Jawa Pos

 Jum'at, 27 Maret 2009 ]

Jangan Hanya Syekh Puji Yang Ditindak 



Kasus Syekh Puji yang menikahi gadis belia berumur 12 tahun dianggap melanggar 
pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur. Kini Syekh 
Puji ditahan. Bahkan, dia terancam hukuman penjara. Tapi, sangat disayangkan 
kalau pemerintah hanya menindak sebagian di antara ratusan rakyat Indonesia 
yang melanggar pasal 290 KUHP tersebut.

Buktinya, banyak kasus-kasus yang sama dengan kasus Syekh Puji, yakni menikahi 
gadis belia, di berbagai pelosok desa. Namun, karena kurang perhatian atau 
keteledoran pemerintah, mereka yang tinggal di pelosok-pelosok desa bebas 
menikah dengan anak-anak. Mereka tidak pernah menghiraukan peraturan 
perundang-undangan.

Lantas, siapakah yang akan disalahkan? Di mana letak keadilan?

Munir Atlan, Pesantren Annuqayah Lubangsa E/07, Sumenep 

Kirim email ke