Kumpulan berita  ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr/

yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari  606 200 kali

- - -  - -
                Susno Duadji Ditahan
Senin, 10 Mei 2010 |
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menahan
mantan Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ia ditahan setelah
menjalani pemeriksaan di Mabes Polri hari ini. "Klien kami jadi tersangka
dan langsung ditahan," kata salah satu pengacaranya, M. Assegaf, Senin
(10/5).

Susno tadi datang sekitar pukul 10.00 ke Badan Reserse dan Kriminal.
Kedatangan Susno kali ini untuk memenuhi panggilan tim independen terkait
kasus PT Arwana Lestari.
Susno yang mengenakan seragam lengkap didampingi tim pengacaranya, Henry
Yosodiningrat, M Assegaf, dan Efran Helmi Juni.

Menurut Assegaf, Susno awalnya dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan,
kata dia, Susno juga koorporatif. "Klien kami merasa dijebak," katanya.
Penyidik memanggil Susno sebagai saksi terkait penanganan kasus arwana oleh
penyidik Badan Reserse dan Kriminal. Sebelumnya, Susno mengatakan ada
makelar kasus dalam penanganan perkara tersebut. Bekas Kepala Bareskrim itu
pun menyebut-nyebut Sjahril Djohan sebagai makela kasus di perkara PT
Arwana.

Namun hingga sekarang, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan
makelar kasus itu. Menurut Juru Bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Edward
Aritonang, penyidik perlu meminta keterangan Susno dahulu untuk menetapkan
tersangka kasus tersebut.

Pekan lalu penyidik sudah memanggil Susno untuk memberi keterangan. Penyidik
memanggil Susno karena dia orang yang mengungkap ke publik adanya makelar
kasus dalam perkara arwana.

Namun pada pemanggilan pertama itu Susno menolak hadir. Alasannya, dalam
surat pemanggilan hanya ada nama Susno sebagai saksi, namun tidak ada nama
tersangka. Kepolisian pun melayangkan surat pemanggilan ke dua untuk Susno.

* * *
Polri Bantah Motif Balas Dendam di Balik Penangkapan Susno
Senin, 10 Mei 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah adanya
motivasi balas dendam dalam penetapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus PT
Salmah Arowana Lestari.

"Ini bukan balas dendam. Ini profesional," kata Kepala Divisi Humas Polri,
Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Markas Besar Polri, Senin (10/05).

Edward menegaskan penetapan Susno sebagai tersangka sudah sesuai prosedur,
yaitu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan Susno
sendiri. "Info yang disampaikan di gedung DPR ditindaklanjuti penyidik
dengan membuat laporan penyidikan kemudian memeriksa saksi-saksi sampai
dengan pemanggilan kepada Susno hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu pengacara Susno, M. Assegaf, mengatakan kliennya
dijebak oleh Polri. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan
Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan
tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat
setelah pemeriksaan selesai.


Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno diberikan surat
perintah penangkapan karena diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT
Salmah Arowana Lestari. "Alasannya diduga menerima Rp 500 juta dari Sjahril
Djohan," tambahnya.

Susno diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI
sejak pukul 10.00. Kedatangan Susno kali ini untuk memenuhi panggilan tim
independen terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.

* * *

      Susno Ditahan, Herawati Tetap Bangga

      Senin, 10 Mei 2010
      JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Komjen Susno Duadji, Herawati, menyatakan
bahwa ia tetap bangga kepada suaminya meskipun penyidik tim independen
menahan Susno terkait kasus penangkaran arwana di Riau. Ia tetap yakin bahwa
suaminya tidak menerima uang suap seperti yang dituduhkan penyidik.


      "Saya yakin 1000 persen (tak bersalah). Meskipun bapak ditahan saya
bangga karena ini tidak dilakukan oleh bapak," ucap Herawati seusai menemui
suaminya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/5/2010) malam.


      Herawati datang bersama kedua anaknya yaitu Diliana Ermaningtyas dan
Indira Tantri. Ikut menemani empat keluarganya yang lain. Mereka menemui
Susno sekitar 90 menit di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri.
      Kondisi Susno, kata Herawati, saat ini sehat. "Sekarang lagi
istirahat. Tadi ngobrol aja, ketawa-ketawa," kata dia singkat lalu masuk ke
dalam mobil.

      * * *
      Kuasa Hukum Akan Pelajari Surat Perintah Penahanan


      Senin, 10 Mei 2010,

      Jakarta, RMOL. Kuasa hukum Susno masih mempelajari surat perintah
penahanan akan kita pelajari sebagai alasan untuk pra peradilan.

