Polygami Bukan Pernikahan Tapi Variasi Praktek Pelacuran Seluruh umat beragama didunia telah dengan tegas bertekad menegakkan nilai2 ajaran agama masing2 sejalan dengan apa yang tercantum dalam deklarasi hak azasi manusia.
Dalam kaitan inilah telah ditetapkan bahwa pernikahan didefinisikan sebagai komitment antara satu laki2 dan satu perempuan. Jadi pernikahan itu BUKAN merupakan komitment antara satu laki2 dan banyak perempuan. Pelacuran ada yang berkedok pernikahan, meskipun resmi menikah tetap namanya pelacuran dan dilarang. Contohnya, nikah mu'tah memang resmi dianggap pernikahan dalam Islam, tapi dalam HAM hal ini termasuk bentuk praktek pelacuran yang dilarang. Poligamy juga pelacuran yang berkedok pernikahan satu laki2 hidup ber-sama dengan banyak wanita yang dinikahinya satu persatu. Dengan menikahinya satu persatu kelihatannya jadi sesuai dengan definisi pernikahan diatas yaitu komitment satu laki2 dan satu wanita. Namun setelah di-ulang2 menikahi wanita2 lainnya, maka keseluruhannya sudah tidak bisa lagi dinamakan pernikahan karena istilah pernikahan disini sudah bukan komitment antara satu laki2 dengan satu wanita, disini terjadi penyesatan dalam berkomitment, disini terjadi penipuan dalam arti tujuan pernikahan..... dan inilah merupakan kontrak komitment yang menjadi ciri2 semua bentuk praktek pelacuran seperti halnya dengan kawin mut'ah dalam ajaran agama Islam. > "Tawangalun" <tawanga...@...> wrote: > Cobalah nanya istri anda opo dia mau > kalau dikasih suami 72 nanti kan > tertawa terbahak bahak sebab wedok > itu memang gak seneng polygami lebih > cenderung ke colector berlian. Goblok banget cara berpikirnya, Poligamy itu dilarang bukan karena masalah senang atau tidak senang. Sama halnya, pelacuran tetap dilarang meskipun disenangi pelakunya juga disenangi langganannya. Poligamy dan Pelacuran merupakan pelanggaran HAM yang merendahkan derajat wanita. Jadi percuma untuk terus menerus berdebat kusir untuk mencari pembenarannya karena sampai dunia kiamat sekalipun larangan ini tidak akan berubah atau diubah. Kalo anda sebagai muslim tetap mempertahankan bahwa Poligamy harus dipraktekkan atas dasar ajaran Islam.... maka sama artinya ajaran Islam adalah ajaran yang melanggar HAM yang pasti akan diboikot dan diembargo oleh seluruh umat manusia disunia ini. Harusnya anda mau mengakui kenyataan bahwa deklarasi hak azasi manusia itu merupakan nilai2 universal yang satu2nya nilai2 moral yang telah diterima seluruh umat manusia diseluruh dunia. Cobalah renungkan, cobalah bandingkan, bagaimana syariah Islam bahkan telah ditentang umatnya sendiri. Syariah Islam ber-beda2 dari satu Islam ke Islam lainnya, jangankan diterima semua Islam bahkan sesama Islam sealirannya sekalipun akan selalu kontroversi dalam menerapkan tafsir2nya. Jadi jelas sekali, Syariah Islam aliran Islam yang manapun juga belum pernah ditanda tangani untuk diterima semua muslimin sebagai nilai2 Islam apalagi untuk bisa diterima seluruh umat manusia sebagai nilai2 universal. Nilai2 Islam itu biadab dan ditolak oleh HAM karena merendahkan derajat wanita, merendahkan derajat kafir, merendahkan derajat orang murtad. Harus kita semua mengakuinya bahwa dalam HAM, orang murtad dan orang kafir adalah sama2 manusia yang derajatnya sama dengan muslimin yang tidak bisa didiskriminasi hanya karena mereka menolak Islam. Bahkan patung2 berhalanya juga harus kita lindungi tanpa harus mempercayai atau menyembahnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.