RUU Pornografi Bertujuan Islamisasi Yang Bukan Islam !!!
                                                  
Kita bisa melihat, kontroversi yang terjadi untuk mengesyahkan RUU
Pornografi sama sekali bukan bertujuan pelarangan pornografi dalam
arti yang sebenarnya, karena pelarangan pornografi sudah ada dalam KUHP.

Tujuan RUU Pornografi sebenarnya lebih luas daripada yang sudah ada
dalam UU Pidana, karena dalam RUU Pornografi juga memaksakan tegaknya
hukum bagi wanita untuk memakai jilbab dimana apabila ditemukan wanita
tidak berjilbab maka wanita ini ditangkap dan dituduh melanggar pasal
RUU Pornografi.

Wanita berkebaya dimasa akan datang secara bertahap akan dilarang,
ditangkap, dituduh melanggar RUU Pornografi.

Gampang sekali kita memastikan tujuan dari RUU Pornografi itu kemana,
cukup melihat mereka2 yang memaksakan RUU Pornografi ini bukan muka
baru, melainkan mereka2 yang dulunya selalu kalah untuk memaksakan
perubahan Negara Pancasila menjadi Negara Syariah Islam.

Say "NO" to RUU Pornografi, Say "BIADAB" to Syariah Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke