BANYAK umat Islam Indonesia yg tidak mengindahkan hukum dan peraturan
Republik Indonesia tapi mengikuti Syariah Islam dan khususnya sunnah
nabi.

Banyak PERDA yg jelas2 bertentangan dg UUD dan dibiarkan oleh Pemerintah
pusat dan oleh penegak hukum di daerah.

Bayangkan saja dlm waktu 20 taon orang2 Islam yg cenderung mengikuti
ajaran Aythollah Khomeni akan mempraktikkan ajaran Khomeni ttg sex dg
bayi-pun halal. Wakil Presiden kita bahkan mendukung 'kawin kontrak' yg
banyak dilakukan oleh Sex Tourists dari Timur Tengah. Mnrt Y.K. praktik
ini bisa meningkatkan gene bangsa Indonesia. Bgmn nista orang ini!

Krn mnrt sunnah nabi kawin dg bocah cilik umur 9 taon pun halal, maka
pasti dlm waktu dekat banyak hypersexed Muslims akan ngawinin anak2
seumur SD kelas-2. Cilaka lagi kalo orang2 ini juga mempraktikkan
'THIGHING' yaitu menjepitkan torpedonya di antara paha anak2 perempuan
balita. Mnrt ISLAM Q&A praktik ini juga dilakukan oleh nabi junjungan
kpd Aisha antara umur 6 sampe 9 taon.

How depraved some of our Muslims will become in a few years time simply
because these acts of depravities were practised by Muhammad and his
cutthroats back in 7th century!

Gabriela Rantau
--- In zamanku@yahoogroups.com, Jusfiq Hadjar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wah asyik..
>
> Umar Shihab bulagn bahwa undang-undang yang melarang orang kawin
dibawah umur 16 tahun itu TIDAK bertentangan syariah.
>
> Kalau kutipanini confirmed maka terbuka jalan  untuk melarang orang
islam untuk menurutkan segala contoh kelakuan  nabi yang dungu, buas,
kejam, keji , ganas, zalim lagi biadab yang ada dihadits dan sirah nabi.
>
> Dan semua  perintah  al-Mushaf yagn juga dungu, buas, kejam, keji ,
ganas, zalim lagi biadab.
>
> -----
>
> Kawin Cerai Syeh Puji Dinilai Permainkan Agama
>
> Sabtu, 01 November 2008 | 09:01 WIB
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab
menyesalkan cara Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji yang hendak
menceraikan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang ia nikahi. "Itu namanya
mempermainkan agama," kata dia kepada Tempo, Sabtu (01/11).
>
> Menurut Umar, pernikahan Pujiono dengan bacah di bawah umum melangar
Undang-Undang Perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan seorang
perempuan adalah 16 tahun.
>
> "Sekalipun secara agama sah, tetapi karena ada dalil yang mengatakan
masyarakat harus tunduk pula pada aturan negara selama tak bertentangan
dengan syariah, pernikahan itu juga melanggar aturan," ujar Umar.
>
> Pujiono melalui Ketua Komisi  Nasional  Anak, Seto Mulyadi, berniat
membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan SMP Negeri 1 Baweng,
Semarang. Pernikahan dengan cara siri (agama) itu berlangsung 8 Agustus
lalu, kemudian direspons publik hingga menimbulkan polemik.
>
> Setelah  ditentang banyak pihak, termasuk dilaporkan ke polisi oleh
sebuah lembaga swadaya, Pujiono mengurungkan pernikahannya. Umar Shihab,
sungguh menyesalkan sikap pengusaha kaligrafi kuningan  ini, karena
makin memperjelas bahwa niatan Pujiono  menikahi Lutfiana bukan karena
niat ibadah.
>
> Perceraian yang dilakukan nanti, kata dia,  juga di luar aturan negara
karena pernkahanya pun diluar aturan negara. "Tak ada cerai siri. Tetapi
secara agama sah. Caranya, talak satu tinggal diucapkan di depan dua
saksi," kata Umar.
>
> Umar mengimbau masyarakat  tidak mengikuti cara Pujiono, yang dinilai
telah mempermainkan agama. MUI menegaskan  masyarakat mengikuti tata
cara pernikahan yang telah ditetapkan negara dan agama.
>
> Bulan depan rencananya MUI  membahas aturan pernikahan siri, terutama
untuk pernikahan di bawah umur.,"Mudah-mudahan hasil pembahasan bisa
menjadi aturan yang jelas berupa fatwa," kata Umar.
>
> Fery Firmansyah
>
>
>  ---------------
> Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
>
>
> Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh
al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab
hanyalah Allah fiktif.
>

Kirim email ke