Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) http://www.KPI.go.id
Pengawasan Penyiaran Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution. Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya. Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran. Wewenang, Tugas dan Kewajiban KPI Wewenang 1. Menetapkan standar program siaran 2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI) 3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran 4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran 5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat Tugas dan Kewajiban 1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia 2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran 3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait 4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang 5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran 6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran KPI Pusat Menetapkan Enam Sinetron Bermasalah Nomor: 02/KPI/SP/03/09 KPI Pusat menetapkan enam sinetron bermasalah yang ditayangkan pada bulan Januari 2009 sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemantauan dilakukan terhadap 372 episode yang terdiri 14 judul sinetron. Teguran kedua diberikan kepada Suami-suami Takut Istri yang ditayangkan di Trans TV antara lain karena tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami-istri, menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan. Untuk sinetron Muslimah, pada 8 Januari 2009 KPI Pusat telah mengeluarkan surat teguran kedua karena masih menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap orang tua. Terhadap sinetron ini, KPI juga banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat . Sinetron Abdel dan Temon yang ditayangkan di Global TV mendapat teguran pertama karena mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang, Di samping itu, program ini diminta KPI agar dipindahtayangkan pada pukul 22.00 karena diperuntukkan bagi penonton Dewasa (D). Sinetron yang mendapat himbauan untuk memperbaiki materi siarannya adalah Alisa yang ditayangkan RCTI dan Tawa Sutra yang ditayangkan ANTV pada siang hari. Untuk sinetron Monalisa walaupun saat ini sudah berakhir masa tayangnya, namun KPI Pusat menghimbau Indosiar memperbaiki materi siarannya jika ingin menayangkannya kembali. Di luar tayangan di atas , KPI Pusat juga memberikan teguran kepada Indosiar untuk memperbaiki materi siaran dan memindahkan jam tayang sinetron Hareem karena isinya dinilai penuh dengan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasi melecehkan ajaran agama setelah mendengar pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Indosiar pada hari Jumat (27/3), minggu lalu berinisatif untuk menghentikan sinetron Hareem mulai Selasa, 31 Maret 2009. Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D, sebagai wakil ketua, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher. KPI akan terus memantau semua tayangan sinetron yang telah mendapat himbauan dan teguran. Jika stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Ka mi tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, sms melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713 Selama bulan Januari hingga Februari 2009, KPI telah menerima pengaduan dari masyarakat sejumlah 1247 untuk berbagai kategori tayangan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas partisipasinya. Jakarta, 30 Maret 2009 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************