Tidak Pernah Ada Penyiksaan Tahanan Dipenjara Guantanamo !!!! Tahanan di Guantanamo dilindung UU Amerika bukan Geneva Convention.
Secara hukum Internasional, semua tahanan di Guantanamo bebas untuk disiksa dan dibunuh, karena hukum Internasional yaitu Geneva Convention hanya melindungi tawanan perang (POW) yaitu tentara dari masing2 pihak negara2 yang berperang. Namun tahanan di Guantanamo tidak ada satupun yang berstatus tentara dari sebuah negara yang diakui United Nation. Terorist bukanlah tawanan perang, bukan tentara, dan bukan pejuang kemerdekaan, melainkan disamakan dengan kriminal2 yang harusnya dihukum di-masing2 negara. Namun karena mereka tidak memiliki negara, dan tidak ada negara yang mengklaim mereka sebagai warganya, maka terorist2 ini sama sekali tidak terlindungi oleh UU Internasional yang manapun juga. Namun pemerintah Amerika sudah menyatakan bahwa hak azasi para terorist di Guantanamo ini dilindungi UU tentara Amerika, misalnya dilarang melakukan penyiksaan, dilarang mengeksekusinya tanpa pengadilan, dll. Jadi terorist di-penjara Guantanamo sama sekali tidak terlindungi oleh hukum Internasional sehingga itulah sebabnya tidak ada siapapun yang berhasil untuk menuntut secara hukum dalam membela para terorist di penjara Guantanamo kecuali hukum Amerika. Pengadilan Internasional dinegeri Belanda sekalipun gagal menemukan pasal2 yang bisa digunakan untuk melindungi para tawanan di Guantanamo ini. Namun karena terrorist2 ini dilindungi hukum Amerika dimana mereka tidak bisa disiksa atau dihukum mati tanpa peradilan, maka biasanya oleh tentara Amerika, para terrorist yang mau dieksekusi atau disiksa, lebih dulu dikirim kembali kenegaranya masing2 dan dipenjara masing2 negaranya itulah mereka disiksa dan dieksekusi oleh pengadilan dinegara mereka sendiri sehingga dunia Internasional tidak berwenang mencampurinya. Perlindungan HAM itu hanya berlaku bagi mereka yang tidak diadili, bukan kepada mereka yang divonis resmi secara legal oleh pengadilan. Jadi memang sama sekali tidak ada kemungkinan satupun tahanan terrorist di Guantanamo yang disiksa atau dieksekusi, bahkan lembaga HAM diundang untuk menyelidiki kebenaran berita2 bahwa adanya penyiksaan dan pengeksekusian di penjara Guantanamo. Penyiksaan dan eksekusi para terrorist di Guantanamo bukan dilakukan dipenjara Guantanamo melainkan dilakukan di negara asal masing2 terorist itu dilahirkan sehingga tidak bisa dicampuri hukum dalam negeri negara ybs. Contohnya saja, Farouk terroris AlQaeda yang tertangkap di Indonesia oleh kapolri diserahkan kepada pihak Amerika dan dipenjarakan di Guantanamo. Setelah informasi dirinya dikorek habis, maka dia dikirim kembali ke Irak karena dia asalnya orang Arab yang tinggal di Irak. Dia dipenjarakan di Irak untuk kemudian sengaja dilepas dan diikuti ketempat kawan2nya dan oleh pasukan Inggris tempat pertemua Farouk dan kawan2nya ini digerebek, kemudian Farouk ditembak mati oleh tentara Inggris dalam clash yang direkayasa ini. Akibatnya, siapa yang bisa menuntut kematian Farouk ini??? Dia mati dimedan perang dalam konflik tembak2an antara tentara Inggris dan terrorist kawan2 dari Farouk. Ny. Muslim binti Muskitawati.