----- Original Message ----- From: Agustinus Edy Kristianto To: forum-pembaca-kompas ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 02, 2008 2:09 PM Subject: [wartawanindonesia] Siaran Pers YLBHI: Cabut SK Gubernur Sumatera Selatan yang Melarang Ahmadiyah
SIARAN PERS YAYASAN LBH INDONESIA Nomor: 014/SP/YLBHI/IX/2008 Desakan Pencabutan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelarangan Ahmadiyah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mendesak Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mahyuddin NS untuk mencabut Surat Keputusan (SK) No. 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL&LINMAS/2008 mengenai larangan terhadap aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Sumatera Selatan. Menurut Gubernur Mahyudin, keputusan ini didasarkan antara lain pada SK Bersama (SKB) tiga 3 menteri yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 / Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 / Nomor 199 tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008, tidak ada satu pun kata maupun kalimat yang melarang penganut, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (1). Dalam SKB tersebut, pada pokoknya hanya memuat peringatan dan memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan penyebaran paham berdasarkan agama dan keyakinannya. Selanjutnya dalam UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) dinyatakan bahwa hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selaku kepala daerah, Gubernur Sumsel semestinya memberi perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif terhadap penganut, dan/atau anggota Pengurus JAI di wilayah Sumatera Selatan. Karena itu, YLBHI mendesak Gubernur Sumsel untuk mencabut surat keputusan jika memuat larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI untuk beribadat menurut agamanya. Jika hal ini terjadi maka selaku Kepala Daerah, Gubernur Sumatara Selatan dapat dikatakan telah melampaui kewenangannya membuat peraturan (detournement de pouvoir). YLBHI dibentuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial budaya. Dalam anggaran dasar juga dinyatakan YLBHI berperan aktif dalam proses penegakan hukum, pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Saat ini YLBHI mempunyai kantor cabang di 14 provinsi, dan delapan pos di seluruh Indonesia. Jakarta, 2 September 2008 Yayasan LBH Indonesia Badan Pengurus A. Patra M. Zen Ketua -- Agustinus Edy Kristianto Director of Publication and Civic Education Board of Directors Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320 INDONESIA Telephone: (+62 21)392 98 40 Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140 Cell.phone. (+62) 856 9161 4625 [EMAIL PROTECTED] Visit our website: www.ylbhi.or.id