Akan lebih jelas dan tegas apabila Indonesia menerapkan UU semacam Teen Dating 
Violence Protocols yang diterapkan oleh AS, daripada UU Porno yang ngawur. Dan 
protokol tsb masuk ke dalam UU Perlindungan Anak yang sudah ada.

salam,

rd


  ----- Original Message ----- 
  From: sinergi_finance 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, November 07, 2008 1:19 PM
  Subject: [communicationsIndonesia] Syekh Puji dan Ulfa : Cermin retak 
keluarga Indonesia.


  Syekh Puji dan Ulfa : Cermin retak keluarga Indonesia.

  Selama beberapa hari belakangan ini, saya disibukkan dengan berbagai
  macam pertanyaan tentang soal pernikahan kontroversial antara Syekh
  Puji dan Ulfa. Terus terang, beberapa pertanyaan terasa sangat menohok
  saya, apalagi dikaitkan dengan masalah hukum Islam dan hal-hal lain
  yang menyangkut masalah SARA.

  Komentar pertama saya, bahwa apa yang dilakukan Syekh Puji untuk
  menikahi Ulfa yang notabene masih berusia 12 tahun adalah mirip dengan
  sistem perbudakan. Jual beli budak di masa lalu hingga jaman sekarang
  (perbudakan masih ada hingga kini) sering memberlakukan 3 hal

  1.Budak dibeli untuk diambil kemerdekaannya, dan ditukar dengan
  tenaganya untuk bekerja keras sesuai kemauan majikan.
  2.Budak Perempuan yang cantik adalah boneka sex bagi para majikannya.
  Tidak peduli berapapun usianya, budak tersebut akan menjadi mainan
  seumur hidup bagi majikannya. Untuk melindungi dari jeratan hukum,
  sang Majikan akan berupaya mengawininya dan menggunakan bermacam-macam
  dalil untuk membenarkan perbuatannya.
  3.Budak yang dibeli dan dimuliakan derajatnya oleh sang majikan,
  hingga ia mempunyai kebebasan untuk menentukan arah hidupnya.

  Di India, kasus penjualan wanita di bawah umur merajalela. Kita tahu,
  di sana diberlakukan sistem kasta. Dan yang paling sengsara, adalah
  para wanita yang berada di kasta terendah, seperti kasta Sudra. Wanita
  yang berada di tingkat kasta ini, hampir dapat dipastikan hidupnya
  akan sangat menderita, apalagi kita tahu, bahwa sistem pernikahan di
  India sangat menyulitkan para wanita yang dipaksa untuk membeli
  pasangan pria dengan biaya yang sangat berat. 

  Apabila Anda sering menyambangi pelabuhan-pelabuhan laut di sana,
  tidaklah heran bila Anda akan sering melihat seorang Ayah dengan 1
  atau 2 anak gadisnya, menawarkan anak gadisnya untuk para pelaut yang
  singgah. Sang Ayah meminta sang pelaut untuk menikahi anak gadisnya
  atau membawanya pergi. Sebagai gantinya, sang Pelaut akan memberikan
  uang pengganti kepada sang Ayah dengan nilai yang bisa dinegosiasikan.
  Maka, tidak heran bahwa India menjadi surga kaum fedofilia, karena
  banyak gadis di bawah umur yang diperjualbelikan dan menjadi korban
  atas sistem yang berantakan. Soal pernikahan? Tenang itu bisa diatur,
  Anda bisa menikahi siapapun, tidak peduli sudah menstruasi atau belum.
  Karena hukum adat, agama hingga budaya di India, membolehkan praktek
  `perkawinan dini'.

  Tidak peduli berapapun usia sang gadis yang ditawarkan, praktek
  penjualan gadis-gadis di negara-negara berkembang adalah sebuah cerita
  muram yang berusaha disembunyikan. Tetapi kisah pernikahan Syekh Puji
  yang terang-terangan menikahi Ulfa adalah kegilaan yang dimuntahkan
  secara blak-blakan di negara yang beradab dan beragama saat ini.
  Celakanya, pelakunya secara terang-terangan mengatakan bahwa apapun
  yang dilakukannya adalah benar dan menggunakan tameng agama untuk
  berlindung di baliknya.

  Ulfa yang malang, ketika ratusan wartawan mengejarnya dan akhirnya
  mendapatkan pernyataan lugu dari seorang gadis kecil, di Shot dengan
  kacamata Infotainment, dan terlontar kalimat-kalimat bahwa ia
  mencintai Syekh Puji!

