Anda salah bung RR, TNI sudah ada sejak dahulu bahkan ketika ABRI
masih ada. ABRI itu terdiri dari TNI (AD, AL, AU) dan POLRI. ABRI
dihilangkan setelah Polisi menjadi independen.  Sekiarang namanya
bukan lagi ABRI tapi TNI dan polisi.

Sementara yg dimaksud bu Mus dengan ABRI hanya agar lebih memudahkan
dalam menulis TNI dan polisi. JAdi untuk urusan informal, istilah ABRI
yg me-rifer ke TNI dan Polisi masih sering digunakan.

Bukankah polisi juga menganut satu istri?



--- In zamanku@yahoogroups.com, "Radityo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bus Muskit ini bener-bener tidak mengikuti perkembangan di RI.
> 
> 
> Sudah lama sekali istilah ABRI diganti menjadi TNI.
> 
> 
> 
> salam,
> 
> 
> radityo
> 
> 
> --- In zamanku@yahoogroups.com, "Hafsah Salim" <muskitawati@> wrote:
> >
> > Mengapa Pegawai Negeri & ABRI Tak Boleh Berpoligamy ???
> >                                       
> > Pemerintah RI sudah lama mengetahui, bahwa berpoligamy membawa beban
> > bagi negara dan kerusakan keluarga pegawai negeri dan anggauta ABRI
> > akan berakibat kepada gangguan serius pada system kenegaraan.
> > 
> > Study mengenai Poligamy sudah berlangsung lama di Indonesia dan juga
> > dilakukan oleh bagian Psikologi Mabes ABRI.  Dari hasil penelitian
> > inilah kemudian ditentukan bahwa Pegawai Negeri dan ABRI dilarang
> > melakukan Poligamy.  Siapapun yang ditemukan melakukan poligamy akan
> > langsung dipecat dengan tidak hormat.
> > 
> > Keputusan pemerintah yang melarang Poligamy berkaitan dengan pembinaan
> > masa depan generasi, keselamatan dan keamanan negara itu sendiri.
> > 
> > Jadi, apa yang saya tulis sama sekali tidak berkait dengan
> > keberpihakan kepada anti-poligamy.
> > 
> > Bagi saya sebagai umat Islam, kalo memang poligamy membawa kebaikan
> > sesuai ajaran Islam, mengapa pegawai negeri dan ABRI dilarang
> berpoligamy.
> > 
> > Sangatlah rancu bahwa pemberlakuan hukum dinegara ini dilakukan dengan
> > diskriminasi karena tidak seharusnya hukum yang berlaku bagi satu
> > orang berbeda dari orang lainnya.
> > 
> > Sudah waktunya umat Islam, Pegawai Negeri, maupun ABRI untuk menuntut
> > pemerintah melakukan pemberlakuan yang sama tanpa membedakan apakah
> > dia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, apakah dia ABRI ataupun
> > bukan ABRI, maka hukum harus berlaku sama dalam kaitan pemberlakuan UU
> > Perkawinan.
> > 
> > Kalo memang setuju dengan Poligamy, maka berlakukanlah keseluruhannya
> > secara sama yaitu membolehkan Poligamy untuk segala lapisan masyarakat
> > tanpa membedakan professi-nya dimana dia bekerja.
> > 
> > Ny. Muslim binti Muskitawati.
> >
>


Kirim email ke