ini bukan negeri islam bung, ini negara pancasila, ngak ada itu potong tangan, 
kalau anda mau UTG dipotong tangan mimpi aja anda. hukuman matipun disini bukan 
pancung bung, tapi tembak mati.



----- Pesan Asli ----
Dari: Haryo Penangsang <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: q w <zamanku@yahoogroups.com>; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 18 September, 2008 10:05:57
Topik: [zamanku] Urip Tri Gun Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan 
Jadi Hukum Positif ?


 
Kita mulai dengan prolog drama penangkapan (masih jaksa?) Urip Tri Gunawan 
(UTG) yang menuntut hukuman mati bagi Imam Samudra. Rumah yang  beralamat di 
Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG Nomor 9 RT 06/RW08, Simprug, Kebayoran 
Lama, Jakarta Selatan adalah milik Sjamsul Nursalim (SN). Siapapun tak akan 
menyadari, rumah berlantai dua itu akan menjadi saksi nasib sial yang menimpa 
UTG. Siang hari, 2 Maret 2008, aktivitas warga di sekitar rumah itu berjalan 
seperti biasa. Drama itu berawal ketika mobil bernomor polisi DK 1832 CF, kode 
wilayah Bali, keluar dari rumah SN di mana UTG yang menjadi target petugas KPK, 
berada dalam mobil itu. Petugas KPK yang sudah menunggu di luar rumah 
menghentikan mobil, namun UTG menambah laju mobilnya. Setelah berhasil 
menghentikan laju mobil asal Bali itu, petugas KPK masih harus bergelut melawan 
UTG yang melawan dengan beringas. UTG dibekuk dan dari dalam mobilnya, KPK 
menemukan setumpuk uang asal negeri Paman Sam
 berjumlah 660 ribu dolar, yang dimasukkan dalam kardus. Petugas juga membawa 
serta Arthalita Suryani (AS) yang berada di dalam rumah SN sebagai pemberi uang 
sogok yang terkait dengan penghentian penyelidikan kasus legendaris, Bantuan 
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan 
Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada 
tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, yaitu penyerahan aset obligor atas 
kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997 
kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik konglomerat SN.
 
Kini UTG telah divonis 20 tahun penjara, 5 tahun di atas tuntutan jaksa. 
Sebelumnya AS telah divonis 5 tahun penjara. Vonis 20 tahun bagi UTG adalah 
hukuman terberat yang pernah menimpa koruptor. Berat memang, tetapi itu tidak 
cukup membikin jera pada orang-orang lain, selain UTG yang bersangkutan. 
Mengapa? Itu tidak mengesankan publik, karena tidak nampak UTG terpendam dalam 
penjara. Lain halnya dengan sanksi potong tangan, terpidana tidak terpendam 
dalam penjara. Setelah tangan terpidana sembuh, ia dilepaskan, dan ke manapun 
ia pergi akan nampak oleh masyarakat, dan dampaknya membikin jera orang untuk 
melakukan korupsi.
 
Namun masih ada yang tersisa. Apa itu? Pasangan penyogok (AS) dan yang disogok 
(UTG) keduanya dihukum karena pasal sogok-disogok. KPK harus melanjutkannya 
pada penyebab sogok-disogok tsb, yakni kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 
1997 kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik 
konglomerat SN yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung.
 
***
 
Bisakah sanksi potong tangan jadi Hukum Positif? Mengapa tidak! Dalam Negara 
Republik Indonesia sanksi potong tangan dapat saja diupayakan menjadi hukum 
positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, undang-undang dibuat oleh 
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam DPR lebih dari 
cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan itu untuk dimasukkan dalam 
Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat Islam dan ummat Nasrani 
(Katholik dan Protestan) dalam dewan itu lebih dari cukup? 
 
Bagi ummat Islam, bukankah semuanya telah menerima Al-Quran itu sebagai 
petunjuk? Bukankah Al-Quran sebagai petunjuk manusia itu merupakan tema sentral 
dalam peringatan Nuzulu lQuran yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan di 
mana-mana? Dan bukankah Allah berfirman dalam Al-Quran?:
-- WALSARQ WALSARQt FAQTh’AWA AYDYHMA JZAa BMA KSBA NKLA MN ALLH WALLH ‘AZYZ 
hKYM  (S. ALMaDt, 5:38), dibaca:
-- wassa-riqu wassa-riqatu faqtha'u- aidiyahuma- Jaza-am bima- kasaba- naka-lan 
minalla-hi walla-hu 'azi-zun haki-m, artinya:
-- Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan 
keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, 
dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
 
Bukankah dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan 
sanksi potong kaki juga ada?, karena bukankah Yesus bersabda?:
-- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa 
dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
-- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan 
kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam api kekal. 
-- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih 
baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh 
kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan; 
-- [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik 
engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam neraka;
 
Namun jangan harap sanksi potong tangan itu bisa diwujudkan oleh DPR sekarang 
ini. Mengapa? Rapat paripurna saja yang mengagendakan pengesahan RUU Peradilan 
Tipikor hanya dihadiri kurang lebih 100 anggota DPR, di Senayan, Selasa 2 
September 2008 yang baru lalu. Ini secara tersirat para anggota DPR yang bolos 
itu melakukan "perlawanan" terhadap pemberantasan korupsi, betapa pula untuk 
mengharapkan mereka akan menelurkan sanksi potong tangan bagi koruptor. Maka 
tunggu saja hasil Pemilu yad, semoga terpilih mereka yang taat kepada agamanya. 
  
Shalom,
Tawangalun. 
Visit Your Group 
Women of Curves
on Yahoo! Groups
see how women are
changing their lives.
Get in Shape
on Yahoo! Groups
Find a buddy
and lose weight.
Yahoo! Groups
Familyographer Zone
Learn how to take
great pictures.
. 
  
    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke