Suara Merdeka 08/08/2008 12:15 wib - Nasional Aktual
Jika Amrozi Dieksekusi TPM: Indonesia Bukan Negara Hukum Jakarta, CyberNews. Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bertindak atas dasar kekuasaan, bukan atas dasar hukum, jika tetap melakukan eksekusi mati terpidana mati bom Bali Amrozi CS. "Terutama jika Kejagung mengeksekusi atas dasar surat penolakan dari panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab surat ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya," kata Fahmi Bahmid pengacara dari TPM kepada okezone, Kamis (7/8/2008). Fahmi melanjutkan, langkah Kejagung ini dinilai jelas melanggar Undang-Undang dan KUHP. Sebab, pada aturan tersebut disebutkan yang berhak memutuskan perkara di pengadilan adalah majelis hakim. Dengan demikian, kata Fahmi, sangat jelas panitera tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara. Selain itu, Fahmi menambahkan, pada surat penolakan putusan kasasi (PK) Mahkamah Agung dari panitera PN Denpasar terdapat kejanggalan. Registrasi putusan penolakan PK dan salinan putusan PK ini tidak pernah diterima TPM. Padahal, untuk administrasi proses peradilan, registrasi harus ada. Seperti saat Amrozi Cs mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Denpasar. "Semua ada registrasinya, sekarang mana?. Tidak ada tapi digembar gemborkan surat penolakan dari panitera ini sebagai dasar hukum. Dasar hukumnya apa?. Berarti eksekusi ini berdasarkan kekuasaan. Kalau kekuasaan, ya saya tidak bisa apa-apa. Yang pasti tindakan itu jelas melanggar hukum," kata Fahmi. (OKZ /CN08) Versi Cetak Beritahu Teman Baca juga: a.. MUI Cilacap Siap Dampingi Amrozi Dkk a.. Murid Azahari Tertangkap a.. Eksekusi Amrozi dkk Bisa Dimulai a.. Polda Bali Siap Eksekusi Amrozi Dkk a.. Kejagung Terima Pemberitahuan Dari Kejati Bali
<<printButton.png>>
<<emailButton.png>>