Laporan Badan HAM PBB, Israel Penjahat Perang 

Jum'at,
20 Maret 2009 - 09:55 wib 

   



JENEWA - Penyelidik Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan, militer Israel telah
melakukan kejahatan perang saat melakukan serangan 3 pekan lebih ke Gaza pada
akhir 2008 hingga awal Januari 2009 lalu.



Pelapor khusus PBB untuk masalah HAM di Palestina Richard Falk seperti dikutip 
Reuters,
Jumat (20/3/2009) mengatakan, Konvensi Jenewa mengaharuskan militer membedakan
untuk membunuh target militer dan sipil.



"Jika itu sulit dilakukan, maka serangan yang tidak membedakan target itu
melanggar hukum dan akan dikatagorikan sebagai kejahatan perang," ungkap
Falk.



Falk dalam laporan tertulis 26 halaman kepada Badan HAM PBB menuliskan,
berdasarkan bukti awal yang ada, terdapat alasan untuk mencapai pada kesimpulan
itu (penjahat perang).



Dalam laporan itu Falk juga menyertakan jumlah korban tewas, yaitu sebanyak
1.434 orang di mana 960 lainnya merupakan warga sipil. Jumlah itu juga sama
seperti dilaporkan Pusat HAM Palestina beberapa waktu lalu. Sementara pihak 
Israel 
kehilangan 13 orang.



Falk menyatakan, serangan Israel 
"secara besar-besaran ke wilayah berpenduduk padat" yang seluruhnya
wargaa sipil merupakan sikap tidak berprikemanusiaan, melumpuhkan, dan
berdampak pada kerusakan mental.



Dia menambahkan, seluruh perbatasan ditutup dan masyarakat sipil tidak bisa
lari menghindari serangan.



Menghalangi orang untuk lari dari zona perang sebagai pengungsi merupakan
bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Falk. 

(ton) 

   

   









From: Ismed Hasibuan 

Sent: Monday, March 23, 2009 11:09
AM

To: 'warnaislam@ yahoogroups. com';
'tadab...@yahoogrou ps.com'; daarut-tauhiid@ yahoogroups. com;
'Muslim_BintaroJaya _...@yahoogroups .com'

Subject: Amnesty Internasional
Tegaskan Israel 
Penjahat Perang 



   

Amnesty Internasional Tegaskan Israel Penjahat Perang 

Sabtu,
7 Maret 2009 - 10:25 wib 

   



LONDON - Amnesty
International menegaskan, pasukan Israel melakukan kejahatan perang dengan
"penghancuran tanpa alasan" terhadap rumah-rumah warga Palestina dalam
agresi 22 hari di Jalur Gaza.



Kepala Amnesty International di Israel dan Gaza ,
Donatella Rovera, menegaskan, metode yang digunakan Israel dapat dikategorikan 
sebagai
kejahatan perang. "Pasukan Israel 
menggunakan ranjau-ranjau untuk menghancurkan rumah-rumah di Jalur Gaza. Ini
bertentangan dengan klaim mereka bahwa aksi itu sesuai hukum
internasional," tegasnya.



"Kerusakan yang terjadi di Gaza ,berdasarkan
penemuan kami, merupakan penghancuran tanpa alasan dan tidak dapat dibenarkan
dalam aturan perang internasional," kata Rovera. Sementara itu,
negara-negara kaya dan para pengusaha yang bertemu dalam konferensi donor,
mencatatkan rekor jumlah bantuan ke Palestina sebesar USD14 miliar.



Namun, para diplomat menyatakan, banyaknya janji-janji yang dibuat dalam lima 
kali konferensi donor, termasuk di Mesir, belum
terealisasi atau tidak jelas kapan akan diberikan kepada warga Gaza .



Banyaknya aliran dana bantuan yang dijanjikan itu sangat bergantung pada
kesediaan Israel membuka
perbatasan Gaza 
atau mencabut berbagai larangan di Tepi Barat. Pencairan dana juga terkait
proses perdamaian Israel-Palestina yang terus tersendat-sendat. 

(sindo//ton) 

   

http://internationa l.okezone. com/read/ 2009/03/07/ 18/199304/ 18/amnesty- 
internasional- tegaskan- israel-penjahat- perang 

   



Shalom,Tawangalun..
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      

Kirim email ke