Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita.
Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun
pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan.
KUHP:
pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan,
mempertontonkan,
opini saya utk pasal 14 :
pengecualian itu kayaknya terpaksa dibuat karena akhirnya nyadar kalau draft
yang dibuat berpotensi menimbulkan kerancuan mencolok,diantaranya terhadap
produk seni, seperti tarian jawa contohnya,yg banyak menggunakan kemben,atau
tarian2 modern tertentu. jadi serba