkan kenyataan2 ilmiahnya bertentangan dengan angan2 itu sendiri. Mana bisa pasangan nikah ini hidup dengan tenang dan damai apabila melanggar aturan yang sudah berlaku diseluruh dunia, bahkan dunia Islam sendiri sekarang berdiri dipihak Amerika dan UN sehingga tak ada topangan bagi para fundamentalist untuk bisa memaksakan apalagi memenangkan argument2nya yang hanya angan2 itu. Menstruasi dan akil baliq sama sekali bukan tanda2 seorang gadis boleh dan siap dinikahi, yang menentukan kesiapan boleh atau tidaknya dinikah bukanlah perkembangan fisik seorang gadis melainkan perkembangan kejiwaan gadis itu yang dalam hal ini tidak diajarkan dalam Syariat Islam yang hanya mengutamakan Syahwat nafsu dan mahar dalam menimbang keberhasilan pernikahan. Menstruasi artinya gadis ini sudah bisa dihamili bukan berarti sudah siap menjadi seorang ibu untuk memelihara bayinya. Untuk persyaratan menikah diwajibkan kesiapan jiwa bukan kesiapan fisiknya. Jadi sekali lagi saya katakan disini, Syekh yang mengawini bocah itu adalah penderita pedophilia yang harusnya dipenjara bukan dijadikan teladan. Kalo mau mendidik berikanlah dana pendidikan kepada orang tuanya bukan dikawini. Mengawini itu bukanlah mendidik melainkan menyambung keturunan dan melepaskan syahwat. Ny. Muslim binti Muskitawati.