http://www.riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=2393
Sabtu, 07 Maret 2009 , 08:55:00 Jangan Terjebak Pendidikan Karbitan Dr Junadi SS MHum SANGAT menarik membaca tulisan yang disampaikan oleh Prof Dr Ir Irwan Effendi MSc sebagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tentang ujian nasional (UN) dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). Secara akademis keberadaan UN tampaknya memang telah mereduksi hakikat dari pendidikan itu sendiri. Pendidikan dengan sistem UN sekarang ini hanya memfokuskan diri hanya pada hasil bukan proses pendidikan itu. Padahal proses pembelajaran itu sangat penting diperhatikan. Keberhasilan dari pendidikan tidak bisa hanya diukur oleh indikator yang telah ditetapkan secara nasional. Bahkan penetapan indikator seperti itu dapat mengkebiri kreatifitas guru dan siswa dalam proses pembelajaran. Para siswa ibarat diberikan karbit agar mereka mampu menjawab soal UN sehingga mereka dipaksa untuk mengikuti program terobosan dan bimbingan belajar. Lebih buruknya lagi adanya upaya oknum guru tertentu untuk membocorkan soal UN agar siswa mereka mendapatkan nilai yang baik. Ini disebabkan bila siswa mereka mendapatkan nilai yang rendah, maka guru akan disalahkan oleh kepada sekolah dan kepala sekolah pun disalahkan oleh kepada dinas. Bukan ini satu kepalsuan yang nyata? Siswa kita suruh belajar, tetapi kemudian kita berikan bocoran jawaban soal ujian. Ini terjadi akibat indikator sistem pendidikan kita terlalu berfokus pada hasil UN sehingga semua menggunakan segala cara untuk medapat nilai UN yang tinggi. Hasil penelitian Koalisi Pendidikan (dimuat di Koran Tempo, 4 Februari 2005) telah menyimpulkan bahwa sistem UN telah menyalahi hakikat dari pendidikan itu sendiri. UN hanya mengukur aspek kongnitif saja padahal dalam pedagogik (ilmu pendidikan) kemampuan siswa mencakup kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan, dan afektif (sikap). Ini membuktikan bahwa UN telah mengkebiri aspek kreatifitas dan sikap siswa. Sehingga ini dapat menghasilkan generasi muda yang mempunyai nilai tinggi tetapi mereka tidak memiliki kreatifitas dan sikap yang baik dalam masyarakat. Bila ini yang terjadi, maka penyelenggaran pendidikan kita telah gagal sebab tidak bisa menghasilkan generasi yang kreatif untuk membangun bangsa ini. Secara yuridis, UN sebenarnya bertentangan dengan keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 pasal 35 ayat 1 yang menegaskan, standar pendidikan nasional meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan berencana dan berkala. Ini menunjukkan bahwa UN tidak bersifat totalitas dalam memandang standar pendidikan nasional. UN telah merampas hak guru sebab tugas mengevaluasi siswa adalah tugas guru, bukan tugas pemerintah. Pemerintah secara sepihak telah mengambil tugas guru padahal sebenarnya tugas pemerintah sangat banyak untuk membangun bangsa ini daripada hanya mengurusi standar kelulusan. UN juga memberikan dampak psikologis bagi siswa. Peningkatan standar kelulusan telah membuat resah para siswa, sebab mereka takut bila tidak lulus. UN telah menjadi 'hantu' bagi siswa sehingga penyelenggaran pendidikan tidak lagi menjadi sesuatu yang menyenangkan tetapi telah menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena rasa takut itu pulah orang tua memaksa anak-anak mereka untuk mengikuti bimbingan belajar dilembaga pendidikan. Padahal di lembaga pendidikan para siswa hanya dilatih untuk menjawab soal ujian. Konsentrasi siswa hanya terfokus pada cara menjawab soal ujian. Sedangkan hakikat yang sebenarnya dari pembelajaran itu tidak tercapai. Saat ini keberadaan UN dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat ditolak, sebab merupakan suatu kebijakan nasional. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyingkapinya sehingga kita tidak terjebak oleh pendidikan karbitan seperti itu. Dengan kata lain, diperlukan formulasi yang tepat untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas sehingga anak-anak kita tidak menjadi korban atau tumbal dari pendidikan yang hanya mementingkan indikator angka daripada kualitas diri. Daripada kita sibuk memikirkan UN lebih baik perhatian kita difokuskan pada gagasan yang diamanatkan oleh undang-undang. Kita perbaiki standar isi dari pelajaran yang diberikan kepada siswa. Apakah kurikulum dan bahan ajar yang dijadikan ajuan pembelajaran telah memenuhi standar dan mengikuti trend perkembangan dunia saat ini. Bila tidak, maka diperlukan penyusunan kurikulum dan bahan ajar yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar materi yang diberikan itu benar-benar nyata dalam kehidupan siswa. Selanjutnya proses pembelajan yang dilakukan sekolah-sekolah selama ini perlu di perbaiki untuk menghasilkan pembelajaran yang maksimal sehingga menghasilkan siswa yang berkualitas. Pernahkah kita mengevaluasi kompetensi lulusan kita? Diperlukan suatu mekanisme untuk mengukur kompetensi lulusan sebab pihak sekolah telah diberikan amanat untuk mendidik masyarakat. Setelah tamat sekolah apakah lulusan itu benar-benar dapat hidup dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan-jangan setelah tamat mereka justru menjadi beban masyarakat sebab menambah pengangguran. Ini akibat sistem pendidikan yang tidak mendorong kreatifitas anak didik tetapi lebih mengutamakan nilai UN. Apakah guru yang membimbing proses pembelajaran telah berkualitas baik dalam penguasaan materi ajar maupun dalam penerapan metode pengajaran. Masih banyak guru yang belum mempunyai kemampuan mengajar yang sesuai dengan standar pendidikan. Pemberdayaan guru harus selalu ditingkatkan dengan memberikan pelatihan yang serius dan jelas tujuannya. Pelatihan guru harus dilaksanakan secara berterusan sebab kemampuan guru perlu terus ditingkatkan agar mereka dapat tampilkan dengan maksimal dalam proses pembelaran. Sistem penilaian yang terdapat dalam UN perlu dikaji ulang, sebab UN tidak bisa mengukur keberhasilan pendidikan secara totalitas. UN cenderung bersifat sektoral dalam memandang kualitas peserta didik sebab hanya menilai dari aspek kognitif saja. Di samping itu, UN juga bersifat menyamaratakan semua jenis pendidikan baik yang bermutu maupun yang kurang, atau tidak bermutu. Padahal realitas menunjukkan bahwa tidak semua sekolah mempunyai guru, buku, sarana, prasarana, biaya, pengelolaan yang memadai. Oleh karena itu, kita harus memberikan perhatian yang lebih serius pada komponen pendidikan lainnya daripada hanya sibuk memikirkan UN.*** Dr Junadi SS MHum, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning.