Refleksi: Untuk berapa lama dan selama tidak dipekerjakan apakah diberi uang 
tunjangan pengangguran?

http://www.suaramerdeka.com/beta1/news/print.php?id_news=17795

19/11/2008 07:08 wib - Ekonomi Aktual


Sejumlah Perusahaan Minta Izin Rumahkan 13.000 Pekerja



Jakarta, CyberNews. Menakertrans Erman Suparno mengatakan sejumlah perusahaan 
sudah meminta izin untuk merumahkan 13.000 pekerjanya karena terkena dampak 
krisis ekonomi global.

Erman disela penyerahan gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural 
Cooperation Center di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, menolak mengatakan 
perusahaan mana saja yang sudah meminta izin tersebut.

"Berapa jumlah perusahaan yang mengajukan dan perusahaan apa saja, gak (tidak) 
usahlah saya sebut, gak etis," kata Menteri.

Pada bagian lain dia juga mempersilakan jika ada serikat pekerja/buruh untuk 
mempertanyakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ke ke Mahkamah Agung.

"Boleh-boleh saja kalau mereka mau ke Mahkamah Agung. Tapi kalau masih bisa dan 
mau dirembug, ya, silahkan. Tunjuk saja perwakilannya, kita berembug bersama," 
kata Erman terkait rencana sejumlah serikat pekerja/buruh yang akan melaporkan 
masalah SKB 4 Menteri ke MA.

Erman mempertanyakan sikap serikat pekerja tersebut karena menurut dia 
kehadiran SKB itu justeru untuk menyelamatkan pekerja dari PHK massal.

"Jika ada PHK massal siapa yang akan bertanggungjawab. Apa yang demo yang 
bertanggungjawab? Jadi, sekali lagi saya tegaskan, saatnya kita bersama-sama 
menatap ke depan karena ada krisis yang sifatnya post mayor, krisis yang tidak 
diharapkan dan di luar dugaan kita yang diyakini berdampak pada pekerja," kata 
Erman.

Dijelaskannya, SKB 4 menteri adalah jaring pengaman agar perusahaan tetap 
beroperasi, pekerja tetap bisa bekerja dan terhindar dari PHK.

Dia juga menyatakan bahwa SKB itu tidak melarang kenaikan upah minimum provinsi 
(UMP) pekerja diatas enam persen karena kenyataannya sudah 11 provinsi 
mengumumkan kenaikan UMP dan diatas 10 persen. "Berarti itu tidak ada masalah," 
katanya.

Menteri juga Indonesia tidak mengalami dampak yang parah atas imbas krisis 
ekonomi global pada 2009. Jika pun terjadi maka sudah ada payung hukumnya, 
yaitu SKB empat menteri.

Menurut dia, jika ada industri padat karya yang kolaps maka pengusaha bisa 
mengajak pekerja untuk berunding atas UMP yang sudah ditetapkan Gubernur.

Terkait dengan itu, Erman menyatakan sudah mengunjungi sejumlah provinsi dan 
bertemu langsung dengan paragubernur, terutama di provinsi yang daerahnya 
banyak industri manufaktur.

Dia juga menilai pemerintah daerah juga perlu mensosialisasikanSKB 4 Menteri 
tersebut. Kepada aktivis pekerja/buruh dia mengimbau, "Mari berfikir tenang, 
tidak emosi, kita rembuk bersama (semua masalah)." 

(Ant /smcn)

Kirim email ke