http://www.sinarharapan.co.id/berita/0811/17/sh02.html

Mantan Istri Yusril Terima Dana AHU



Jakarta - Kesih Sukaesih, mantan istri mantan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) 
Yusril Ihza Mahendra disinyalir kuat menerima uang dari Koperasi Dirjen 
Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Aliran dana 
koperasi tersebut masuk melalui rekening Kesih Sukaesih.


Kesih Sukaesih beserta pejabat dan mantan pejabat Dephukham, hari ini, Senin 
(17/11), diperiksa Kejagung. "Ada uang dari koperasi (di Dephukham) yang masuk 
ke rekeningnya (Kesih-red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) 
Kejaksaan Agung Marwan Effendi kepada SH, Senin pagi. Saat ditanya perihal 
mekanisme transaksi pengiriman uang dari Koperasi Dirjen AHU ke rekening Kesih, 
Marwan enggan menjelaskan, dengan alasan demi kepentingan penyidikan. Demikian 
pula soal peruntukan aliran uang yang masuk ke rekening Kesih, Marwan enggan 
komentar. "Yang jelas dia (Kesih) kan bukan pegawai Dephukham, lalu mengapa 
harus masuk ke rekeningnya," tuturnya.


Selain pemeriksaan terhadap Kesih, Senin siang ini, penyidik pidana khusus 
Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat dan mantan 
pejabat Dirjen AHU, di antaranya mantan Sekjen AHU Drs Hasanuddin, mantan 
Sekretaris Dirjen AHU Nyonya Aan Dwiantoro, dan Harun Kamil. Di samping itu, 
pemeriksaan juga diagendakan terhadap mantan Dirjen AHU yang saat ini menjadi 
tersangka, Romli Atmasasmita. "Itu, mereka baru tiba di bawah (Gedung Bundar 
Kejagung). Kita lihat nanti perkembangan penyelidikannya. Saya tidak mau 
terlalu jauh mencampuri proses penyidikan," ujarnya. Soal keterlibatan dan 
pemanggilan Kesih, mantan suaminya, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak 
mengetahuinya. "Saya enggak tahu," cetus Yusril dalam sebuah jumpa pers di 
Jakarta, Minggu (16/11).


Yusril enggan berbicara lebih jauh tentang keterlibatan mantan istrinya 
tersebut dalam kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Dia 
sebaliknya menyampaikan keprihatinannya terhadap tiga tersangka yang sudah 
ditahan dalam kasus ini. Yusril menegaskan kasus sisminbakum bukan persoalan 
hukum pidana, tetapi adalah bentuk kesalahan hukum administrasi. Dia 
memaparkan, pembagian uang sebesar 10 persen itu dari biaya akses sisminbakum 
kepada pejabat Ditjen AHU, bukan uang negara, tapi uang koperasi karyawan 
Dephukham. "Saya memang yang menunjuk perintah sisminbakum itu, tapi soal dana 
operasional saya tidak tahu," kata dia.


Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman 
Panjaitan menyebutkan, kelima istri pejabat yang diperiksa, ada yang meminta 
diperiksa Selasa 18 November 2008. Jasman menambahkan, dari kelima istri 
pejabat yang diperiksa, tiga orang berasal dari pihak swasta sedangkan sisanya 
dari Dephukham. (rafael sebayang

Kirim email ke