Refleksi: Seharusnya warganegara NKRI adalah orang-orang paling suci di dunia, 
sebab di KTP ditulis agama yang dianut, selian itu di setiap sudut kampung dan 
kota ada tempat ibadah yang menyuarakan wahyu kesucian kepada manusia. Baik 
petinggi  negara dan rakyatbiasa rajin beribadah mendengar wahyu tsb. Kesucian 
berarti tidak melakukan korupsi dan tidak berbuat kejahatan yang merugikan 
sesama manusia. Tetapi, anehnya sekalipun demikian, ketihatannya  tidak cukup 
dan  harus dibuat sekolah antikorupsi. Kalau ada sekolah anti korupsi harus 
pula ada sekolah antikejahatan yang merugikan sesama manusia, karena kejahatan 
di luar korupsi pun meningkat. Timbul pertanyaannya, kalau wahyu illahi  yang 
Mahasegala Kuasa tidak dituruti apakah sekolah antikorupsi akan bisa mempunyai 
makna kepada masyarakat?  

http://www.republika.co.id/berita/34544/Sekolah_Antikorupsi_Hadir_di_Lampung

Sekolah Antikorupsi Hadir di Lampung
By Republika Newsroom
Sabtu, 28 Februari 2009 pukul 23:15:00 
 
BANDAR LAMPUNG -- Belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, 
mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Lampung, menghadirkan Sekolah 
Antikorupsi. Diharapkan, sekolah ini mapun mencegah tindak pidana korupsi di 
Tanah Air. Kemunculan sekolah antikorupsi di Lampung ini, disambut baik 
sejumlah pihak. Sejumlah aktivis antikorupsi dan para dosen perguruan tinggi 
menghadiri cikal bakal sekolah tersebut di Bandar Lampung, Sabtu (28/2). 

Menurut Aris, pengurus BEM Universitas Lampung (Unila), sekolah ini sebagai 
bentuk dukungan atas komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang 
semakin marak saja. "Ada seribuan kasus korupsi di Indonesia belum tertangani 
penegak hukum," katanya. >>Ia menyebutkan hingga saat sudah terdapat sekitar 
1.425 kasus penyelewengan dana yang dilakukan anggota legislatif. 

Ini artinya, kata dia, komitmen yang dijalankan anggota legislatif masih belum 
berjalan semestinya. Selain itu, terdapat 600 kasus korupsi yang dilakukan 
pejabat pemerintah, dan sudah masuk di Pengadilan Negeri, berakhir dengan 
bebas. "Dengan kenyataan ini, gerakan pemberantasan korupsi yang dijalankan 
penegak hukum, juga belum berjalan," tegasnya. 

Upaya untuk mempercepat proses peradilan, ia mengatakan DPR harus mengesahkan 
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). >>Menurut dia, kalau anggota 
DPR saja tidak menyegerakan pengesahan UU Tipikor, itu artinya komitmen DPR 
untuk memberantas korupsi harus dipertanyakan. 

Ia berharap semua elemen masyarakat, eksekutif, dan legislatif, harus saling 
mendukung dalam proses pemberantasan korupsi, agar tidak jalan sendiri-sendiri, 
apalagi tidak menjalankan komitmennya. mur/

Kirim email ke