lalu bagaimana dengan orang islam seperti amrozy dan para teroris lain, apakah 
mereka tidak termasuk merusak islam, lalu apakah Allah pun akan menghukum 
mereka? 




________________________________
Dari: Roslan Salleh <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: zamanku@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 19 Oktober, 2008 19:10:03
Topik: Balasan: [zamanku] Re: Hal membunuh kafir


MEREKA YG JAHAT DAN MENYEBAR FITNAH...... MEMANG ADIL DI HUKUM OLEH ALLAH. 
KAFIR HARBI.....YG MEMANG MEMUSUHI ISLAM SECARA TERANG-TERANGAN, MEMANG AMAT 
WAJAR DIHUKUM. MEREKA MMG BERNIAT MEROSAKKAN ISLAM APABILE ADANYA PELUANG.
NAMUN KAFIR DZIMMI, YG BERSIKAP TOLAK ANSUR, TOLERAN, TIDAK MEMUSUHI UMAT 
ISLAM, MESTI DILINDUNGI DAN TIDAK BOLEH DISAKITI.

MEMANG PELIK...TUHAN DIKATAKAN ADIL APABILA MEMBUNUH ANAKNYA..... .AGAR SEMUA 
UMAT KRISTEN BOLEH MASUK SYURGA, TERMASUK PENJENAYAH, PEROGOL DLL.


gkrantau <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
SEKEDAR KOMENTAR, bgmn Auloh yg katanya maha adil, maha pengampun mengajarkan 
kpd umat yg terbaik untuki membunuh kafiun. Sedang kaum kafirun tidak bisa 
melawan apalagi membunuh Muslim.

Ini bukti nyata bhw ajaran mulia 'Tidak ada paksaan dlm Islam', 'Agamu-mu bagi 
kamu dan agama-ku bagiku' serta klaims bhw 'Islam adalah agama cinta damai' itu 
sekedar tipu daya yg dipake untuk menutupi kebengisan ajaran Islam.

