Pertama mohon maaf, karena saya bukan ulama, tapi sepengetahuanku, idul adha = idul qurban, karena pada hari raya tersebut disunahkan (sebagian ada yang mewajibkan) berqurban yang secara simbiolis dengan memotong hewan qurban (dengan syarat tertentu) untuk dibagikan kepada fakir miskin. kedua, Masih sepengetahuanku qurban itu untuk perorangan, satu ekor kambing untuk satu orang yang bersangkutan, dan satu ekor unta/sapi/kerbau untuk 7 orang, jadi kalau perusahaan berqurban harus diatasnamakan seseorang, kalau tidak,- berarti yang berqurban direkturnya/penanggungjawabnya.
untuk lebih jelasnya tanya ulama setempat/MUI semoga dapat bermanfaat. Sekian dulu.. Terima kasih salam, Sukatma IS Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com