Pekan Depan, Syeh Puji Batalkan Nikah Sirinya Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu. "Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut. Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan digelar. Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya. Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No comment..no comment," ucapnya. Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan. ++++ Kawin Cerai Syeh Puji Dinilai Permainkan Agama Sabtu, 01 November 2008 | 09:01 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab menyesalkan cara Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji yang hendak menceraikan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang ia nikahi. "Itu namanya mempermainkan agama," kata dia kepada Tempo, Sabtu (01/11). Menurut Umar, pernikahan Pujiono dengan bacah di bawah umum melangar Undang-Undang Perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan seorang perempuan adalah 16 tahun. "Sekalipun secara agama sah, tetapi karena ada dalil yang mengatakan masyarakat harus tunduk pula pada aturan negara selama tak bertentangan dengan syariah, pernikahan itu juga melanggar aturan," ujar Umar. Pujiono melalui Ketua Komisi Nasional Anak, Seto Mulyadi, berniat membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan SMP Negeri 1 Baweng, Semarang. Pernikahan dengan cara siri (agama) itu berlangsung 8 Agustus lalu, kemudian direspons publik hingga menimbulkan polemik. Setelah ditentang banyak pihak, termasuk dilaporkan ke polisi oleh sebuah lembaga swadaya, Pujiono mengurungkan pernikahannya. Umar Shihab, sungguh menyesalkan sikap pengusaha kaligrafi kuningan ini, karena makin memperjelas bahwa niatan Pujiono menikahi Lutfiana bukan karena niat ibadah. Perceraian yang dilakukan nanti, kata dia, juga di luar aturan negara karena pernkahanya pun diluar aturan negara. "Tak ada cerai siri. Tetapi secara agama sah. Caranya, talak satu tinggal diucapkan di depan dua saksi," kata Umar. Umar mengimbau masyarakat tidak mengikuti cara Pujiono, yang dinilai telah mempermainkan agama. MUI menegaskan masyarakat mengikuti tata cara pernikahan yang telah ditetapkan negara dan agama. Bulan depan rencananya MUI membahas aturan pernikahan siri, terutama untuk pernikahan di bawah umur.,"Mudah-mudahan hasil pembahasan bisa menjadi aturan yang jelas berupa fatwa," kata Umar. Fery Firmansyah