http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52657&ik=6


Kasasi Kasus Soeharto 


Kamis 26 Februari 2009, Jam: 20:47:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan 
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan 
terkait gugatan kepada mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. 

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), Edwin 
Pamimpin Situmorang, kasasi yang akan dilakukan karena putusan PT DKI Jakarta 
itu belum menggambarkan persoalan sesungguhnya. 

"Tentu, kami akan mempelajari dahulu kalau sudah ada salinan putusannya. Kan 
sekarang belum diterima salinannya. Yakinlah kita segera kasasi bila sudah 
terang masalahnya," tukas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera 
(Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, Kamis (26/2). 

PT DKI Jakarta, Senin (23/2) mengeluarkan putusan terhadap banding perkara 
Yayasan Supersemar dan isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta 
Selatan, 27 Maret 2008, dimana tergugat satu Soeharto tidak terbukti. 

Sebaliknya, majelis hakim mengemukakan Yayasan Supersemar sebagai tergugat dua 
menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu, karena telah 
memberikan pinjaman di luar tujuan untuk memberikan bea siswa. 

Yayasan Supersemar dianggap telah melanggar Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 
tahun 1976 dan karena itu diputuskan harus mengembalikan kerugian negara 
sebesar Rp185 miliar atau 25 persen dari tuntutan sebesar 420 juta dollar AS. 

Kirim email ke