http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=18726&jenis=Etnik
Senin, 19-05-2008 Jangan Didiskriminasi Suku Tionghoa Dalam Pendataan Kewarganegaraan. Makassar, Upeks --Kehadiran warga Tionghoa di Makassar memberi nuansa baru dalam dunia usaha. Kebanyakan pendatang dari Negeri China ini menjadi seorang pedagang, begitu juga dengan keturunan mereka yang telah lahir dan tinggal lama di Makassar dan kini menjadi salah satu suku di Makassar. Kemampuan Suku Tionghoa di dunia perdagangan mempengaruhi perekonomian Makassar sehingga seharusnya tidak ada tindakan diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa ini. Hal ini dikemukakan Walikota Makassar, Ir H Ilham Arief Sirajuddin, dalam sambutannya di acara Sosisalisasi Penyelesaian Status Kewarganegaraan Orang-orang Keturunan Asing Pemukim di Makassar dan Badan Hukum Yayasan di Hotel Mercure Regency, Sabtu (17/5). "Memang di Makassar masih terjadi kesenjangan antara warga pribumi dan keturunan Tionghoa, namun itu jangan menjadi perpecahan di antara kita," kata Ilham. Melalui sosialisasi ini diharapkan, kata Ilham, semua warga keturunan yang belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengerti dan tahu jalur pengurusan dokumennya. Selain itu, diimbau juga kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan dokumen agar tidak mendiskriminasi warga keturunan itu. "Semoga dengan adanya UU No.12 tahun 2006 dapat menjadi payung dalam mempermudah warga Keturunan Tionghoa untuk menjadi warga Makassar," ujar Ilham. Hal ini dibenarkan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulsel, Frans Heming Wang, kepada Upeks, saat jeda istirahat. "Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu rekan-rekan kami yang belum memperoleh status WNI," ujar Frans. Selain sosialisasi, PSMTI juga melakukan pendataan warga keturunan Tionghoa yaang belum mendapatkan status WNI. Pendataan ini dilakukan mulai 21 Mei sampaai 26 Juni mendatang. "Pendataan akan dilakukan dengan memberikan kepada rekan-rekan berupa formulir pendataan WNI dan data tersebut akan kami kirim ke Depertemen Hukum dan HAM Pusat," jelas Frans. Selain sosisalisasi penyelesaian status kewarganegaraan, dalam acara ini juga dijelaskan tentang badan hukum yayasan. Penjelasan ini diberikan Ketua Ikatan Notaris Sulsel, Syahrir Made Ali SH. Dalam materinya, Syahrir mengimbau agar semua yayasan keturunan Tionghoa, baik yayasan sosial maupun yang bergerak di bidang usaha segera melakukan penyesuaian berdasarkan UU No.28 Tahun 2004. "Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU No.16 tahun 2001 tentang yayasan. Dalam UU ini, dijelaskan semua yayasan melakukan penyesuaian dengan memperbaharui AD/ART Yayasan dan kepemilikan aset yayasan," jelas Syahrir. (Sari Ulfah)