saya tetap tdk setuju dgn uu bank syariah dan kenapa di sahkan oleh 
DPR sementara kan sudah ada uu perbangkan itu sendiri....lama 
kelamaan akan imnas ke segi lain kalau dibiasakan seperti contoh 
Syariah Islam nanti janfgan2 nanti akan disahkan juga oleh DPR Quo 
Vadis sudah kalayu agama dibawa2 ke dalam negara......yang jelas ini 
bukan harapan malah nantinya akan memperburuk ke segi lainnya......
--- In zamanku@yahoogroups.com, "Reporter Milist" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 2008/6/19 mes. sulteng <[EMAIL PROTECTED]>:
> HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH
> 
> PASCA UU PERBANKAN SYARIAH
> 
> Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan
> Syariah akhirnya diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni
> 2008. Pengesahan UU Perbankan Syariah ini tidak mulus karena hanya 
9
> fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU, sementara satu
> fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
> 
> Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga
> tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Hal 
itu
> disebabkan dari tahun 1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan
> Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, namun 
hanya
> mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha perbankan seperti tercermin
> pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara sepintas pasal-
pasal
> jenis dan usaha bank.
> 
> Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang
> mengubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan 
mengakomodir
> peraturan tentang bank syariah, serta diperkuat oleh UU Bank
> Indonesia Nomor 23 tahun 1999, barulah lahir bank syariah lain dan
> berkembang dengan pesat. Pada triwulan I 2008 jumlah bank syariah 
di
> Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS)
> dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
> 
> Meskipun pada UU Nomor 10/1998 telah mengakomodir peraturan bank
> syariah, namun belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada 
pasal-
> pasal khusus. Pada UU tesebut ketentuan bank syariah baru diatur
> sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan
> jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan. UU
> tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7
> yang berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil, serta pasal 13 yang
> berkaitan dengan usaha bank perkreditan rakyat. Dengan demikian,
> sbelum disahkannya UU Perbankan Syariah oleh DPR-RI, lembaga dan
> operasional bank syariah di Indonesia belum memiliki payung Undang-
> Undang tersendiri.
> 
> Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke
> depan akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia.
> Hal-hal yang membuka peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai
> UU tersebut adalah: Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan
> Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara
> Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5
> ayat 7); Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi)
> antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank
> Syariah (Pasal 17 ayat 2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang
> memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin
> off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset paling sedikit
> 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak
> berlakunya UU Perbankan Syariah.
> 
> Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih
> cepat adalah dimungkinkannya warga negara asing dan/atau badan 
hukum
> asing yang tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia
> untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 
1
> butir b). Pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung
> maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal
> 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor-faktor pendorong yang
> terdapat pada UU Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi
> pertumbuhan bank syariah ke depan.
> 
> UU Perbankan Syariah juga memberikan peluang akivitas usaha bank
> syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank
> konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah
> bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional
> (vide Pasal 19 s.d 21). Dengan demikian, perbankan syariah dapat
> menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment
> banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi
> yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan
> merchant bank.
> 
> Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah
> (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari
> sebuah bank konvensional. Tidak semuan usaha yang dapat dilakukan
> oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat
> dilakukan oleh BUS adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat
> berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga,
> menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak
> sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan,
> menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang
> syariah.
> 
> Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan
> fungsi sosial dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana
> yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial
> lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 
4
> ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan
> menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai
> kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
> 
> UU Perbankan Syariah, di samping memberikan peluang usaha yang 
lebih
> beragam bagi bank syariah dan kemungkinan untuk percepatan
> pertumbuhan perbankan syariah ke depan, juga memiliki tantangan
> persaingan yang lebih tajam.
> 
> Tantangan utama bagi pelaku bank syariah nasional dengan lahirnya 
UU
> Perbankan Syariah adalah adanya pembebasan pemilikan bank umum
> syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing 
dan/atau
> badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun
> melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan
> bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank
> syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja
> asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi
> warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di
> perbankan Syariah.
> 
> Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar
> produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank
> Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Majelis
> Ulama Indonesia (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa 
yang
> dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa
> perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia
> internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia.
> 
> Ketentuan tentang calon pemegang saham pengendali (memiliki saham
> lebih dari 25% atau kurang dari 25% tetapi dapat dibuktikan telah
> melakukan pengendalian perusahaan secara langsung ataupun tidak
> langsung) wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Bank
> Indonesia (Pasal 27), juga merupakan sebuah tantangan karena hal 
ini
> akan membatasi para pemodal untuk memiliki bank Syariah.
> 
> Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan oleh
> pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau jalur lain
> sepanjang telah diperjanjikan dalam akad (Pasal 55) merupakan
> tantangan bagi bank syariah untuk memilih jalur yang tepat dalam
> setiap akad perjanjian untuk menyelesaikan sengketa di kemudian
> hari, mana yang bisa diserahkan kepada Peradilan Agama dan mana 
yang
> diserahkan kepada lembaga lain.
> 
> Sesuai dengan paparan singkat di atas, lahirnya UU Perbankan 
Syariah
> membuka kesempatan lebih besar untuk mendorong akselerasi
> perkembangan bank syariah ke depan. Semoga kesempatan tersebut
> dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah 
di
> Indonesia dengan memperhatikan tantangan yang ada agar dalam
> pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya
> menjadi penonton di negeri sendiri.
> 
> Penilis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
> 
> -- 
> **********************************
> Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber 
terpercaya
> http://reportermilist.multiply.com/
> ************************************
>


Kirim email ke