Bls: [zamanku] Urip Tri Gun Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?

2008-09-18 Terurut Topik Lanang Anom
ini bukan negeri islam bung, ini negara pancasila, ngak ada itu potong tangan, 
kalau anda mau UTG dipotong tangan mimpi aja anda. hukuman matipun disini bukan 
pancung bung, tapi tembak mati.



- Pesan Asli 
Dari: Haryo Penangsang [EMAIL PROTECTED]
Kepada: q w zamanku@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 18 September, 2008 10:05:57
Topik: [zamanku] Urip Tri Gun Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan 
Jadi Hukum Positif ?


 
Kita mulai dengan prolog drama penangkapan (masih jaksa?) Urip Tri Gunawan 
(UTG) yang menuntut hukuman mati bagi Imam Samudra. Rumah yang  beralamat di 
Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG Nomor 9 RT 06/RW08, Simprug, Kebayoran 
Lama, Jakarta Selatan adalah milik Sjamsul Nursalim (SN). Siapapun tak akan 
menyadari, rumah berlantai dua itu akan menjadi saksi nasib sial yang menimpa 
UTG. Siang hari, 2 Maret 2008, aktivitas warga di sekitar rumah itu berjalan 
seperti biasa. Drama itu berawal ketika mobil bernomor polisi DK 1832 CF, kode 
wilayah Bali, keluar dari rumah SN di mana UTG yang menjadi target petugas KPK, 
berada dalam mobil itu. Petugas KPK yang sudah menunggu di luar rumah 
menghentikan mobil, namun UTG menambah laju mobilnya. Setelah berhasil 
menghentikan laju mobil asal Bali itu, petugas KPK masih harus bergelut melawan 
UTG yang melawan dengan beringas. UTG dibekuk dan dari dalam mobilnya, KPK 
menemukan setumpuk uang asal negeri Paman Sam
 berjumlah 660 ribu dolar, yang dimasukkan dalam kardus. Petugas juga membawa 
serta Arthalita Suryani (AS) yang berada di dalam rumah SN sebagai pemberi uang 
sogok yang terkait dengan penghentian penyelidikan kasus legendaris, Bantuan 
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan 
Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 
tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, yaitu penyerahan aset obligor atas 
kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997 
kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik konglomerat SN.
 
Kini UTG telah divonis 20 tahun penjara, 5 tahun di atas tuntutan jaksa. 
Sebelumnya AS telah divonis 5 tahun penjara. Vonis 20 tahun bagi UTG adalah 
hukuman terberat yang pernah menimpa koruptor. Berat memang, tetapi itu tidak 
cukup membikin jera pada orang-orang lain, selain UTG yang bersangkutan. 
Mengapa? Itu tidak mengesankan publik, karena tidak nampak UTG terpendam dalam 
penjara. Lain halnya dengan sanksi potong tangan, terpidana tidak terpendam 
dalam penjara. Setelah tangan terpidana sembuh, ia dilepaskan, dan ke manapun 
ia pergi akan nampak oleh masyarakat, dan dampaknya membikin jera orang untuk 
melakukan korupsi.
 
Namun masih ada yang tersisa. Apa itu? Pasangan penyogok (AS) dan yang disogok 
(UTG) keduanya dihukum karena pasal sogok-disogok. KPK harus melanjutkannya 
pada penyebab sogok-disogok tsb, yakni kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 
1997 kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik 
konglomerat SN yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung.
 
***
 
Bisakah sanksi potong tangan jadi Hukum Positif? Mengapa tidak! Dalam Negara 
Republik Indonesia sanksi potong tangan dapat saja diupayakan menjadi hukum 
positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, undang-undang dibuat oleh 
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam DPR lebih dari 
cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan itu untuk dimasukkan dalam 
Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat Islam dan ummat Nasrani 
(Katholik dan Protestan) dalam dewan itu lebih dari cukup? 
 
Bagi ummat Islam, bukankah semuanya telah menerima Al-Quran itu sebagai 
petunjuk? Bukankah Al-Quran sebagai petunjuk manusia itu merupakan tema sentral 
dalam peringatan Nuzulu lQuran yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan di 
mana-mana? Dan bukankah Allah berfirman dalam Al-Quran?:
-- WALSARQ WALSARQt FAQTh’AWA AYDYHMA JZAa BMA KSBA NKLA MN ALLH WALLH ‘AZYZ 
hKYM  (S. ALMaDt, 5:38), dibaca:
-- wassa-riqu wassa-riqatu faqtha'u- aidiyahuma- Jaza-am bima- kasaba- naka-lan 
minalla-hi walla-hu 'azi-zun haki-m, artinya:
-- Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan 
keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, 
dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
 
Bukankah dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan 
sanksi potong kaki juga ada?, karena bukankah Yesus bersabda?:
-- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa 
dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
-- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan 
kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam api kekal. 
-- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau

Re: [zamanku] Urip Tri Gun Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?

2008-09-18 Terurut Topik Roslina Podico
Pak Haryo,
Koruptor gak curi uang pakai tangan, tapi pakai otak dan melawan 
hatinurani.

