Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) http://www.KPI.go.id

Pengawasan Penyiaran

Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam
hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan
masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi
posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur
oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur
hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara
konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara
atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state
institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas)
menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan
antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini
mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap
pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam
melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga
negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.
Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena
terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai
tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat
dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi
masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran
pada umumnya.

Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka
melakukan pengaturan penyiaran.

Wewenang, Tugas dan Kewajiban KPI

Wewenang
        

1.    Menetapkan standar program siaran

2.    Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
(diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)

3.    Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
serta standar program siaran

4.    Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran

5.    Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat

Tugas dan Kewajiban
        

1.    Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia

2.    Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran

3.    Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga
penyiaran dan industri terkait

4.    Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang

5.    Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta
kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran

6.    Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran

KPI Pusat Menetapkan Enam Sinetron Bermasalah

Nomor:  02/KPI/SP/03/09
KPI Pusat menetapkan enam sinetron bermasalah yang ditayangkan pada
bulan Januari 2009 sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap
Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemantauan dilakukan
terhadap 372 episode yang terdiri 14 judul sinetron.

Teguran kedua diberikan kepada Suami-suami Takut Istri yang
ditayangkan di Trans TV antara lain karena tidak memperhatikan
norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan
suami-istri, menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan
mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.

Untuk sinetron Muslimah, pada 8 Januari 2009 KPI Pusat telah
mengeluarkan surat teguran kedua karena masih menampilkan adegan
kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar
kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap
orang tua. Terhadap sinetron ini, KPI juga banyak mendapatkan
pengaduan dari masyarakat .
Sinetron Abdel dan Temon yang ditayangkan di Global TV mendapat
teguran pertama karena mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan
menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang, Di samping itu,
program ini diminta KPI agar dipindahtayangkan pada pukul 22.00 karena
diperuntukkan bagi penonton Dewasa (D).

Sinetron yang mendapat himbauan untuk memperbaiki materi siarannya
adalah Alisa yang ditayangkan RCTI dan Tawa Sutra yang ditayangkan
ANTV pada siang hari.

Untuk sinetron Monalisa walaupun saat ini sudah berakhir masa
tayangnya, namun KPI Pusat menghimbau Indosiar memperbaiki materi
siarannya jika ingin menayangkannya kembali.

Di luar tayangan di atas , KPI Pusat juga memberikan teguran kepada
Indosiar untuk memperbaiki materi siaran dan memindahkan jam tayang
sinetron Hareem karena isinya dinilai penuh dengan adegan kekerasan
verbal dan fisik serta berindikasi melecehkan ajaran agama setelah
mendengar pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Indosiar pada hari Jumat (27/3), minggu lalu berinisatif untuk
menghentikan sinetron Hareem mulai Selasa, 31 Maret 2009.
Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI setelah
mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari tim panelis yang
beranggotakan Prof. Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D,
sebagai wakil ketua, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby
Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

KPI akan terus memantau semua tayangan sinetron yang telah mendapat
himbauan dan teguran. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka
KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
dalam UU Penyiaran. Ka mi tidak henti-hentinya mengajak masyarakat
untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI
dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email
www.kpi.go.id, sms melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke
nomor (021) 6340667 / 6340713

Selama bulan Januari hingga Februari 2009, KPI telah menerima
pengaduan dari masyarakat sejumlah 1247 untuk berbagai kategori
tayangan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas partisipasinya.

Jakarta, 30 Maret 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat



-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************

Kirim email ke