Penahanan Syeh Puji Merupakan Pelanggaran HAM Oleh Polisi
                                                
Pemerintah melakukan pelanggaran HAM yang berat dengan menginterrogasi, 
menahan, dan menjadikan tersangka kepada Haji Syeh Puji.

Dilihat sepintas lalu, apa yang dilakukan Syeh Puji memang merupakan 
pelanggaran HAM, tetapi harus juga diketahui oleh pemerintah bahwa HAM itu 
hanya bisa ditegakkan apabila masyarakat sudah diberitahu, sudah diajarkan apa 
sebenarnya HAM itu dan kenapa harus ditegakkan.

Tidak seorangpun boleh dihukum untuk ketidak tahuannya mengenai hukum.  Ibarat 
seseorang main bola harus lebih dulu mengetahui aturannya, dan aturannya juga 
harus dibuat sebelum bermain, dan tidak bisa aturan itu baru diciptakan setelah 
ada pelanggaran.

UU negara mengakui Syariah Islam, dan mengajarkan disemua sekolah2 di Indonesia 
bahwa Syariah Islam sesuai dengan HAM.  Akibatnya, seseorang yang bertindak 
sesuai dengan Syariah Islam tidak mungkin dianggap melanggar HAM.  Syeh Puji 
tidak mengenal HAM tapi dia mendarah daging mengenai Syariah Islam, lalu kenapa 
dia ditahan disalahkan sebagai melanggar hukum dan melanggar HAM ???

Hukum mana yang dilanggar Syeh Puji???

Itulah sebabnya, sudah banyak tulisan2 saya sebelumnya, agar kasus seperti yang 
dialami Syeh Puji tidak terjadi, maka pemerintah harus tegas menyatakan bahwa 
Syariah Islam melanggar HAM dan dilarang diajarkan disemua sekolah diseluruh 
Indonesia, dan yang boleh diajarkan hanyalah HAM bukan Syariah Islam.

Jadi kalo untuk sekarang, dalam kasus Syeh Puji tidak bisa pemerintah menuduh 
beliau melakukan pelanggaran dan juga tidak melanggar HAM, semua yang 
dilakukannya sesuai ketentuan Syariah Islam maupun hukum negara yang mengakui 
Syariah Islam sebagai sejalan dengan HAM.

> Jamil Sumingan <jamilsumin...@...> wrote:
> Al Quran banyak sekali mengingatkan
> manusia agar menggunakan akalnya untuk
> berfikir dan bertafakkur; afala
> tatafakkarun, afala ta`qilun,
> awala yatadabbarun. Manusia memang
> adalah hewan yang berfikir (al
> insanu hayawanun nathiqun).
> Bagaimana kalau hasil dari berfikir itu
> justru menentang fatwa2 yang dikeluarkan MUI ?


Inilah susahnya, AlQuran membenarkan tapi dengan akal pikiran bisa dibuktikan 
bahwa Alquran itu melanggar HAM sehingga tidak bisa dibenarkan.

Tapi karena muslimin harus percaya maka akal pikiran-lah yang dikorbankan dan 
keimanan harus diutamakan.

Dengan kata lain, AlQuran tidak perlu akal pikiran, untuk apa akal pikiran kalo 
ternyata harus dikorbankan meskipun melanggar HAM ???

Hal inilah yang dialami Haji Syeh Puji.  Dia menikahi dan menggagahi gadis 
dibawah umur yang syah menurut Quran, namun hukum manusia yang berasal dari 
akal pikiran telah menetapkannya dalam deklarasi HAM bahwa perbuatan Haji Syeh 
Puji itu merupakan pelanggaran HAM yang harus dihukum.

Celakanya, seharusnya MUI melindungi Syeh Puji malah sebaliknya ikut membantu 
menyalahkan dan membolehkan Syeh Puji yang kaya raya ini ditahan dan dipenjara. 
 Padahal ada jutaan lagi Haji yang tidak sekaya Syeh Puji yang melakukan hal 
yang sama tapi malah dihormati dan tidak dipenjara.

Akhirnya Syeh Puji menganggap dirinya ditahan karena dia kaya raya dan MUI 
melalui Syariah Islam mencari jalan untuk memeras kekayaannya melalui rambu2 
Syariah Islam agar kelihatannya halal.

Pemerintah dan MUI dalam hal ini meng-ada2 dengan alasan melindungi HAM gadis 
dibawah umur, karena sejak bayinyapun Syeh Puji dan muslimin lainnya tak pernah 
mengenal atau diajarkan tentang HAM baik disekolah maupun di-mesjid2.  Padahal 
dalam HAM itu sendiri dinyatakan tidak seorangpun boleh dihukum karena 
pelanggaran hukum yang tidak diketahuinya atau tidak pernah diajarkan kepadanya.

Demikianlah, pelarangan menikahi gadis dibawah umur tidak dilarang dalam 
Syariah Islam yang diajarkan disemua sekolah diseluruh Indonesia, tetapi kenapa 
harus sekarang ini Syeh Puji ditahan dan dipenjara ???

Kecuali pemerintah memang sebelumnya melarang Syariah Islam, nyatanya 
pemerintah secara resmi tidak melarang bahkan mengakui Syariah Islam sebagai 
tidak bertentangan dengan HAM, tapi kenapa kalo memang Syariah Islam tidak 
bertentangan dengan HAM malah haji Syeh Puji harus mendekam dipenjara ???

Inilah kenyataannya, pemerintah RI telah melanggar HAM Syeh Puji melalui cara2 
penegakkan HAM yang tidak pada jalur yang ditetapkan lembaga HAM itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke