PUNGLI DINAS PERHUBUNGAN Mantan Kepala Dinas Nikmati Rp 30 Juta per Bulan Pungli terjadi sejak 2002
SURABAYA -- Setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari sepekan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Mas Bambang Supriyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar uji kir di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Wiyung. "Sudah cukup bukti. Karena itu, kami hari ini langsung tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Pudji Astuti, kemarin. Bukti yang dimaksud, kata Pudji, adalah keterangan beberapa saksi dan para tersangka lainnya yang menyatakan Mas Bambang juga menikmati hasil pungli itu. Dari hasil pungutan liar itu, kata Pudji, Mas Bambang sendiri setidaknya menerima dana sebesar Rp 30 juta per bulan. Dana sebesar ini disetor sebanyak lima kali per bulan masing-masing Rp 5 juta per minggu atau sebulan empat kali. Setoran itu juga masih ditambah tiap awal bulan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti, seperti dua buah sepeda motor Yamaha Vixion L 433 FQ, Suzuki Satria L 6187 AB, sebuah televisi Toshiba 42 inci, serta dua buah sepeda gunung merek Poligon. Seluruh barang bukti ini merupakan milik Mas Bambang yang didapatnya dari para anak buahnya dari hasil pungli. Selain Mas Bambang, dalam waktu bersamaan, polisi menetapkan seorang pegawai di UPT PKB Wiyung bernama Sugeng. Sugeng ikut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut menikmati sekaligus melakukan pungli di lokasi uji kir. Penetapan dua tersangka baru ini semakin memperpanjang jumlah tersangka.. Total tersangka saat ini mencapai 18 orang. Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Sasono menambahkan, pungli di UPT PKB Wiyung ini terjadi sejak periode Mas Bambang menjadi Kepada Dinas Perhubungan periode 2002-2008. Pada oktober 2008, Mas Bambang kemudian posisi diisi oleh Bunari Mushofa, yang saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. “Sewaktu dipimpin Bunari, pungli masih terjadi. Tapi Pak Bunari saat ini sakit, jadi belum bisa kami lanjutkan pemeriksaannya,” kata Anton. Terkait dengan keterlibatan para wartawan 14 media massa yang disebut juga ikut menikmati aliran dana ini, Anton berjanji akan segera memanggil mereka untuk melakukan cross check kebenaran informasi itu. "Yang akan kami panggil oknum wartawannya karena medianya tidak salah," ujar Anton. Aliran dana ke wartawan ini, menurut Anton, dibagi ke dalam dua cara, yakni ada yang diambil melalui seorang koordinator wartawan, ada juga yang langsung mengambilnya sendiri ke kantor UPT. Dana untuk wartawan sendiri, bukan hanya Rp 10 juta per bulan (seperti yang diberitakan sebelumnya), melainkan lebih. "Pokoknya sangat banyak," kata Anton. Banyaknya dana untuk wartawan ini, kata Anton, karena Dishub ternyata tidak hanya mengalirkan dana tiap bulan, tetapi juga sering mengadakan acara yang di dalamnya juga memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada wartawan yang mengikuti acara itu. ROHMAN TAUFIQ http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/06/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090206.155915.id.html http://media-klaten.blogspot.com/ salam Abdul Rohim