Jadi yg salah adalah otaknya, otaknya saja yg dikeluarkan???
Ucapan Yesus sangat tepat dan 100% dapat dibenarkan.
1. Yesus memerintahkan si pencuri memotong tangannya sendiri??? Opo isyo 
Pak?

Yesus itu maha bijaksana.
Maksudnya otak kita ini harus dipakai untuk berpikir sehat. Hatinya 
jujur dan murni jangan dikadalin.
Setiap pencuri dia tahu tanpa memotong tangannya sendiri dia gak masuk 
surga, atau masuk dgn bentuk tubuh memalukan gitu kalau di 
interpretasikan secara hurufiah.

Yesus tidak bermaksud ajaranNya dilaksanakan secara hurufiah, tapi Yesus 
mengulang ajaran dari PL

Deu 6:4  Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa!
Deu 6:5  Kasihilah TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan 
segenap jiwamu dan dengan segenap kekuatanmu Akal budi maksudnya).

Perhatikan Alkitab mengajarkan agar kita mengasihi Tuhan dengan segenap 
akal budi juga, jadi hrs pakai otak tidak cukup pakai perasaan.

Setiap orang tahu bahwa perbuatan jahat itu membawa resiko buruk, tapi 
setiap orang pernah dan sering melanggar hati nuraninya, artinya gagal 
melakukan apa yg dia mau. Manusia berhenti berbuat jahat bukan karena 
manusia takut akan resiko, yakinlah.

Manusia hanya bisa berhenti berbuat jahat kalau Tuhan sendiri dia 
relakan mencuci hatinya . Inilah  tugas hakiki dari Roh Kudus yg bekerja 
melalui hati nurani manusia.

Saya tidak setuju dgn hukum potong tangan sebab:
1. Orang yg sudah dipotong tangannya akan memikul malu selamanya, 
padahal saya tahu jika orang itu minta ampun dan bertobat, dia pasti 
diampuni Tuhan yg maha Pengasih.
2. Orang itu akan sulit mendapatkan kerja demi kelanjutan hidupnya, 
padahal Tuhan masih memberi dia hidup berarti juga dia harus berusaha.
3. Orang cacat di negara maju jadi tanggungan pemerintah demi memajukan 
mereka, kenapa di negara miskin Indonesia, dimana orang sedia 
mengurbankan jiwanya utk nilai 3 USD saja harus ditambah penduduk 
bertangan puntung?
4. Wajah Indonesia akan semakin menyuramkan dunia.
5. Ajaran takut akan Tuhan harus ditingkatkan disamping acuan memajukan 
negara khususnya di bidang ekonomi.
6. Penjahat koruptor memang bukan orang miskin tapi pemilik hati yg 
bejat. Ini yg perlu diteliti. Sejauh mana orang intelktual itu 
berhubunganb dgn Tuhan. siapa mereka ini? Siapa Tuhannya.
7. kalau Tuhannya uang atau perut, ajar dia agar dia menyembah Tuhan yg 
benar. Itulah tugas missionary
Haryo Penangsang wrote:

 ** 
 *Kita mulai dengan prolog drama penangkapan (masih jaksa?) Urip
 Tri Gunawan (UTG) yang menuntut hukuman mati bagi Imam Samudra.
 Rumah yang  beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG
 Nomor 9 RT 06/RW08, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
 adalah milik Sjamsul Nursalim (SN). Siapapun tak akan menyadari,
 rumah berlantai dua itu akan menjadi saksi nasib sial yang menimpa
 UTG. Siang hari, 2 Maret 2008, aktivitas warga di sekitar rumah
 itu berjalan seperti biasa. Drama itu berawal ketika mobil
 bernomor polisi DK 1832 CF, kode wilayah Bali, keluar dari rumah
 SN di mana UTG yang menjadi target petugas KPK, berada dalam mobil
 itu. Petugas KPK yang sudah menunggu di luar rumah menghentikan
 mobil, namun UTG menambah laju mobilnya. **Setelah berhasil
 menghentikan laju mobil asal Bali itu, petugas KPK masih harus
 bergelut melawan UTG yang melawan dengan beringas. UTG dibekuk dan
 dari dalam mobilnya, KPK menemukan setumpuk uang asal negeri Paman
 Sam berjumlah 660 ribu dolar, yang dimasukkan dalam kardus.
 Petugas juga membawa serta Arthalita Suryani (AS) yang berada di
 dalam rumah SN sebagai pemberi uang sogok yang terkait dengan
 penghentian penyelidikan kasus legendaris, Bantuan Likuiditas Bank
 Indonesia (BLBI). Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan Agung
 menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah
 pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, yaitu penyerahan
 aset obligor atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kucuran BLBI
 sebesar Rp37 triliun pada 1997 kepada obligor Bank Dagang Nasional
 Indonesia (BDNI), bank milik konglomerat SN.*
 ** 
 *Kini UTG telah divonis 20 tahun penjara, 5 tahun di atas tuntutan
 jaksa. Sebelumnya AS telah divonis 5 tahun penjara. Vonis 20 tahun
 bagi UTG adalah hukuman terberat yang pernah menimpa koruptor.
 Berat memang, tetapi itu tidak cukup membikin jera pada
 orang-orang lain, selain UTG yang bersangkutan. Mengapa? Itu tidak
 mengesankan publik, karena tidak nampak UTG terpendam dalam
 penjara. Lain halnya dengan sanksi potong tangan, terpidana tidak
 terpendam dalam penjara. Setelah tangan terpidana sembuh, ia
 dilepaskan, dan ke manapun ia pergi akan nampak oleh masyarakat,
 dan dampaknya membikin jera orang untuk melakukan korupsi.*
 ** 
 *Namun masih ada yang tersisa. Apa itu? Pasangan penyogok 

[zamanku] Urip Tri Gun Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?

