Saya tersenyum dengan jawaban kamu. Terlihat kamu ngawur dengan
penjelasan bahwa UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen
karena Kristen makan babi. Lho apa hubungannya UU pornografi dengan
makan babi. Bertentangan dengan nilai2 Hindu karena Hindu
membolehkan memperlihatkan muka sedang Islam menganggap muka itu
aurat. Hehehehe ajaran darimana tuh yang mengatakan bahwa
menurut Islam muka itu aurat.
--- In zamanku@yahoogroups.com, Hafsah Salim [EMAIL PROTECTED]
wrote:
Lusy Anita looshytta@ wrote:
Kalau UU pornografi sejalan dengan moral
Islam memang sudah sewajarnya karena
mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim
tapi kalau UU pornografi dianggap bertentangan
dengan nilai2 Kristen, Hindu dan Budha tolong
tunjukkan dimana letak pertentangannya.
Jangan asal bicara tapi tunjukkan bukti bahwa
UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen.
Anda tak perlu mewakili umat Kristen karena anda khan bukan
beragama
Kristen, saya pun sebagai umat Islam berdiri netral diatas HAM dan
Demokrasi yang melindungi semua pihak.
Bahkan moral Islam itu sendiri tidak boleh dipaksakan kepada umat
Islam, karena umat Islam bebas untuk memilih apakah mereka mau
melaksanakannya atau tidak.
Juga merupakan pelanggaran HAM apabila moral Islam itu diseragamkan
kepda umat Islam, karena umat Islam itu sendiri merupakan pribadi2
yang punya haknya masing2 yang tidak boleh diganggu, tidak boleh
dipaksa, tidak boleh diseragamkan.
Masalah UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen,
bertentangan
dengan nilai2 Buddha, bertentangan dengan nilai2 Hindu sudah sangat
jelas. Kristen boleh makan babi, Islam menghukum mereka yang makan
babi. Hindu boleh memperlihatkan muka wanita, tetapi Islam
menganggap
muka itu aurat. Masih banyak sekali perbedaannya dan tidak satupun
kelompok non-Islam terbukti ada yang mendukung UU Pornografi,
mereka
semua menentang UU-pornografi termasuk juga umat Islamnya.
SAYA SEBAGAI UMAT ISLAM JUGA MENGUTUK UU PORNOGRAFI SEBAGAI
PEMAKSAAN
NILAI2 ISLAM KEPADA YANG BUKAN ISLAM DAN HAL INI MERUPAKAN
PELANGGARAN
HAM DAN DEMOKRASI YANG AKAN SAYA TUNTUT MELALUI LEMBAGA HAM
INTERNASIONAL DI UNITED NATION APABILA TIDAK SEGERA DICABUT.
Bahkan pemerintah RI sekalipun batal menerbitkan SK untuk melarang
kegiatan agama Islam Ahmadiah karena hal ini disadarinya sebagai
pelanggaran HAM yang berat sekali.
Apa yang saya tulis disini merupakan hal2 yang benar2 serius dan
akan
mengancam existensi Indonesia sebagai resikonya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.