Refleksi: Mesti ada alternatif untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok 
untuk mendapat pendapatan penyambung hidup,  agar tidak puasa alas kelaparan 
akibat tidak berpekerjaan.

++++
Suara Merdeka
17/01/2009 23:28 wib - Daerah Aktual


Warga Kudus Tolak Fatwa Merokok Haram 



Kudus, CyberNews. Masyarakat di Kabupaten Kudus yang diwakili oleh sejumlah 
organisasi masyarakat sepakat menyatakan menolak fatwa haram oleh Majelis Ulama 
Indonesia yang akan diumumkan pada 29 Januari 2009 mendatang.

Pernyataan tersebut terungkap dalam jumpa pers dari perwakilan masyarakat yang 
tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Forum Pengusaha Rokok 
Kudus (FPRK), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), sejumlah 
perguruan tinggi di Kudus, LSM, dan MUI Kudus, Sabtu (17/1) bertempat di aula 
DPRD Kudus.

Ketua DPRD Kudus Asyrofi Masytho, yang menjadi pemprakarsa pertemuan tersebut 
mengatakan, fatwa haram rokok oleh MUI terkesan dipaksakan. Padahal, keberadaan 
rokok di Kudus ada sejak 100 tahun yang lalu. Bahkan, Kudus juga menjadi cikal 
bakal berdirinya sejumlah industri rokok, hingga kini menjadi jantung 
perekonomian masyarakat di Kudus. "Hampir seluruh sektor perekonomian yang ada 
di Kudus tergantung pada sektor industri rokok," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat di Kudus perlu berkoordinasi menyikapi wacana fatwa 
merokok maram tersebut, karena sangat meresahkan. "Masyarakat Kudus perlu 
menyampaikan kondisi riil yang ada di Kudus, sehingga fatwa MUI nantinya tidak 
merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Terlebih lagi, keberadaan industri rokok di Kudus juga tidak dapat dipisahkan 
dari pemasukan APBN pada penerimaan cukai rokok yang mencapai Rp50 triliun 
untuk tahun 2009. Ditambahkan As'ad dari perwakilan SPSI Kudus mengatakan, 
fatwa haram merokok juga mengancam 100.000 karyawan di industri rokok.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengancam sektor industri kertas sebagai 
pemasok untuk industri rokok, sehingga jumlah pekerja yang terancam bertambah 
sektiar 150.000 karyawan. "Jumlah tersebut dari Kabupaten Kudus saja. Sedangkan 
perusahaan rokok kategori kelas satu di Indonesia ada lima perusahaan yang 
tersebar di empat daerah," ujarnya.

Di antaranya, perusahaan rokok Djarum dan Nojorono di Kudus, Sampoerna di 
Surabaya, Gudang Garam di Kediri, dan Bentoel di Malang. Sementara itu, Ketua 
MUI Kudus, KH Syafiq Naschan, mengatakan, penetapan hukum rokok merupakan 
masalah ijtihadiyah (persoalan baru), mengingat pada zaman Nabi Muhammad SAW 
tidak ada, sehingga tidak ada dasar yang pasti. 

(Ant /CN05)

Kirim email ke