2008-09-17 Terurut Topik Haryo Penangsang







 
Kita mulai dengan prolog drama penangkapan (masih jaksa?) Urip Tri Gunawan 
(UTG) yang menuntut hukuman mati bagi Imam Samudra. Rumah yang  beralamat di 
Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG Nomor 9 RT 06/RW08, Simprug, Kebayoran 
Lama, Jakarta Selatan adalah milik Sjamsul Nursalim (SN). Siapapun tak akan 
menyadari, rumah berlantai dua itu akan menjadi saksi nasib sial yang menimpa 
UTG. Siang hari, 2 Maret 2008, aktivitas warga di sekitar rumah itu berjalan 
seperti biasa. Drama itu berawal ketika mobil bernomor polisi DK 1832 CF, kode 
wilayah Bali, keluar dari rumah SN di mana UTG yang menjadi target petugas KPK, 
berada dalam mobil itu. Petugas KPK yang sudah menunggu di luar rumah 
menghentikan mobil, namun UTG menambah laju mobilnya. Setelah berhasil 
menghentikan laju mobil asal Bali itu, petugas KPK masih harus bergelut melawan 
UTG yang melawan dengan beringas. UTG dibekuk dan dari dalam mobilnya, KPK 
menemukan setumpuk uang asal negeri Paman Sam
 berjumlah 660 ribu dolar, yang dimasukkan dalam kardus. Petugas juga membawa 
serta Arthalita Suryani (AS) yang berada di dalam rumah SN sebagai pemberi uang 
sogok yang terkait dengan penghentian penyelidikan kasus legendaris, Bantuan 
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan 
Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 
tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, yaitu penyerahan aset obligor atas 
kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997 
kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik konglomerat SN.
 
Kini UTG telah divonis 20 tahun penjara, 5 tahun di atas tuntutan jaksa. 
Sebelumnya AS telah divonis 5 tahun penjara. Vonis 20 tahun bagi UTG adalah 
hukuman terberat yang pernah menimpa koruptor. Berat memang, tetapi itu tidak 
cukup membikin jera pada orang-orang lain, selain UTG yang bersangkutan. 
Mengapa? Itu tidak mengesankan publik, karena tidak nampak UTG terpendam dalam 
penjara. Lain halnya dengan sanksi potong tangan, terpidana tidak terpendam 
dalam penjara. Setelah tangan terpidana sembuh, ia dilepaskan, dan ke manapun 
ia pergi akan nampak oleh masyarakat, dan dampaknya membikin jera orang untuk 
melakukan korupsi.
 
Namun masih ada yang tersisa. Apa itu? Pasangan penyogok (AS) dan yang disogok 
(UTG) keduanya dihukum karena pasal sogok-disogok. KPK harus melanjutkannya 
pada penyebab sogok-disogok tsb, yakni kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 
1997 kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik 
konglomerat SN yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung.
 
***
 
Bisakah sanksi potong tangan jadi Hukum Positif? Mengapa tidak! Dalam Negara 
Republik Indonesia sanksi potong tangan dapat saja diupayakan menjadi hukum 
positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, undang-undang dibuat oleh 
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam DPR lebih dari 
cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan itu untuk dimasukkan dalam 
Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat Islam dan ummat Nasrani 
(Katholik dan Protestan) dalam dewan itu lebih dari cukup? 
 
Bagi ummat Islam, bukankah semuanya telah menerima Al-Quran itu sebagai 
petunjuk? Bukankah Al-Quran sebagai petunjuk manusia itu merupakan tema sentral 
dalam peringatan Nuzulu lQuran yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan di 
mana-mana? Dan bukankah Allah berfirman dalam Al-Quran?:
-- WALSARQ WALSARQt FAQTh’AWA AYDYHMA JZAa BMA KSBA NKLA MN ALLH WALLH ‘AZYZ 
hKYM  (S. ALMaDt, 5:38), dibaca:
-- wassa-riqu wassa-riqatu faqtha'u- aidiyahuma- Jaza-am bima- kasaba- naka-lan 
minalla-hi walla-hu 'azi-zun haki-m, artinya:
-- Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan 
keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, 
dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
 
Bukankah dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan 
sanksi potong kaki juga ada?, karena bukankah Yesus bersabda?:
-- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa 
dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
-- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan 
kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam api kekal. 
-- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih 
baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh 
kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan; 
-- [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik 
engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam neraka;
 
Namun jangan harap sanksi potong tangan itu bisa diwujudkan oleh DPR sekarang 
ini.