http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46770&ik=5


Syekh Puji Didemo Anak TK 


Jumat 31 Oktober 2008, Jam: 19:15:00 
SEMARANG ( Pos Kota ) - Polwiltabes Semarang batal memeriksa Lutfiana Ulfa,12, 
istri muda Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang dijadwalkan berlangsung 
Jumat pagi. 

Gadis kecil itu, diwakili kedua kuasa hukumnya, Cahyono SH dan Zuhri SH. 

Tidak diketahui secara pasti mengapa Ulfa tidak bisa memenuhi panggilan pihak 
penyidik Polwiltabes terkait kasus pernikahan dini dengan Syekh Puji yang 
menghebohkan tersebut. 

Padahal, kehadirannya sangat ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk wartawan 
baik lokal, nasional, maupun internasional. 

Menurut kuasa hukum Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH , kehadiran Cahyono SH dan 
Zuhri SH di Mapolwiltabes Semarang untuk mencari kesepakatan dengan penyidik 
tentang waktu dan hari pemeriksaan, termasuk tempat, karena Lutfiana Ulfa belum 
dewasa. "Ulfa akan didampingi Komnas Perlindungan Anak (KPA) dalam pemeriksaan 
nanti," ujarnya. 

Sementara itu, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, mendesak pihak 
terkait untuk segera menangani kasus pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah 
umur, Ulfa. 

"Jika pihak terkait kurang merespon, maka kita siap mendampingi Ulfa. 
Pendampingan akan dilakukan untuk memulihkan psikologis Ulfa," tandas 
Koordinator JPPA Dr Agnes Widanti. 

DIDEMO ANAK TK 
Sebanyak 500 Anak TK, pelajar SD dan siswa SMP Yayasan Bina Karya menggelar 
aksi demo di lokalisasi Tambak Asri, Jumat. Ratusan anak tersebut mengecam 
pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa,12. 

Dalam aksinya, selain membawa poster dan spanduk, anak-anak itu juga melakukan 
aksi jalan mundur dalam unjuk rasanya. 

"Kami berharap pihak berwenang memperkarakan Syekh Puji, kendati pengusaha asal 
Semarang itu membatalkan pernikahan dan mengembalikan Ulfa ke orang tuanya. 
Tapi gugatan pidana harus tetap berjalan," kata Kepala TK-SD Bina Karya, Dra. 
Sudarwati MM di sela aksi. 

SELAMATKAN ULFA 
Kontroversi perkawinan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa 12, membuat Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. 

Kepada Pos Kota saat menghadiri pertemuan di Puncak Bogor, Jumat, Ketua KPAI, 
Masnah Sari SH mengatakan, apa yang dilakukan Syeh Puji sudah melanggar UU 
Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. 

Namun Masnah menaruh hormat pada Syeh Puji yang bersedia mengembalikan Ulfa ke 
orangtuanya, asal yang melaporkan dirinya ke polisi, bersedia mencabut 
laporannya. 

Tentang permintaan itu, Masnah berjanji, akan mendatangi pihak yang melaporkan 
Syeh Puji ke polisi sambil memberi pengertian, agar laporan tersebut dicabut. 

"Saya akan mendatangi semua pihak, termasuk orangtua dan Syeh Puji. Ulfa harus 
diselamatkan, agar tidak terus depresi atas apa yang menimpanya," ujar Masnah. 

Kirim email ke