PUNGLI DINAS PERHUBUNGAN 
Mantan Kepala Dinas Nikmati Rp 30 Juta per Bulan
Pungli terjadi sejak 2002

SURABAYA -- Setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari sepekan, mantan 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Mas Bambang Supriyadi akhirnya 
ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar uji kir di Unit Pelaksana 
Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Wiyung. 
"Sudah cukup bukti. Karena itu, kami hari ini langsung tetapkan dia sebagai 
tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris 
Besar Pudji Astuti, kemarin. 
Bukti yang dimaksud, kata Pudji, adalah keterangan beberapa saksi dan para 
tersangka lainnya yang menyatakan Mas Bambang juga menikmati hasil pungli itu. 
Dari hasil pungutan liar itu, kata Pudji, Mas Bambang sendiri setidaknya 
menerima dana sebesar Rp 30 juta per bulan. Dana sebesar ini disetor sebanyak 
lima kali per bulan masing-masing Rp 5 juta per minggu atau sebulan empat kali. 
Setoran itu juga masih ditambah tiap awal bulan sebesar Rp 10 juta. 
Selain itu, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti, seperti dua buah 
sepeda motor Yamaha Vixion L 433 FQ, Suzuki Satria L 6187 AB, sebuah televisi 
Toshiba 42 inci, serta dua buah sepeda gunung merek Poligon. Seluruh barang 
bukti ini merupakan milik Mas Bambang yang didapatnya dari para anak buahnya 
dari hasil pungli. 
Selain Mas Bambang, dalam waktu bersamaan, polisi menetapkan seorang pegawai di 
UPT PKB Wiyung bernama Sugeng. Sugeng ikut ditetapkan sebagai tersangka karena 
terbukti ikut menikmati sekaligus melakukan pungli di lokasi uji kir. Penetapan 
dua tersangka baru ini semakin memperpanjang jumlah tersangka.. Total tersangka 
saat ini mencapai 18 orang. 
Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim 
Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Sasono menambahkan, pungli di UPT PKB Wiyung 
ini terjadi sejak periode Mas Bambang menjadi Kepada Dinas Perhubungan periode 
2002-2008.

 
Pada oktober 2008, Mas Bambang kemudian posisi diisi oleh Bunari Mushofa, yang 
saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. “Sewaktu dipimpin Bunari, pungli 
masih terjadi. Tapi Pak Bunari saat ini sakit, jadi belum bisa kami lanjutkan 
pemeriksaannya,” kata Anton. 
Terkait dengan keterlibatan para wartawan 14 media massa yang disebut juga ikut 
menikmati aliran dana ini, Anton berjanji akan segera memanggil mereka untuk 
melakukan cross check kebenaran informasi itu. "Yang akan kami panggil oknum 
wartawannya karena medianya tidak salah," ujar Anton. 
Aliran dana ke wartawan ini, menurut Anton, dibagi ke dalam dua cara, yakni ada 
yang diambil melalui seorang koordinator wartawan, ada juga yang langsung 
mengambilnya sendiri ke kantor UPT. 
Dana untuk wartawan sendiri, bukan hanya Rp 10 juta per bulan (seperti yang 
diberitakan sebelumnya), melainkan lebih. "Pokoknya sangat banyak," kata Anton. 
Banyaknya dana untuk wartawan ini, kata Anton, karena Dishub ternyata tidak 
hanya mengalirkan dana tiap bulan, tetapi juga sering mengadakan acara yang di 
dalamnya juga memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada wartawan yang 
mengikuti acara itu. ROHMAN TAUFIQ
 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/06/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090206.155915.id.html


 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
 
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke