http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46770&ik=5
Syekh Puji Didemo Anak TK Jumat 31 Oktober 2008, Jam: 19:15:00 SEMARANG ( Pos Kota ) - Polwiltabes Semarang batal memeriksa Lutfiana Ulfa,12, istri muda Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang dijadwalkan berlangsung Jumat pagi. Gadis kecil itu, diwakili kedua kuasa hukumnya, Cahyono SH dan Zuhri SH. Tidak diketahui secara pasti mengapa Ulfa tidak bisa memenuhi panggilan pihak penyidik Polwiltabes terkait kasus pernikahan dini dengan Syekh Puji yang menghebohkan tersebut. Padahal, kehadirannya sangat ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk wartawan baik lokal, nasional, maupun internasional. Menurut kuasa hukum Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH , kehadiran Cahyono SH dan Zuhri SH di Mapolwiltabes Semarang untuk mencari kesepakatan dengan penyidik tentang waktu dan hari pemeriksaan, termasuk tempat, karena Lutfiana Ulfa belum dewasa. "Ulfa akan didampingi Komnas Perlindungan Anak (KPA) dalam pemeriksaan nanti," ujarnya. Sementara itu, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, mendesak pihak terkait untuk segera menangani kasus pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah umur, Ulfa. "Jika pihak terkait kurang merespon, maka kita siap mendampingi Ulfa. Pendampingan akan dilakukan untuk memulihkan psikologis Ulfa," tandas Koordinator JPPA Dr Agnes Widanti. DIDEMO ANAK TK Sebanyak 500 Anak TK, pelajar SD dan siswa SMP Yayasan Bina Karya menggelar aksi demo di lokalisasi Tambak Asri, Jumat. Ratusan anak tersebut mengecam pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa,12. Dalam aksinya, selain membawa poster dan spanduk, anak-anak itu juga melakukan aksi jalan mundur dalam unjuk rasanya. "Kami berharap pihak berwenang memperkarakan Syekh Puji, kendati pengusaha asal Semarang itu membatalkan pernikahan dan mengembalikan Ulfa ke orang tuanya. Tapi gugatan pidana harus tetap berjalan," kata Kepala TK-SD Bina Karya, Dra. Sudarwati MM di sela aksi. SELAMATKAN ULFA Kontroversi perkawinan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa 12, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Kepada Pos Kota saat menghadiri pertemuan di Puncak Bogor, Jumat, Ketua KPAI, Masnah Sari SH mengatakan, apa yang dilakukan Syeh Puji sudah melanggar UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Namun Masnah menaruh hormat pada Syeh Puji yang bersedia mengembalikan Ulfa ke orangtuanya, asal yang melaporkan dirinya ke polisi, bersedia mencabut laporannya. Tentang permintaan itu, Masnah berjanji, akan mendatangi pihak yang melaporkan Syeh Puji ke polisi sambil memberi pengertian, agar laporan tersebut dicabut. "Saya akan mendatangi semua pihak, termasuk orangtua dan Syeh Puji. Ulfa harus diselamatkan, agar tidak terus depresi atas apa yang menimpanya," ujar Masnah.