Refleksi:  Pepatah Melayu kuno mengatakan: " Dimana ada asap, disitu ada api".  
Ucapan rakyat krocok di pinggir jalan  : "Tidak ada kekuasaan yang mau menyerah 
dengan cuma-cuma".  Ucapan Mr  Cosa Nostra : "By hooks or by crooks, we must 
protect our interest".

Jawa Pos

 

[ Sabtu, 17 Januari 2009 ] 

Wapres Bantah Pemerintah Sengaja Berangus Lawan Politik 
Menanggapi Kasus Rizal dan Tifatul 


JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional yang mencalonkan diri menjadi presiden kini 
terjerat kasus hukum. Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menjadi tersangka 
dugaan pidana mengotaki demonstrasi anarkis, Presiden PKS Tifatul Sembiring 
menjadi tersangka dugaan pidana pemilu, dan mantan Gubernur DKI Sutiyoso mulai 
digoyang dengan isu peyimpangan dana STNK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah bahwa pemerintah sengaja memberangus 
lawan-lawan politik potensial di Pemilu 2009 dengan jeratan kasus-kasus hukum. 
Juru Bicara Komite Bangkit Indonesia Adhie Massardi menilai, penetapan Rizal 
Ramli sebagai tersangka bernuansa politik ketimbang hukum. Mantan Juru Bicara 
Presiden Abdurrahman Wahid itu menegaskan, seluruh kasus hukum berskala 
nasional pasti dilaporkan Kapolri kepada presiden.

''Sama sekali kita tidak melakukan itu. Saya kira, calon-calon presiden itu 
justru harus memberikan contoh kalau dia taat hukum. Kalau dipanggil (untuk 
diperiksa), harus datang,'' ujar Wakil Presiden Kalla di kantornya kemarin 
(16/1). 

Salah satu konsekuensi menjadi pemimpin, kata Kalla, adalah berani 
mempertanggungjawabkan kepemimpinannya secara sosial maupun di depan hukum. 
''Kalau calon presiden takut diperiksa, lebih baik tidak usah jadi calon. 
Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Jangan hanya jadi capres lantas 
tidak bisa diproses hukum,'' katanya.

Wapres menekankan, seluruh proses hukum pasti menggunakan asas praduga tak 
bersalah. Karena itu, jika memang tidak melakukan kesalahan, tidak akan terkena 
pidana. ''Pemeriksaan itu bukan berarti sudah bersalah. Kalau tidak bersalah, 
ya tidak dihukum,''ujarnya. 

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan, 
penyidikan kasus demo BBM hingga menyeret mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli 
sebagai tersangka tidak terkait kepentingan tertentu. ''Kepolisian hanya 
menyidik perkara untuk kepentingan penegakan hukum,'' kata Bambang setelah 
salat Jumat di Mabes Polri kemarin (16/1).

Penetapan Rizal Ramli sebagai tersangka, lanjut dia, merupakan hasil suatu 
penyidikan yang dilakukan secara profesional dan proporsional. ''Ini bisa 
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal,'' tegas mantan Kabareskrim itu.

Seperti diketahui, Rizal Ramli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang 
dilakukan Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri pada Kamis 
(15/1). Rizal dikenai pasal 55, 56, dan 160 KUHP tentang penghasutan dalam aksi 
penolakan kenaikan harga BBM yang disertai dengan pembakaran mobil. 
(noe/fal/dyn/tof)

<<46975large.jpg>>

Kirim email ke