Laporan Badan HAM PBB, Israel Penjahat Perang Jum'at, 20 Maret 2009 - 09:55 wib JENEWA - Penyelidik Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan, militer Israel telah melakukan kejahatan perang saat melakukan serangan 3 pekan lebih ke Gaza pada akhir 2008 hingga awal Januari 2009 lalu. Pelapor khusus PBB untuk masalah HAM di Palestina Richard Falk seperti dikutip Reuters, Jumat (20/3/2009) mengatakan, Konvensi Jenewa mengaharuskan militer membedakan untuk membunuh target militer dan sipil. "Jika itu sulit dilakukan, maka serangan yang tidak membedakan target itu melanggar hukum dan akan dikatagorikan sebagai kejahatan perang," ungkap Falk. Falk dalam laporan tertulis 26 halaman kepada Badan HAM PBB menuliskan, berdasarkan bukti awal yang ada, terdapat alasan untuk mencapai pada kesimpulan itu (penjahat perang). Dalam laporan itu Falk juga menyertakan jumlah korban tewas, yaitu sebanyak 1.434 orang di mana 960 lainnya merupakan warga sipil. Jumlah itu juga sama seperti dilaporkan Pusat HAM Palestina beberapa waktu lalu. Sementara pihak Israel kehilangan 13 orang. Falk menyatakan, serangan Israel "secara besar-besaran ke wilayah berpenduduk padat" yang seluruhnya wargaa sipil merupakan sikap tidak berprikemanusiaan, melumpuhkan, dan berdampak pada kerusakan mental. Dia menambahkan, seluruh perbatasan ditutup dan masyarakat sipil tidak bisa lari menghindari serangan. Menghalangi orang untuk lari dari zona perang sebagai pengungsi merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Falk. (ton) From: Ismed Hasibuan Sent: Monday, March 23, 2009 11:09 AM To: 'warnaislam@ yahoogroups. com'; 'tadab...@yahoogrou ps.com'; daarut-tauhiid@ yahoogroups. com; 'Muslim_BintaroJaya _...@yahoogroups .com' Subject: Amnesty Internasional Tegaskan Israel Penjahat Perang Amnesty Internasional Tegaskan Israel Penjahat Perang Sabtu, 7 Maret 2009 - 10:25 wib LONDON - Amnesty International menegaskan, pasukan Israel melakukan kejahatan perang dengan "penghancuran tanpa alasan" terhadap rumah-rumah warga Palestina dalam agresi 22 hari di Jalur Gaza. Kepala Amnesty International di Israel dan Gaza , Donatella Rovera, menegaskan, metode yang digunakan Israel dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. "Pasukan Israel menggunakan ranjau-ranjau untuk menghancurkan rumah-rumah di Jalur Gaza. Ini bertentangan dengan klaim mereka bahwa aksi itu sesuai hukum internasional," tegasnya. "Kerusakan yang terjadi di Gaza ,berdasarkan penemuan kami, merupakan penghancuran tanpa alasan dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan perang internasional," kata Rovera. Sementara itu, negara-negara kaya dan para pengusaha yang bertemu dalam konferensi donor, mencatatkan rekor jumlah bantuan ke Palestina sebesar USD14 miliar. Namun, para diplomat menyatakan, banyaknya janji-janji yang dibuat dalam lima kali konferensi donor, termasuk di Mesir, belum terealisasi atau tidak jelas kapan akan diberikan kepada warga Gaza . Banyaknya aliran dana bantuan yang dijanjikan itu sangat bergantung pada kesediaan Israel membuka perbatasan Gaza atau mencabut berbagai larangan di Tepi Barat. Pencairan dana juga terkait proses perdamaian Israel-Palestina yang terus tersendat-sendat. (sindo//ton) http://internationa l.okezone. com/read/ 2009/03/07/ 18/199304/ 18/amnesty- internasional- tegaskan- israel-penjahat- perang Shalom,Tawangalun..