      "Orang menangkap dan menahan didasari pada bukti permulaan yang cukup,
bukti yang subjektif. Alat bukti penahanan juga akan kita akan pelajari,
untuk dasar mengajukan pra peradilan besok. " lanjut M. Assegaf, Kuasa Hukum
Susno Duadji di Bareskrim Polri, Senin (10/5).

      Assegaf juga menambahkan jika dalam Kasus Arwana ini Susno bermain,
padahal ia sendiri yang buka, berarti ia bunuh diri.

      Assegaf juga menambahkan, sampai sekarang, Susno masih belum
tandatangan surat penangkapan.

      "Ditetapkan sebagai tersangka saja Susno keberatan," lanjut Assegaf.




* * *

Susno Ditahan, Rencana Ali Mochtar Ngabalin Batal Total

Senin, 10 Mei 2010,
Jakarta, RMOL. Ali Mochtar Ngabalin termasuk orang yang menyayangkan
penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Tanggal 13 Mei yang akan datang, sebut mantan anggota Komisi I DPR RI ini,
Susno mestinya akan berbicara dalam Rapat Pimpinan Badan Komunikasi Remaja
Masjid Se-Indonesia. Tetapi penahanan ini membuat rencana itu batal todal.
"Saya kaget mendengar Susno ditahan. Saya adalah teman sehari-hari dan teman
berdebat Susno. Jadi wajar saya datang," kata Ali Mochtar di Mabes Polri
malam ini (Senin, 10/5).

"Kalau komjen saja bisa ditangkap, apalagi yang kroco. Mabes Polri harus
menjelaskan pada publik apa alasan yang kuat untuk menahan Susno. Agar
publik tidak menilai bahwa Polri arogan," sambungnya. [guh]
* * *
Enam Penyidik Periksa Susno
Senin, 10 Mei 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak enam orang penyidik memeriksa Komisaris
Jenderal Susno Duadji terkait dugaan makelar kasus dalam perkara PT PT
Salmah Arwana Lestari, Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Komisaris Besar
Tjiptono, Komisaris Besar Wahyu Indra, Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto,
Ajun Komisaris Besar Polisi Mansyur, Inspektur Polisi Satu Wahyudi, dan
Inspektur Polisi Satu Hermansyah.

"Pemeriksaan sudah dimulai dan pertanyaan sesuai dengan surat panggilan,"
kata kuasa hukum Susno, M Assegaf, Senin (10/5).

Penyidik memanggil Susno terkait penanganan perkara arwana. "Baru ditanya
seputar kebijakan penanganan perkara."

Menurut Assegaf, penyidik meminta keterangan Susno sebagai orang yang
mengungkap ke publik tentang adanya makelar kasus di perkara PT Arwana.
Dalam pernyataan sebelumnya, Susno menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar
dalam kasus tersebut. Namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan
tersangka dalam kasus itu. "Penyidik juga belum menjawab siapa tersangka
kasus ini," kata Assegaf.

Susno Duadji sendiri telah datang sejak pukul 10.00 ke Badan Reserse dan
Kriminal. Ia datang didamping sejumlah pengacaranya.

* * *
Datangi Mabes, Istri Bawakan Tasbih dan Sajadah untuk Susno
Senin, 10 Mei 2010 |
TEMPO Interaktif, Jakarta -Enam anggota keluarga Susno Duadji mengunjungi
mantan Kepala Badan Reserse Kriminal tersebut di Markas Besar Kepolisian RI
yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana
Lestari.

"Saya ingin ketemu dengan Bapak," ujar Herawati, istri Susno, di Mabes
Polri, Senin (10/05) malam.

Herawati yang ditemani oleh kedua anaknya, Yuni dan Indira, serta tiga
kerabat lainnya tiba di Mabes Polri sekitar pukul 20.45 WIB menggunakan
mobil CR-V berwarna perak.

Herawati mengatakan dirinya tidak membawakan makanan untuk Susno. "Tidak
(bawa makanan), bawain sajadah dan tasbih buat bapak," imbuhnya.

Herawati yang mengenakan atasan berwarna merah marun dan selendang cokelat
yakin suaminya tidak bersalah. "Ditahan itu kan tidak berarti bersalah,"
ujarnya.

Seperti diberitakan, setelah diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB sebagai
saksi, status Susno ditingkatkan menjadi tersangka dan ditangkap. Dalam
waktu 1x24 jam penyidik baru akan memutuskan apakah Susno akan ditahan atau
tidak.

Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno diberikan surat
perintah penangkapan karena diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT
Salmah Arowana Lestari. "Alasannya diduga menerima Rp 500 juta dari Sjahril
Djohan," tambahnya.

* * *

Kirim email ke