Refleksi: Bagaimana dengan diskriminasi berdasarkan agama dan gender? Apakah 
dibolehkan diskriminasi berdasarkan agama dan/atau gender?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/29/pol05.html

UU Penghapusan Diskriminasi Disambut Baik



Jakarta - Keluarnya Undang Undang (UU) tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis 
dan Ras disambut baik sejumah kalangan. Mereka berharap UU ini segera 
disosialisasikan agar semua pihak tahu mengenai perlindungan hak publik semua 
warga negara dari ras dan etnik apapun.


Penggiat hak asasi manusia (HAM) Ester Indahyani Yusuf, yang juga pemrakarsa 
Rumah Kenangan Tragedi Mei 1998 mengatakan, peresmian UU ini merupakan langkah 
maju bagi perkembangan penegakan HAM di Indonesia. Dengan adanya UU ini akan 
membuat seseorang lebih berhati-hati untuk melakukan tindakan yang 
diskriminatif. "Apalagi ancaman hukumannya dipenjara dan denda," kata Ester 
yang dihubungi SH di Jakarta, Selasa (28/10). 


Dia mengatakan, UU ini perlu disosialisasikan sebaik-baiknya dan bahkan perlu 
dicanangkan pendidikan antidiskriminasi. Namun, Ester mengatakan, keberadaan UU 
ini tidak akan serta merta meniadakan perlakuan diskriminatif. Kemungkinan 
masih akan tetap ada praktek diskriminatif. Menurutnya, yang paling penting ada 
tolak ukur yang sama dalam memandang perlakuan diskriminasi sebagai sebuah 
kejahatan.


UU yang disahkan dalam rapat paripurna DPR memuat beberapa pasal penting di 
antaranya tentang hukuman pidana atas pelanggaran diskriminasi ras dan etnis. 
Pada Pasal 15, "setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, 
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etns yang mengakibatkan 
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM.dipidana 
penjara paling lama satu tahun/denda paling banyak Rp100 juta."
Pasal 16 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian 
atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan 
etnis.dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."


Hukuman pelanggaran terberat yang dilakukan perseorangan diatur dalam pasal 17: 
"dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, 
perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan 
diskriminasi ras dan etnis.dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang 
berlaku ditambah dengan 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya."


Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, paling penting adalah mensosialisasikan UU 
ini agar dipahami semua elemen bangsa. "Tidak boleh berhenti di sini saja," 
katanya.Menurutnya, UU ini adalah bukti kemajuan demokrasi di Indonesia . 
Penolakan terhadap bentuk diskriminasi bukan hanya dalam tataran wacana atau 
sekadar tradisi saja melainkan diatur dalam sebuah UU.


Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menjelaskan, UU ini dibuat berdasarkan 
adanya keprihatinan atas konflik bernuansa etnik dan ras di sejumlah daerah di 
Indonesia . Dengan adanya UU ini, kata Andi mendorong pemerintah untuk lebih 
tegas dalam melindungi warganya. Dia juga berharap masyarakat turut berperan 
serta mencegah tindakan-tindakan diskriminatif. "UU ini juga bisa memperkuat 
sistem hukum nasional dan memberi landasan hukum bagi Komnas HAM untuk 
mengawasi kemungkinan adanya tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis" 
katanya. Ketua Pansus Murdaya Poo mengatakan, pada prinsipnya UU ini menjamin 
perlakuan yang sama kepada semua warga negaraa dari etnis dan ras manapun dalam 
memperoleh hak-hak publik. 
(vidi vici)

Kirim email ke