http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52657&ik=6
Kasasi Kasus Soeharto Kamis 26 Februari 2009, Jam: 20:47:00 JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait gugatan kepada mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, kasasi yang akan dilakukan karena putusan PT DKI Jakarta itu belum menggambarkan persoalan sesungguhnya. "Tentu, kami akan mempelajari dahulu kalau sudah ada salinan putusannya. Kan sekarang belum diterima salinannya. Yakinlah kita segera kasasi bila sudah terang masalahnya," tukas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, Kamis (26/2). PT DKI Jakarta, Senin (23/2) mengeluarkan putusan terhadap banding perkara Yayasan Supersemar dan isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 27 Maret 2008, dimana tergugat satu Soeharto tidak terbukti. Sebaliknya, majelis hakim mengemukakan Yayasan Supersemar sebagai tergugat dua menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu, karena telah memberikan pinjaman di luar tujuan untuk memberikan bea siswa. Yayasan Supersemar dianggap telah melanggar Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1976 dan karena itu diputuskan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp185 miliar atau 25 persen dari tuntutan sebesar 420 juta dollar AS.