http://www.sinarharapan.co.id/berita/0811/17/sh02.html
Mantan Istri Yusril Terima Dana AHU Jakarta - Kesih Sukaesih, mantan istri mantan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Yusril Ihza Mahendra disinyalir kuat menerima uang dari Koperasi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Aliran dana koperasi tersebut masuk melalui rekening Kesih Sukaesih. Kesih Sukaesih beserta pejabat dan mantan pejabat Dephukham, hari ini, Senin (17/11), diperiksa Kejagung. "Ada uang dari koperasi (di Dephukham) yang masuk ke rekeningnya (Kesih-red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendi kepada SH, Senin pagi. Saat ditanya perihal mekanisme transaksi pengiriman uang dari Koperasi Dirjen AHU ke rekening Kesih, Marwan enggan menjelaskan, dengan alasan demi kepentingan penyidikan. Demikian pula soal peruntukan aliran uang yang masuk ke rekening Kesih, Marwan enggan komentar. "Yang jelas dia (Kesih) kan bukan pegawai Dephukham, lalu mengapa harus masuk ke rekeningnya," tuturnya. Selain pemeriksaan terhadap Kesih, Senin siang ini, penyidik pidana khusus Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dirjen AHU, di antaranya mantan Sekjen AHU Drs Hasanuddin, mantan Sekretaris Dirjen AHU Nyonya Aan Dwiantoro, dan Harun Kamil. Di samping itu, pemeriksaan juga diagendakan terhadap mantan Dirjen AHU yang saat ini menjadi tersangka, Romli Atmasasmita. "Itu, mereka baru tiba di bawah (Gedung Bundar Kejagung). Kita lihat nanti perkembangan penyelidikannya. Saya tidak mau terlalu jauh mencampuri proses penyidikan," ujarnya. Soal keterlibatan dan pemanggilan Kesih, mantan suaminya, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," cetus Yusril dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Minggu (16/11). Yusril enggan berbicara lebih jauh tentang keterlibatan mantan istrinya tersebut dalam kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Dia sebaliknya menyampaikan keprihatinannya terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini. Yusril menegaskan kasus sisminbakum bukan persoalan hukum pidana, tetapi adalah bentuk kesalahan hukum administrasi. Dia memaparkan, pembagian uang sebesar 10 persen itu dari biaya akses sisminbakum kepada pejabat Ditjen AHU, bukan uang negara, tapi uang koperasi karyawan Dephukham. "Saya memang yang menunjuk perintah sisminbakum itu, tapi soal dana operasional saya tidak tahu," kata dia. Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan menyebutkan, kelima istri pejabat yang diperiksa, ada yang meminta diperiksa Selasa 18 November 2008. Jasman menambahkan, dari kelima istri pejabat yang diperiksa, tiga orang berasal dari pihak swasta sedangkan sisanya dari Dephukham. (rafael sebayang