RUU Pornografi Bertujuan Islamisasi Yang Bukan Islam !!! Kita bisa melihat, kontroversi yang terjadi untuk mengesyahkan RUU Pornografi sama sekali bukan bertujuan pelarangan pornografi dalam arti yang sebenarnya, karena pelarangan pornografi sudah ada dalam KUHP.
Tujuan RUU Pornografi sebenarnya lebih luas daripada yang sudah ada dalam UU Pidana, karena dalam RUU Pornografi juga memaksakan tegaknya hukum bagi wanita untuk memakai jilbab dimana apabila ditemukan wanita tidak berjilbab maka wanita ini ditangkap dan dituduh melanggar pasal RUU Pornografi. Wanita berkebaya dimasa akan datang secara bertahap akan dilarang, ditangkap, dituduh melanggar RUU Pornografi. Gampang sekali kita memastikan tujuan dari RUU Pornografi itu kemana, cukup melihat mereka2 yang memaksakan RUU Pornografi ini bukan muka baru, melainkan mereka2 yang dulunya selalu kalah untuk memaksakan perubahan Negara Pancasila menjadi Negara Syariah Islam. Say "NO" to RUU Pornografi, Say "BIADAB" to Syariah Islam. Ny. Muslim binti Muskitawati.