  Astaga? Saya tidak tahu bagaimana kondisi Ulfa sebenarnya. Yang saya
  dengar dan lihat dari televisi dan koran, bahwa Ulfa adalah produk
  dari keluarga miskin. Ayah ibunya terbelit hutang, kabarnya, sang Ayah
  akhirnya menyetujui `merelakan' Ulfa dinikahi Syekh Puji dengan uang
  ganti yang cukup besar untuk ukuran keluarga tersebut. Ulfa yang
  malang, ia terpaksa harus berkorban demi keluarganya dan menukarkan
  masa ceria kanak-kanak dengan menjadi hamba, istri yang harus siap
  melayani nafsu luar biasa dari suami yang membelinya.

  Ulfa yang masih berusia 12 tahun, ketika tubuhnya sebenarnya belum
  siap untuk melakukan hubungan seksual, ketika segala ruang rahimnya
  belumlah kuat untuk dibuahi, ketika wajah polos dan bibir mungil
  kekanak-kanakan sudah harus siap menerima berbagai macam rabaan dari
  lelaki dewasa yang kehilangan rasa kasih dan kemanusiaan. Segenap
  tubuhnya adalah lahan siksaan yang tidak siap sama sekali menerima
  hujaman dari sang lelaki dewasa yang selalu pongah dan menguasainya.

  Di negara-negara maju, jika seseorang dewasa terbukti melakukan
  hubungan seksual dengan anak-anak atau para remaja di bawah umur,
  hukuman berat akan dijatuhkan kepadanya dan negara akan mengambil alih
  sang korban untuk direhabilitasi kehidupannya. Di Indonesia..? Para
  pengacara sedang berdebat dan mencari pasal-pasal pembenaran, mencari
  hukum yang bisa dijadikan tempat berlindung, bahwa menikahi anak
  dibawah umur adalah kewajaran?

  Amerika Serikat mengembangkan sebuah protokol yang disebut Teen Dating
  Violence Protocols. Sebuah peraturan yang diaplikasikan di tingkat
  negara-negara bagian dan dipraktekkan di berbagai institusi pendidikan
  dan memfokuskan kepada remaja yang banyak melakukan dating (berpacaran
  etc.). Kekerasan dalam hal hubungan cinta di kalangan remaja menjadi
  fokus perhatian negara. Mereka berusaha melindungi anak-anak mudanya
  untuk tidak menjadi korban kekerasan pada masa berpacaran. Dari
  sekedar perlindungan psikis, fisik hingga perlindungan terhadap
  kekerasan seksual. 

  Untuk anak-anak yang baru menginjak masa puber, diberikan sebuah
  penyuluhan dan pengawasan dari orang tua dan lembaga sekolah. Mereka
  bahu membahu menjaga anak-anak mereka terhindar dari masalah kekerasan
  cinta dan seksual yang sering ditimbulkan justru oleh pasangan
  cintanya sendiri. Di Indonesia, banyak orang tua yang justru tutup
  mata ketika melihat anak-anaknya yang baru ABG mencoba berpacaran
  dengan teman sebayanya atau orang yang lebih tua. Di sini, kebanyakan,
  masa berpacaran dianggap sebagai masa yang tidak serius, nggak perlu
  diperhatikan. Dan Akibatnya, kekerasan dalam masa berpacaran di
  Indonesia meledak. Jumlah aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai
  2.4 juta kasus aborsi. Sekitar 1.4 juta aborsi pertahun dilakukan oleh
  remaja Indonesia!

  Beberapa warning yang harus diwaspadai oleh anak-anak muda Indonesia
  yang pada kenyataannya banyak melakukan hubungan berpacaran adalah
  sebagai berikut :

  1.Tidak memilih pasangan yang beda umurnya terlalu jauh. Alasannya,
  pasangan yang lebih tua, cenderung memberlakukan pasangannya sebagai
  obyek seks. Dia mampu mencuci otak dan mengendalikan pasangannya yang
  lebih muda untuk tunduk dan menurut setiap permintaannya.
  2.Tidak melakukan hubungan seks di usia muda.
  3.Tidak melakukan pernikahan di usia muda
  4.Berpacaran yang sehat, dengan teman sebaya dan mencoba menjauhi
  segala kegiatan yang berorientasi seksual adalah jalan yang paling aman.

  Kembali ke masalah Ulfa dan Syekh Puji, demi masa depan anak-anak
  Indonesia, Saya berharap, semoga Syekh Puji mau membebaskan Ulfa dari
  segenap tuntutan dan siksaan. Biarkan Ulfa menjadi anak-anak kembali,
  biarkan ia menikmati masa anak-anak dan masa remaja yang seharusnya
  menjadi hak asasinya sendiri. Demi kemanusiaan.

  Saya memohon...

  Sony Set
  Ketua dan Founder "Jangan Bugil di Depan Kamera!"
  Penulis Buku "500+ Gelombang Video Porno Indonesia - Jangan Bugil di
  Depan Kamera!"
  Penulis Buku "Teen Dating Violence"
  http://tvLab.bLogspot.com



   

Kirim email ke