SYEIKH PUJI, rupanya bener2 mengikuti sunnah nabi! Mungkin umur bini ke-2nya tidak semuda bini nabi jujungan yaitu 6 th (ketika dilamar) dan 9 taon.ketika ditidurin. Tapi sesuai dg pengakuannya sendiri Syeikh Puji juga mengadakan pembicaraan dg Aulloh. Dlm hadist disebutkan bhw nabi jujungan juga mengatakan kpd si imut2 bhw sebelum melamar, beliau ditujukkan oleh malaikat si Aishah ketika misih bayi dan diberitau bhw inilah calon binimu!
Luar biasa, bukan!? Nah, di abad ke-7 mungkin itu biasa2 saja nidurin bocah umur 9 taon. (Ayathollah Khomeni bahkan mengatakan mengadakan hubungan sexual dg bayi-pun halal hukumnya!). Mengingat sekarang ini abad ke-21 dan sudah ada peraturan/UU perkawinan yg menentukan bhw umur termuda bagi perempuan untuk kawin itu 16 th. sebaiknya manusia Indonesia taat dan menghormati UU tsb. Alagngkah baiknya kalo Pemerintah juga men- 'sosialisasikan' hal ini spy bocah2 cilik perempuan tidak dijual oleh ortunya yg kebetulan miskin kpd yg laki2 yg hypersexed dan mampu bayar mahar yg tinggi. Gabriela Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, Hanna Sihombing <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bisikan Tuhan atau bisiskan Setan? > Menurut Syekh ta ter pujii ini, mengawini si bocah Ulfa,adalah bisikan  dari Tuhan. >  >  > SEMARANG-MI: Syeh Puji atau HM Pujiono Cahyo Widianto, 43, bersikukuh tidak akan membatalkan pernikahannya dengan Luthfiana Ulfa, 12. > > Padahal ketika mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto), Syeh berjanji akan mengembalikan Ulfa kepada orang tuanya. > > "Karena ini sudah keputusan Tuhan, harus berpikir ulang untuk membatalkannya. Kalau pun harus dibatalkan, harus melalui proses istiqarah (lagi)," kata Syeh Puji di Semarang, Kamis (30/10). > > Ia mengakui, saat pertemuan pertama dengan Komnas Perlindungan Anak, saran-saran Kak Seto dipertimbangkannya. Tetapi, saat itu belum diputuskan, karena harus ada pertemuan kedua dan pertemuan lanjutan (ke-3). > > "Pada pertemuan kedua tentu saya akan berpikir ulang, karena keputusan saya untuk menikahi Ulfa tidak main-main. Ini keputusan Tuhan karena untuk memutuskan itu sudah meminta petunjuk pada Tuhan lewat istiqarah," ujarnya. > > Sementara itu Kepolisian Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Jawa Tengah, telah memeriksa tiga saksi, yaitu Kepala SMP 1 Bawen, Kepala Desa Randu Guntin Bawen Susiarto dan staf Kecamatan Jambu Djoko Moeljono. Rencananya, pada Jumat (31/10) Polwiltabes juga akan memeriksa Ulfa untuk dimintai keterangan. > > Pengacara keluarga Syekh Puji, R Sedyo Prayogo membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Ulfa. Menurutnya, dalam pemeriksaan Ulfa akan didampingi dua pengacara, yaitu Zuhri dan Cahyono. > > Ia berharap pihak penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak memang meminta penyidik memperhatikan kaidah-kaidah yang ada, sehingga Ulfa yang masih di bawah umur tidak menanggung beban moral. (HT/OL-01) >