Tidak Ada Fatwa Haram Merokok Dikeluarkan MUI 
                                                     
Masih banyak masyarakat yang salah mengerti yang menganggap bahwa MUI telah 
mengeluarkan fatwa haram merokok.  Memang hampir dalam semua ajaran Islam 
banyak permainan kata yang artinya bisa disalah artikan sehingga bisa di-bolak 
balik.  Demikianlah dengan fatwa haram merokok yang pada hakekatnya rokok dan 
merokok itu tidaklah haram.

Hingga detik ini MUI masih 100% melindungi semua perokok di Indonesia bahkan 
ketua, ulama dan anggauta2 MUI semuanya 100% perokok berat bahkan setiap bulan 
Gudang Garam mengirimkan 10 ribu slof rokok produksinya secara gratis ke kantor 
MUI pusat di Jakarta.

Fatwa dalam kaitannya dengan rokok yang baru2 ini dikeluarkan MUI adalah bukan 
mengaramkan merokok melainkan pembatasan umur dan wanita hamil yang merokok 
yang berita lengkapnya sbb:

http://ng.republika.co.id/berita/28808/Fatwa_Haram_Rokok_Perlu_Didukung
By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00
YOGYAKARTA — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang 
bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh 
lapisan masyarakat.

Jadi memang tidak tepat istilah mengharamkan rokok karena pada fatwa itu sangat 
jelas rokok itu dilarang untuk anak2, ibu hamil dan ditempat umum dan sama 
sekali tidak haram.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke