http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/08/pol06.html



Politik Uang Pemilu 2009 Lebih Canggih


Jakarta - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengaku, modus politik uang dalam 
Pemilu 2009 sekarang ini lebih canggih dibandingkan Pemilu 2004. Ia 
menggambarkan, modelnya lama, tapi "direvisi" menjadi lebih canggih. "Secara 
umum, pelanggaran kampanye Pemilu 2009 modusnya meningkat, lebih canggih 
dibandingkan Pemilu 2004. Terutama politik uang, dilakukan lebih lihai, karena 
dengan cara dari rumah ke rumah, bukan oleh partai politik (parpol), tapi oleh 
calon anggota legislatif (caleg). Kekuatannya ada pada caleg, karena mereka 
punya kepentingan langsung. Ada positifnya karena sosialisasi pemilu ada tulang 
punggungnya. Tetapi negatifnya di situ," papar Nur di Istana Negara, Jakarta, 
Selasa (7/4).

Dia mencontohkan, pemberian bingkisan dilaksanakan setelah hari pemungutan 
suara. Pemberian uang dan barang, misalnya, akan lewat pihak ketiga. "Jadi 
panwas mengejar ke sini, tapi larinya ke sana. Kalau nggak pakai tim kampanye 
tercatat, itu sulit, tapi pakai nama orang lain, pihak ketiga, bahkan pihak 
keempat," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut temuan pelanggaran kampanye, Nur menyatakan, pihaknya 
akan memilah parpol mana yang akan diberi kesempatan untuk memberikan 
klarifikasi dan mana yang tidak. Untuk kasus yang terkait administrasi pemilu 
dan tidak memerlukan keterangan tambahan, Bawaslu akan langsung ke KPU karena 
bukti dan pasal pelanggarannya jelas. Nanti KPU yang akan menindaklanjuti.

Jika terkait tindak pidana pemilu, dalam hukum acara pidana Bawaslu bisa 
meminta keterangan tambahan kepada terlapor. Tindak pidana Pemilu 2009, lebih 
banyak karena membawa anak di bawah umur saat berkampanye, politik uang, 
perusakan alat peraga, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, seperti 
memobilisasi PNS.

Mengecewakan
Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP), di Jakarta, Selasa (7/4). menilai 
kinerja Bawaslu selama musim kampanye mengecewakan. Pengawasan Bawaslu tidak 
menyentuh hal-hal yang substantif, melainkan hanya menindak 
pelanggaran-pelanggaran ringan saja.

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi 
mengatakan, Bawaslu harusnya lebih memprioritaskan pengawasan dan penegakan 
hukumnya pada hal-hal yang bersifat prinsip. Artinya, ketentuan-ketentuan bila 
dilanggar akan bertentangan dengan prinsip pemilu langsung, umum, bebas, dan 
rahasia (luber), serta prinsip jujur dan adil (jurdil).

Pelanggaran itu, menurutnya, seperti penggunaaan fasilitas negara dan politik 
uang. Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu kini harus bersikap tegas dengan 
memproses hukum pelanggaran-pelanggaran tersebut, agar setidaknya menimbulkan 
efek jera pada peserta pemilu. 

"Lembaga Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-red), dan pihak-pihak terkait harus 
memprioritaskan hal ini," ujarnya.
Koordinator Divisi Kepemiluan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto 
mengatakan, Bawaslu masih lebih mementingkan sisi kuantitatif dalam kerjanya. 
Bawaslu banyak mencatat pelanggaran pemilu yang sesungguhnya tidak menyentuh 
hal-hal prinsip. "Kalau pun banyak pelanggaran yang dilaporkan, lebih banyak 
masih soal pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tidak memakai helm," 
ujarnya. (dina sasti damayanti/vidi vici)
 

Kirim email ke