Kembali Pesawat Jatuh di Indonesia !!!
                                           
Indonesia belum mampu memiliki perusahaan penerbangan sendiri, oleh karena itu 
tidak seharusnya Indonesia memiliki perusahaan penerbangan sendiri baik 
nasional dan swasta.

Seperti yang pernah saya tulis, di Indonesia semua pesawat cenderung jatuh 
hanya tunggu waktunya saja.  Sekarang jatuh lagi pesawat Foker milik Angkatan 
Udara RI.

Kesalahannya terletak dalam dua hal pokok, yaitu kesalahan teknis dan kesalahan 
management.

Kesalahan teknis adalah kurangnya pengetahuan teknologi.  Maintenance pesawat 
menyalahi aturan teknis.

Kesalahan Management adalah tidak memahami management sehingga korup.  Asuransi 
jiwa dan reasuransi-nya tidak pernah dibayarkan kepada korban kecelakaan, 
dananya dikorup rame2 oleh eksekutif perusahaan dan para pejabat2 pemerintah.  
Korban hanya disumbang dengan doa2 saja.

Dangkalnya pengetahuan teknologi bisa dibuktikan dari hasil produksi assembling 
pesawat.  Padahal semua komponent pesawat itu diimport dari luar negeri, hanya 
pasang saja sekalipun kualitasnya sudah rusak dan berbeda sehingga pada terbang 
percobaan-pun pesawatnya jatuh.  Dulu Habibie cuma memahami ilmu penerbangan 
tapi buta teknologi keseluruhan, buta management, buta pemahaman tentang 
keamanan, dan buta peraturan penerbangan.

Jadi meskipun sekarang ini yang jatuh itu pesawat Foker, sama sekali 
penyebab2nya tidak berbeda dengan pesawat2 produksi pabrik Habibie yang selalu 
jatuh pada percobaan terbang perdana-nya.

Assembling pun memiliki teknologi yang harus dipahami, bukan asal import dari 
luar negeri tanpa memahami cara memasangnya.

Dalam memasang semua komponent harus sebelumnya sekrub dan bautnya di anodizing 
yang teknologinya ber-macam2 tergantung fungsi baut yang mau diasang.

Dalam me manage penerbangan, semua penumpang dan pilot2nya harus di assuransi 
jiwa yang harus dibayar kepada keluarga korban2nya dan tidak boleh disunat.

Oleh karena tuna teknologi dan tuna management, maka semua penerbangan dari 
Indonesia oleh perusahaan penerbangan Indonesia sekarang ini dilarang masuk ke 
angkasa wilayah Eropah yang waktunya tidak terbatas sampai kapanpun.

Setiap tahun PASTI ada lebih dari satu pesawat yang jatuh milik penerbangan 
Indonesia baik penerbangan nasionalnya maupun swastanya.  Dan yang menyedihkan, 
asuransi jiwa korban2nya tidak pernah dibayar lunas, cuma dibayar dengan doa2, 
janji2, dan ucapan belasungkawa.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke