Tidak Ada Fatwa Haram Merokok Dikeluarkan MUI Masih banyak masyarakat yang salah mengerti yang menganggap bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Memang hampir dalam semua ajaran Islam banyak permainan kata yang artinya bisa disalah artikan sehingga bisa di-bolak balik. Demikianlah dengan fatwa haram merokok yang pada hakekatnya rokok dan merokok itu tidaklah haram.
Hingga detik ini MUI masih 100% melindungi semua perokok di Indonesia bahkan ketua, ulama dan anggauta2 MUI semuanya 100% perokok berat bahkan setiap bulan Gudang Garam mengirimkan 10 ribu slof rokok produksinya secara gratis ke kantor MUI pusat di Jakarta. Fatwa dalam kaitannya dengan rokok yang baru2 ini dikeluarkan MUI adalah bukan mengaramkan merokok melainkan pembatasan umur dan wanita hamil yang merokok yang berita lengkapnya sbb: http://ng.republika.co.id/berita/28808/Fatwa_Haram_Rokok_Perlu_Didukung By Republika Newsroom Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00 YOGYAKARTA Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Jadi memang tidak tepat istilah mengharamkan rokok karena pada fatwa itu sangat jelas rokok itu dilarang untuk anak2, ibu hamil dan ditempat umum dan sama sekali tidak haram. Ny. Muslim binti Muskitawati.