http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=18726&jenis=Etnik

Senin, 19-05-2008 


Jangan Didiskriminasi Suku Tionghoa Dalam Pendataan Kewarganegaraan.
 
Makassar, Upeks --Kehadiran warga Tionghoa di Makassar memberi nuansa baru 
dalam dunia usaha. Kebanyakan pendatang dari Negeri China ini menjadi seorang 
pedagang, begitu juga dengan keturunan mereka yang telah lahir dan tinggal lama 
di Makassar dan kini menjadi salah satu suku di Makassar.  Kemampuan Suku 
Tionghoa di dunia perdagangan mempengaruhi perekonomian Makassar sehingga 
seharusnya tidak ada tindakan diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa ini.
 
Hal ini dikemukakan Walikota Makassar, Ir H Ilham Arief Sirajuddin, dalam 
sambutannya di acara Sosisalisasi Penyelesaian Status Kewarganegaraan 
Orang-orang Keturunan Asing Pemukim di Makassar dan Badan Hukum Yayasan di 
Hotel Mercure Regency, Sabtu (17/5).  "Memang di Makassar masih terjadi 
kesenjangan antara warga pribumi dan keturunan Tionghoa, namun itu jangan 
menjadi perpecahan di antara kita," kata Ilham. Melalui sosialisasi ini 
diharapkan, kata Ilham, semua warga keturunan yang belum menjadi Warga Negara 
Indonesia (WNI) dapat mengerti dan tahu jalur pengurusan dokumennya. 

Selain itu, diimbau juga kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam 
pengurusan dokumen agar tidak mendiskriminasi warga keturunan itu. "Semoga 
dengan adanya UU No.12 tahun 2006 dapat menjadi payung dalam mempermudah warga 
Keturunan Tionghoa untuk menjadi warga Makassar," ujar Ilham.  Hal ini 
dibenarkan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulsel, 
Frans Heming Wang, kepada Upeks, saat jeda istirahat. "Sosialisasi ini 
bertujuan untuk membantu rekan-rekan kami yang belum memperoleh status WNI," 
ujar Frans. 

Selain sosialisasi, PSMTI juga melakukan pendataan warga keturunan Tionghoa 
yaang belum mendapatkan status WNI. Pendataan ini dilakukan mulai 21 Mei 
sampaai 26 Juni mendatang.  "Pendataan akan dilakukan dengan memberikan kepada 
rekan-rekan berupa formulir pendataan WNI dan data tersebut akan kami kirim ke 
Depertemen Hukum dan HAM Pusat," jelas Frans.  Selain sosisalisasi penyelesaian 
status kewarganegaraan, dalam acara ini juga dijelaskan tentang badan hukum 
yayasan. Penjelasan ini diberikan Ketua Ikatan Notaris Sulsel, Syahrir Made Ali 
SH. 

Dalam materinya, Syahrir mengimbau agar semua yayasan keturunan Tionghoa, baik 
yayasan sosial maupun yang bergerak di bidang usaha segera melakukan 
penyesuaian berdasarkan UU No.28 Tahun 2004.  "Undang-undang ini merupakan 
perubahan dari UU No.16 tahun 2001 tentang yayasan. Dalam UU ini, dijelaskan 
semua yayasan melakukan penyesuaian dengan memperbaharui AD/ART Yayasan dan 
kepemilikan aset yayasan," jelas Syahrir. (Sari Ulfah)
 

Kirim email ke