Refleksi: Bagaimana dengan diskriminasi berdasarkan agama dan gender? Apakah dibolehkan diskriminasi berdasarkan agama dan/atau gender?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/29/pol05.html UU Penghapusan Diskriminasi Disambut Baik Jakarta - Keluarnya Undang Undang (UU) tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras disambut baik sejumah kalangan. Mereka berharap UU ini segera disosialisasikan agar semua pihak tahu mengenai perlindungan hak publik semua warga negara dari ras dan etnik apapun. Penggiat hak asasi manusia (HAM) Ester Indahyani Yusuf, yang juga pemrakarsa Rumah Kenangan Tragedi Mei 1998 mengatakan, peresmian UU ini merupakan langkah maju bagi perkembangan penegakan HAM di Indonesia. Dengan adanya UU ini akan membuat seseorang lebih berhati-hati untuk melakukan tindakan yang diskriminatif. "Apalagi ancaman hukumannya dipenjara dan denda," kata Ester yang dihubungi SH di Jakarta, Selasa (28/10). Dia mengatakan, UU ini perlu disosialisasikan sebaik-baiknya dan bahkan perlu dicanangkan pendidikan antidiskriminasi. Namun, Ester mengatakan, keberadaan UU ini tidak akan serta merta meniadakan perlakuan diskriminatif. Kemungkinan masih akan tetap ada praktek diskriminatif. Menurutnya, yang paling penting ada tolak ukur yang sama dalam memandang perlakuan diskriminasi sebagai sebuah kejahatan. UU yang disahkan dalam rapat paripurna DPR memuat beberapa pasal penting di antaranya tentang hukuman pidana atas pelanggaran diskriminasi ras dan etnis. Pada Pasal 15, "setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etns yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM.dipidana penjara paling lama satu tahun/denda paling banyak Rp100 juta." Pasal 16 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta." Hukuman pelanggaran terberat yang dilakukan perseorangan diatur dalam pasal 17: "dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan diskriminasi ras dan etnis.dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya." Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, paling penting adalah mensosialisasikan UU ini agar dipahami semua elemen bangsa. "Tidak boleh berhenti di sini saja," katanya.Menurutnya, UU ini adalah bukti kemajuan demokrasi di Indonesia . Penolakan terhadap bentuk diskriminasi bukan hanya dalam tataran wacana atau sekadar tradisi saja melainkan diatur dalam sebuah UU. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menjelaskan, UU ini dibuat berdasarkan adanya keprihatinan atas konflik bernuansa etnik dan ras di sejumlah daerah di Indonesia . Dengan adanya UU ini, kata Andi mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam melindungi warganya. Dia juga berharap masyarakat turut berperan serta mencegah tindakan-tindakan diskriminatif. "UU ini juga bisa memperkuat sistem hukum nasional dan memberi landasan hukum bagi Komnas HAM untuk mengawasi kemungkinan adanya tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis" katanya. Ketua Pansus Murdaya Poo mengatakan, pada prinsipnya UU ini menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga negaraa dari etnis dan ras manapun dalam memperoleh hak-hak publik. (vidi vici)