> Grove <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> UU anti-diskriminasi disahkan
> mengesahkan undang-undang tentang Penghapusan
> Diskriminasi Ras, Etnis, Gender dan Agama.
> 

Lhooo..... UU diskriminasi bukan cuma diskriminasi Ras dan Etnis saja,
tetapi juga diskriminasi terhadap Gender dan Agama.

Tapi pemerintah saja baru2 ini mengeluarkan SKB tiga menteri yang
mendiskriminasi Islam Ahmadiah.

Lalu kalo pelanggarannya dilakukan pemerintah, DepAg, dan MUI, siapa
yang harus menindaknya???  Kemana korban2 ini harus mengadu menuntut
hak azasinya ????  Wajar kalo Amerika memang tempat yang paling
meyakinkan untuk meminta suaka politik bagi korban2 kebiadaban sesama
Islam ini.

Ny. Muslim binti Muskitawati.










> Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal ini, diharapkan bisa memberi
> perlindungan terhadap korban-korban kekerasan berdasarkan etnis dan ras.
> 
> Para pelanggar undang-undang diancam hukuman penjara dan denda yang
cukup
> besar.
> 
> Namun, sebagian pihak mengatakan, masih ada kelemahan dalam
undang-undang
> yang sudah digagas sejak 1999 ini
> 
> Di ruang sidang paripurna DPR yang sedikit dihadiri para wakil
rakyat, Wakil
> ketua DPR Muhaimin Iskandar mengesahkan Undang-undang tentang
Diskriminasi
> Ras dan Etnis.
> 
> Undang-undang ini mengatur semua jenis diskriminasi yang dilakukan
> perorangan dan korporasi.
> 
> Namun, sebuah lembaga usaha baru bisa dijerat undang-undang ini jika
> melakukan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran pidana seperti
> penganiayaan atau pembunuhan.
> 
> Diskriminasi korporasi
> 
> Diskriminasi korporasi tidak mencakup kesetaraan di bidang ekonomi,
sosial
> dan budaya. Ketua Pansus Undang-undang Diskriminasi Etnis dan Ras,
Murdaya
> Poo menampik anggapan tersebut.
> 
> "Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan,
karena
> itu tidak boleh ada pembedaan," ujar Murdaya Poo.
> 
> Meski demikian, Ketua komite Anti Diskriminasi Indonesia Trisno Susanto
> melihat masalah diskriminasi korporasi ini tetap menjadi ganjalan.
> 
> Secara umum, menurut Trisno, undang-undang ini tidak bisa menyelesaikan
> masalah diskriminasi di Indonesia. Sebab, masalah diskriminasi kini
> berkembang tidak hanya seputar masalah ras dan etnis saja.
> 
> Undang-undang ini telah digagas sejak tahun 1999 setelah Jakarta dilanda
> kerusuhan bernuansa etnis dan ras.
> 
> Dalam undang-undang ini, seseorang yang melakukan tindak
diskriminasi ras
> dan etnis tanpa tindak kekerasan terancam hukuman penjara antara 1-5
tahun
> dengan denda maksimal Rp500 juta.
> 
> Jika tindakan diskriminasi itu berujung pada tindak kekerasan bahkan
hingga
> menghilangkan nyawa, hukumannya jauh lebih berat. Sedangkan, untuk
> diskriminasi oleh korporasi atau perusahaan, ancaman hukuman berupa
denda
> dan juga pencabutan izin usaha.
>


Kirim email ke