Re: [zamanku] Warga Tolak Pembangunan Gereja Gagal Penuhi 60 Pemeluk SKB

2008-08-19 Terurut Topik methos z
M :
diriin gereja gak boleh karena kurang dari 60 KK.
kalo beribadah di rumah karena kurang dari 60 KK juga dilarang, karena
rumah bukan rumah ibadah.
lah, apa intinya orang kristen gak boleh beribadah?
DUH !


> Tokoh masyarakat setempat, Muh Amin Tombili mengatakan, pembangunan
> rumah ibadah harus berpedoman pada SKB tiga menteri, antara lain di
> sekitar pembangunan rumah ibadah harus dihuni minimal 60 warga
> penganut agama yang bersangkutan.
>
> "Silahkan membangun jika persyaratan yang diamanatkan dalam SKB pada
> Bab IV pasal 13 dan 14 tentang pendirian rumah ibadah dipenuhi," ujar
> Amin Tombili.
>
> Pihaknya mengakui, panitia pembangunan sudah tiga kali melakukan
> sosialisasi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat, namun tidak
> pernah menghasilkan kesepakatan, sehingga rencana pembangunannya
> dianggap bertentangan dengan keputusan warga setempat.
>
> "Kami tidak bermaksud menghalang-halangi pembangunan gereja ditempat
> ini, tetapi kami ingin sebelum dibangun pihak panitia sudah memperoleh
> dukungan dari warga setempat," katanya.


[zamanku] Warga Tolak Pembangunan Gereja Gagal Penuhi 60 Pemeluk SKB

2008-08-10 Terurut Topik Grove
Warga Tolak Pembangunan Gereja Gagal Penuhi 60 Pemeluk SKB


Kendari (ANTARA News) - Puluhan warga Kelurahan Punggolaka, Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak pembangunan gereja di
lingkungan mereka, karena dinilai tidak memenuhi salah satu syarat
yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Namun, aksi penolakan warga tersebut tidak mengganggu jalannya proses
peletakan batu pertama yang dilakukan Walikota Kendari, Asrun yang
didampingi camat Puuwatu dan lurah Punggolaka serta panitia
pembangunan Gereja di Kendari, Kamis.

Tokoh masyarakat setempat, Muh Amin Tombili mengatakan, pembangunan
rumah ibadah harus berpedoman pada SKB tiga menteri, antara lain di
sekitar pembangunan rumah ibadah harus dihuni minimal 60 warga
penganut agama yang bersangkutan.

"Silahkan membangun jika persyaratan yang diamanatkan dalam SKB pada
Bab IV pasal 13 dan 14 tentang pendirian rumah ibadah dipenuhi," ujar
Amin Tombili.

Pihaknya mengakui, panitia pembangunan sudah tiga kali melakukan
sosialisasi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat, namun tidak
pernah menghasilkan kesepakatan, sehingga rencana pembangunannya
dianggap bertentangan dengan keputusan warga setempat.

"Kami tidak bermaksud menghalang-halangi pembangunan gereja ditempat
ini, tetapi kami ingin sebelum dibangun pihak panitia sudah memperoleh
dukungan dari warga setempat," katanya.

Warga hanya mengetahui bahwa lokasi pembangunan gereja tersebut selama
ini dipasangi papan bertuliskan "jual tanah kapling", sehingga warga
kaget saat mengetahui di lokasi tersebut akan dibangun gereja,
sementara penganut gama Kristen di wilayah tersebut hanya sekitar 10
kepala keluarga (KK).

Ketua RT setempat, H Wahid mengakui sosialisasi yang dilakukan panitia
dengan warga sekitar tidak pernah mencapai kesepakatan, sehingga
pembangunannya diprotes.

Pihaknya membantah jika salah seorang warganya ikut memberikan tanda
tangan sebagai wujud dukungan dibangunnnya gedung gereja wilayah
tersebut.(*)