Jawa Pos Jum'at, 27 Maret 2009 ]
Jangan Hanya Syekh Puji Yang Ditindak Kasus Syekh Puji yang menikahi gadis belia berumur 12 tahun dianggap melanggar pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur. Kini Syekh Puji ditahan. Bahkan, dia terancam hukuman penjara. Tapi, sangat disayangkan kalau pemerintah hanya menindak sebagian di antara ratusan rakyat Indonesia yang melanggar pasal 290 KUHP tersebut. Buktinya, banyak kasus-kasus yang sama dengan kasus Syekh Puji, yakni menikahi gadis belia, di berbagai pelosok desa. Namun, karena kurang perhatian atau keteledoran pemerintah, mereka yang tinggal di pelosok-pelosok desa bebas menikah dengan anak-anak. Mereka tidak pernah menghiraukan peraturan perundang-undangan. Lantas, siapakah yang akan disalahkan? Di mana letak keadilan? Munir Atlan, Pesantren Annuqayah Lubangsa E/07, Sumenep