Lembaga HAM Melindungi Korban Pelanggaran HAM
                                 
Seperti yang sudah berulang kali saya tulis bahwa mata pelajaran Agama
Islam harus dihentikan dan diganti dengan pelajaran mengenai HAM dan
Demokrasi. Hal ini sangatlah penting ditinjau dari banyaknya kasus
pelanggar HAM yang justru dilindungi melalui kedok2 HAM.

Contohlah kasus Amrozy cs yang sudah divonis mati yang artinya secara
hukum apabila vonis telah dijatuhkan maka resmi sudah sebagai pelaku
pelanggaran HAM dan bukan lagi tertuduh.

Namun team pembelanya Amrozy cs karena buta HAM secara menyesatkan
malah melaporkan client-nya Amrozy cs kepada KomNas Ham karena
menganggap Hak Asazi Amrozy cs telah dilanggar.

Seharusnya team pembela menyadari bahwa KomNas Ham adalah institusi
yang melindungi korban2 pelanggaran HAM, bukan sebaliknya melindungi
para pelanggar HAM-nya.

Kalo memang para team pembela ini menganggap bahwa keputusan
pengadilan ini salah, maka bukan seharusnya diadukan kepada KomNas HAM
melainkan kepada institusi naik banding.

Karena selama vonis Amrozy belum dibatalkan pengadilan, maka lembaga
KomNas HAM tidak mungkin melakukan pembelaannya atas nama HAM karena
HAM hanyalah membela korban pelanggaran HAM bukan membela para
pelanggar HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke