BANYAK umat Islam Indonesia yg tidak mengindahkan hukum dan peraturan Republik Indonesia tapi mengikuti Syariah Islam dan khususnya sunnah nabi.
Banyak PERDA yg jelas2 bertentangan dg UUD dan dibiarkan oleh Pemerintah pusat dan oleh penegak hukum di daerah. Bayangkan saja dlm waktu 20 taon orang2 Islam yg cenderung mengikuti ajaran Aythollah Khomeni akan mempraktikkan ajaran Khomeni ttg sex dg bayi-pun halal. Wakil Presiden kita bahkan mendukung 'kawin kontrak' yg banyak dilakukan oleh Sex Tourists dari Timur Tengah. Mnrt Y.K. praktik ini bisa meningkatkan gene bangsa Indonesia. Bgmn nista orang ini! Krn mnrt sunnah nabi kawin dg bocah cilik umur 9 taon pun halal, maka pasti dlm waktu dekat banyak hypersexed Muslims akan ngawinin anak2 seumur SD kelas-2. Cilaka lagi kalo orang2 ini juga mempraktikkan 'THIGHING' yaitu menjepitkan torpedonya di antara paha anak2 perempuan balita. Mnrt ISLAM Q&A praktik ini juga dilakukan oleh nabi junjungan kpd Aisha antara umur 6 sampe 9 taon. How depraved some of our Muslims will become in a few years time simply because these acts of depravities were practised by Muhammad and his cutthroats back in 7th century! Gabriela Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, Jusfiq Hadjar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wah asyik.. > > Umar Shihab bulagn bahwa undang-undang yang melarang orang kawin dibawah umur 16 tahun itu TIDAK bertentangan syariah. > > Kalau kutipanini confirmed maka terbuka jalan untuk melarang orang islam untuk menurutkan segala contoh kelakuan nabi yang dungu, buas, kejam, keji , ganas, zalim lagi biadab yang ada dihadits dan sirah nabi. > > Dan semua perintah al-Mushaf yagn juga dungu, buas, kejam, keji , ganas, zalim lagi biadab. > > ----- > > Kawin Cerai Syeh Puji Dinilai Permainkan Agama > > Sabtu, 01 November 2008 | 09:01 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab menyesalkan cara Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji yang hendak menceraikan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang ia nikahi. "Itu namanya mempermainkan agama," kata dia kepada Tempo, Sabtu (01/11). > > Menurut Umar, pernikahan Pujiono dengan bacah di bawah umum melangar Undang-Undang Perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan seorang perempuan adalah 16 tahun. > > "Sekalipun secara agama sah, tetapi karena ada dalil yang mengatakan masyarakat harus tunduk pula pada aturan negara selama tak bertentangan dengan syariah, pernikahan itu juga melanggar aturan," ujar Umar. > > Pujiono melalui Ketua Komisi Nasional Anak, Seto Mulyadi, berniat membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan SMP Negeri 1 Baweng, Semarang. Pernikahan dengan cara siri (agama) itu berlangsung 8 Agustus lalu, kemudian direspons publik hingga menimbulkan polemik. > > Setelah ditentang banyak pihak, termasuk dilaporkan ke polisi oleh sebuah lembaga swadaya, Pujiono mengurungkan pernikahannya. Umar Shihab, sungguh menyesalkan sikap pengusaha kaligrafi kuningan ini, karena makin memperjelas bahwa niatan Pujiono menikahi Lutfiana bukan karena niat ibadah. > > Perceraian yang dilakukan nanti, kata dia, juga di luar aturan negara karena pernkahanya pun diluar aturan negara. "Tak ada cerai siri. Tetapi secara agama sah. Caranya, talak satu tinggal diucapkan di depan dua saksi," kata Umar. > > Umar mengimbau masyarakat tidak mengikuti cara Pujiono, yang dinilai telah mempermainkan agama. MUI menegaskan masyarakat mengikuti tata cara pernikahan yang telah ditetapkan negara dan agama. > > Bulan depan rencananya MUI membahas aturan pernikahan siri, terutama untuk pernikahan di bawah umur.,"Mudah-mudahan hasil pembahasan bisa menjadi aturan yang jelas berupa fatwa," kata Umar. > > Fery Firmansyah > > > --------------- > Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo > > > Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif. >