Refleksi: Pendidikan Luar Sekolah  bisa macam-macam,  karena kalau ada yang 
korupsi mungkin saja telah dijadikan kurikulumnya :-)

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46940&ik=6


Pejabat Depdiknas Ditangkap 

Rabu 5 November 2008, Jam: 9:55:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Dengan kepala menunduk, Faisal Madani, Kabag Perencanaan 
Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Depdiknas tiba di kantor Kejati DKI, Jl 
HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/11) dinihari. Ia digiring masuk ke ruang 
pemeriksaan setelah ditangkap petugas di rumahnya Bukit Pamulang Indah, 
Tangerang. 

"Dia ditangkap karena berulang-kali dipanggil, namun tersangka tidak pernah 
memenuhi panggilan tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Jasman 
Pandjaitan di Kejagung, Selasa (4/11). 

Menurut dia, Selasa dini hari pukul 01:55 tersangka langsung dijebloskan ke 
Rutan Kejari Jakarta Selatan. "Dia diancam pidana 20 tahun sesuai UU No. 
31/1999 tentang Korupsi." 

Penahanan Faisal menyusul mantan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), 
Depdiknas Ace Suryadi, terkait kasus pendistribusian dana bantuan khusus (block 
grant) senilai Rp 324 miliar pada Ditjen PLS. 

Hanya saja, Ace Suryadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati 
DKI Jakarta. 

SATU TERSANGKA LAGI 
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah yang dihubungi terpisah 
menyatakan selain dua tersangka, masih ada satu tersangka lagi, yang masih akan 
diperiksa untuk diambil langkah hukum. Tersangka itu Ella Yulaelawati 
Rumindasari (Direktur Kesetaraan pada Ditjen PLS). 

Ia menjelaskan kasus itu berawal pendistribusian dana bantuan khusus, berupa 
Block Grant sebesar Rp324 miliar. Dalam praktiknya ditemukan banyak 
penyimpangan sehingga diduga terjadi korupsi senilai Rp4,8 miliar. 

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Depdiknas Muhadjir mengakui penangkapan 
itu menunjukan tata kelola di Depdiknas makin baik. Namun, ia berharap 
Kejaksaan tidak mengabaikan keberadaan Inspektur jenderal (Irjen) sebagai 
pengawas internal. 

Kirim email ke