Standardisasi Gaji TKI Patut Diapresiasi 

Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura membuat terobosan yang tergolong maju. 
Yakni melakukan standardisasi gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura. 
Minimal, gaji TKI di sana Rp 2,6 juta per bulan.

Terobosan KBRI Singapura itu patut diapresiasi. Bahkan, kita berharap hal 
tersebut bisa dicontoh KBRI-KBRI lain di negara-negara lain, terutama di negara 
yang banyak menggunakan jasa TKI.

Apresiasi perlu diberikan, antara lain, agar ada kejelasan mengenai gaji 
minimal yang harus diterima TKI. Dengan demikian, ke depan, para calon tenaga 
kerja yang akan berangkat atau bekerja di negeri orang tidak mudah tertipu oleh 
iming-iming gaji tinggi.

Selama ini banyak TKI yang tertipu iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dan 
kepastian mengenai besaran gaji yang sesungguhnya bakal diterima. Oleh sebab 
itu, jika pada akhirnya para TKI benar-benar tertipu, mereka pun akan menderita 
di negeri orang. Bahkan, mereka kembali pulang ke kampung halaman dalam keadaan 
hampa.

Berikutnya, standar gaji bagi TKI di negeri orang tersebut akan memudahkan 
pengawasan terhadap perusahan pengerah jasa TKI (PJTKI). Dengan kata lain, 
PJTKI dituntut transparan dan harus menyampaikan dengan benar gaji yang bakal 
diperoleh TKI sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah RI.

Selama ini, karena tiadanya standar gaji minimal itu, banyak TKI yang terjebak 
pada permainan calo, bahkan tertipu PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Mereka 
(PJTKI) tidak mau menjelaskan dengan benar gaji yang bakal diterima para TKI. 
Bahkan, yang sering terjadi justru pemotongan demi pemotongan gaji yang 
cenderung memeras.

Ke depan, standardisasi gaji TKI itu perlu dibuat secara nasional di Indonesia. 
Artinya, dibuat semacam kebijakan pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja 
dan Transmigrasi (Depnakertrans).

 

Depnakertrans perlu menginventarisasi kondisi ekonomi, daya beli, dan sistem 
pengupahan di negara-negara yang banyak menggunakan jasa TKI. Setelah itu, 
dibuat semacam daftar standar gaji TKI untuk masing-masing negara atau beberapa 
negara yang berdekatan.

Kemudian, daftar standar gaji tersebut disebarluaskan atau disosialisasikan ke 
elemen-elemen masyarakat, kantor Disnakertrans di daerah, serta semua elemen 
PJTKI. 

Dengan demikian, para calon TKI akan mudah melihat dan memilih sendiri -sesuai 
kemampuan dan skill yang dimiliki- negara mana saja yang disukai untuk bekerja 
setelah mengetahui besaran gaji minimal yang bakal diterima.

Tentu saja di dalam negeri sendiri perlu ada perbaikan-perbaikan tertentu. 
Misalnya, kalau memang ada standardisasi gaji, maka kualitas skill TKI juga 
harus ditingkatkan.

Jangan terbalik. Di negeri tujuan TKI telah ada standar gaji minimal yang bakal 
diterima, namun skill mereka tetap saja rendah. Standar gaji pekerja pada 
dasarnya mencerminkan pula kualitas tenaga kerja itu sendiri. Oleh sebab itu, 
janganlah pihak yang memanfaatkan jasa TKI justru dirugikan. Intinya, kita 
jangan hanya bisa menuntut gaji tinggi, tapi dengan kualitas tenaga kerja yang 
memble.

 
http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=34958



   Salam
Abdul Rohim
http://groups.google.com/group/peduli-jateng?hl=id


      

Kirim email ke