SYEIKH PUJI, rupanya bener2 mengikuti sunnah nabi! Mungkin umur bini
ke-2nya tidak semuda bini nabi jujungan yaitu 6 th (ketika dilamar) dan
9 taon.ketika ditidurin. Tapi sesuai dg pengakuannya sendiri Syeikh Puji
juga mengadakan pembicaraan dg Aulloh. Dlm hadist disebutkan bhw nabi
jujungan juga mengatakan kpd si imut2 bhw sebelum melamar, beliau
ditujukkan oleh malaikat si Aishah ketika misih bayi dan diberitau bhw
inilah calon binimu!

Luar biasa, bukan!? Nah, di abad ke-7 mungkin itu biasa2 saja nidurin
bocah umur 9 taon. (Ayathollah Khomeni bahkan mengatakan mengadakan
hubungan sexual dg bayi-pun halal hukumnya!). Mengingat sekarang ini
abad ke-21 dan sudah ada peraturan/UU perkawinan yg menentukan bhw umur
termuda bagi perempuan untuk kawin itu 16 th. sebaiknya manusia
Indonesia taat dan menghormati UU tsb. Alagngkah baiknya kalo Pemerintah
juga men- 'sosialisasikan' hal ini spy bocah2 cilik perempuan tidak
dijual oleh ortunya yg kebetulan miskin kpd yg laki2 yg hypersexed dan
mampu bayar mahar yg tinggi.

Gabriela Rantau


--- In zamanku@yahoogroups.com, Hanna Sihombing <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bisikan Tuhan atau bisiskan Setan?
> Menurut Syekh ta ter pujii ini, mengawini si bocah Ulfa,adalah
bisikan   dari Tuhan.
> Â
> Â
> SEMARANG-MI: Syeh Puji atau HM Pujiono Cahyo Widianto, 43, bersikukuh
tidak akan membatalkan pernikahannya dengan Luthfiana Ulfa, 12.
>
> Padahal ketika mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi Nasional
(Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto), Syeh berjanji akan
mengembalikan Ulfa kepada orang tuanya.
>
> "Karena ini sudah keputusan Tuhan, harus berpikir ulang untuk
membatalkannya. Kalau pun harus dibatalkan, harus melalui proses
istiqarah (lagi)," kata Syeh Puji di Semarang, Kamis (30/10).
>
> Ia mengakui, saat pertemuan pertama dengan Komnas Perlindungan Anak,
saran-saran Kak Seto dipertimbangkannya. Tetapi, saat itu belum
diputuskan, karena harus ada pertemuan kedua dan pertemuan lanjutan
(ke-3).
>
> "Pada pertemuan kedua tentu saya akan berpikir ulang, karena keputusan
saya untuk menikahi Ulfa tidak main-main. Ini keputusan Tuhan karena
untuk memutuskan itu sudah meminta petunjuk pada Tuhan lewat istiqarah,"
ujarnya.
>
> Sementara itu Kepolisian Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Jawa
Tengah, telah memeriksa tiga saksi, yaitu Kepala SMP 1 Bawen, Kepala
Desa Randu Guntin Bawen Susiarto dan staf Kecamatan Jambu Djoko
Moeljono. Rencananya, pada Jumat (31/10) Polwiltabes juga akan memeriksa
Ulfa untuk dimintai keterangan.
>
> Pengacara keluarga Syekh Puji, R Sedyo Prayogo membenarkan rencana
pemeriksaan terhadap Ulfa. Menurutnya, dalam pemeriksaan Ulfa akan
didampingi dua pengacara, yaitu Zuhri dan Cahyono.
>
> Ia berharap pihak penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan
Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi
Perlindungan Anak memang meminta penyidik memperhatikan kaidah-kaidah
yang ada, sehingga Ulfa yang masih di bawah umur tidak menanggung beban
moral. (HT/OL-01)
>

Kirim email ke