Gabriela Rantau

--- In [EMAIL PROTECTED] .com, Creaâ ure First <creature1st@ ...> wrote:
>
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> inilah ajaran damai...
>  
> ============ ========= ===
>  
> 
> 
> KAJIAN
> 
> 
> 
> 
> Judul
> : Hukum Qishash Terhadap Kafir Dzimmi
> 
> Kategori
> : Sosial Politik
> 
> Nama Pengirim
> : Ginus Partadiredja
> 
> Tanggal Kirim
> : 2004-03-29 03:51:03
> 
> Tanggal Dijawab
> : 2004-03-29 15:07:05
> 
> 
> 
> 
> 
> Pertanyaan
> Assalamu'alaikum wr wb, 
> 
> Ustadz, ada dua pertanyaan yang muncul di pengajian kami, terkait dengan 
> hukum 
> qishash di tafsir Ibnu Katsir QS 5:45 (yang tentunya terkait dengan QS 
> 2:178): 
> 
> 1. Disebutkan dalam HR Bukhari dan Muslim, bhw Rasulullah SAW bersabda,"Laa 
> yuqtalu 
> muslimun bi kaafiir. Artinya bahwa seorang muslim tak dapat dihukum bunuh krn 
> membunuh orang kafir. dan ini disepakati jumhur ulama. Benarkah demikian? 
> Bagaimana jika orang kafir dzimmi tsb tidak bersalah, dan muslim yang 
> bersalah? 
> Bagaimana pula hukumnya bila terjadi sebaliknya, andaikata seorang kafir 
> dzimmi membunuh 
> seorang muslim yang bersalah (dan dalam kasus itu, si kafir dalam posisi 
> benar). 
> 
> 2. Hal lainnya terkait dengan kehidupan sehari-hari. Bgmn hukum qishashnya 
> bila seseorang 
> menabrak mobil orang lain sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil, atau 
> luka, atau bahkan 
> menyebabkan orang yang ditabrak meninggal? Apakah qishashnya dilakukan dengan 
> cara yang sama, tidak bisa diganti dengan diyat, misalnya? 
> 
> Jazakumullahu khoyron katsiiro, 
> 
> Wassalamu'alaikum wr wb, 
> a/n pengajian di Brisbane 
> Ginus Partadiredja 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Jawaban
> Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
> Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
> Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
> 
> 1. Jawaban Pertanyaan Pertama 
> 
> Seorang muslim tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir. Pendapat 
> ini dipegang oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW yang 
> Anda telah sebutkan dalam pertanyaan. Yaitu : 
> 
> 
> Dari Amru bin syuâaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW 
> bersabda,âOrang Islam itu tidak dibunuh (diqishash) oleh sebab 
> (membunuh)orang kafirâ. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizy, Abu Daud) 
> 
> Hadits yang senada juga dari Abi Juhaifah dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 
> Ahmad dan ashhabus sunann kecuali Ibnu Majah. 
> 
> Jumhur Ulama : Qishash Harus Sekufu 
> 
> Sehingga wajarlah bila dalam bab qishash, para ulama jumhur sepakat 
> mensyaratkan adanya takafuâ (kesetaraan) antara pembunuh dengan yang dibunuh. 
> Setara dalam agama dan kemerdekaan. 
> 
> Maka bila seorang muslim membunuh seorang kafir, baik harbi atau zimmi, maka 
> muslim itu tidak dibunuh secara qishahsh, sebab mereka tidak setara (sekufu) 
> dalam agama. Sama halnya bila seorang tuan membunuh budak, maka tuan yang 
> merdeka itu tidak dibunuh secara qishash. 
> 
> Namun ada satu yang menyendiri dalam masalah ini yaitu kalangan Al-Hanafiyah. 
> Mereka tidak mensyaratkan urusan takafuâ ini, sebab mereka berangkat dari 
> zahir ayatnya saja. 
> 
> Lebih jelasnya Anda bisa buka rujukan berikut : 
> 
> 
> Asyarhul Kabir Lidardir jilid 4 halaman 238 dan 231. 
> 
> Bidayatul Mujtahid jilid 2 halaman 391. 
> 
> Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah halaman 345. 
> 
> Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 16. 
> 
> Al-Muhazzab jilid 2 halaman 173. 
> 
> Al-Mughni jilid 7 halaman 652 dan 658. 
> 
> Kasysyaaf Al-Qannaâ jilid 5 halaman 609.
> 
> Siapa Yang Salah 
> 
> Tentang pertanyaan Anda bagaimana bila pembunuh yang muslim itu yang 
> bersalah, maka pengadilan akan melihat apakah kasusnya dulu. Dan masalah 
> kesalahan itu pun harus diteliti sejauh mana letak dan nilai kesalahannya. 
> Ketika muslim itu membunuh kafir dan ternyata kafir itu dinyatakan tidak 
> bersalah atau bersalah, maka pengadilan akan memprosesnya. Namun yang jelas, 
> muslim itu tidak bisa dihukum qishash karena membunuh kafir, meski dia yang 
> bersalah. Muslim itu bisa dihukum dengan membayar diyat dan lainnya namun 
> tidak sampai dibunuh. Selian itu juga perlu diperhatikan apakah pembunuh itu 
> termasuk sengaja, tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu punya 
> kajian khusus. 
> 
> Sedangkan bila kafir membunuh muslim dalam posisi kafir itu benar, perlu 
> ditegaskan modus pembunuhannya. Apakah ketika dia membunuh muslim itu dalam 
> posisi membela diri atau tidak ? Dan apakah juga termasuk pembunuhan sengaja, 
> tidak disengaja atau mirip disengaja. Semua itu juga punya kajian khusus. 
> 
> 2. Jawaban Pertanyaan Kedua 
> 
> Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, 
> hakim bisa meneliti motivnya. Adakah unsur kesengajaan atau semata 
> kelengahan. Disini sekali lagi kita masuk kepada tiga jenis pembunuhan 
> berikut ini. 
> 
> Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja 
> (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan 
> pembunuhan salah (al-qatlu al-khata'). 
> 
> a. Pembunuhan Disengaja 
> 
> Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh 
> seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja 
> membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya. Qatlul Amd dapat 
> terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian 
> penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang 
> menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa 
> disebut al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan 
> disengaja. 
> 
> Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja 
> melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan 
> setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja. 
> 
> Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul 
> Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab 
> membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata: 
> 
> 
> Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanyaâ (Riwayat Imam 
> Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)
> 
> b. Pembunuhan Setengah Disengaja 
> 
> Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang 
> secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud 
> melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. 
> 
> Perbedaannya dengan qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakunya 
> dan pada sarana yang dipakai. Dalam qatlul amd pelaku memang bermaksud 
> membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk 
> membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain. 
> 
> Adapun al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang 
> digunakannya biasanya tidak membunuh. Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama 
> sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: 
> 
> 
> Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka 
> melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun 
> meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian 
> beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan 
> membayar diyat anaknya seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan 
> untuk membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.â (HR Bukhori) 
> 
> c. Pembunuhan Salah 
> 
> Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula 
> menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah 
> disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: 
> 
> 
> Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah. 
> Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan 
> membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya â¦.â (an-Nisaa: 92). 
> 
> Praktek Di Saudi Arabia 
> 
> Di KSA, umumnya kasus tabrak mati ini tidak diqishash, sebab ada unsur 
> ketidfak-sengajaan. Maka kepada pembunuh itu diberikan kesempatan untuk 
> membayar diyat atau tebusan. Secara hukum fiqih, nilainya adalah 100 unta. 
> Dan tentu saja harus ada kerelaan dari pihak keluarga korban untuk menerima 
> diyat itu. 
> 
> Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
> Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
>


____________ _________ _________ _________ _________ __
Anda Ber-Yahoo!?
Bosan dengan spam?  Mel Yahoo! mempunyai perlindungan spam yang paling baik 
http://my.mail. yahoo.com     

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke