Refleksi: Pendidikan Luar Sekolah bisa macam-macam, karena kalau ada yang korupsi mungkin saja telah dijadikan kurikulumnya :-)
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46940&ik=6 Pejabat Depdiknas Ditangkap Rabu 5 November 2008, Jam: 9:55:00 JAKARTA (Pos Kota) - Dengan kepala menunduk, Faisal Madani, Kabag Perencanaan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Depdiknas tiba di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/11) dinihari. Ia digiring masuk ke ruang pemeriksaan setelah ditangkap petugas di rumahnya Bukit Pamulang Indah, Tangerang. "Dia ditangkap karena berulang-kali dipanggil, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Jasman Pandjaitan di Kejagung, Selasa (4/11). Menurut dia, Selasa dini hari pukul 01:55 tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. "Dia diancam pidana 20 tahun sesuai UU No. 31/1999 tentang Korupsi." Penahanan Faisal menyusul mantan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Depdiknas Ace Suryadi, terkait kasus pendistribusian dana bantuan khusus (block grant) senilai Rp 324 miliar pada Ditjen PLS. Hanya saja, Ace Suryadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati DKI Jakarta. SATU TERSANGKA LAGI Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah yang dihubungi terpisah menyatakan selain dua tersangka, masih ada satu tersangka lagi, yang masih akan diperiksa untuk diambil langkah hukum. Tersangka itu Ella Yulaelawati Rumindasari (Direktur Kesetaraan pada Ditjen PLS). Ia menjelaskan kasus itu berawal pendistribusian dana bantuan khusus, berupa Block Grant sebesar Rp324 miliar. Dalam praktiknya ditemukan banyak penyimpangan sehingga diduga terjadi korupsi senilai Rp4,8 miliar. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Depdiknas Muhadjir mengakui penangkapan itu menunjukan tata kelola di Depdiknas makin baik. Namun, ia berharap Kejaksaan tidak mengabaikan keberadaan Inspektur jenderal (Irjen) sebagai pengawas internal.