Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami
Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya : Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah). Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam. Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina. Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu. Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina. Salam, --- On Tue, 9/23/08, ttbnice [EMAIL PROTECTED] wrote: From: ttbnice [EMAIL PROTECTED] Subject: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami To: zamanku@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 23, 2008, 5:17 AM Rekan2 Islam kudu nerangin, apa bener sinyalir di bawah? Kalo bener maka ini merupakan penipuan berkedok agama. Jika resmi dari agama, artinya ini adalah agama yang palsu. --- In [EMAIL PROTECTED] .com, Ibrahim Y. Syihab dakwah_umat@ ... wrote: Menurut rekan-rekan islam, ajaran berikut ini kira-kira berasal dari Tuhan atau setan? Nikah mut¢ah = Pelacuran yang dihalalkan oleh islam Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja bersepakat nikah mut'ah dalam jangka waktu satu malam, satu hari, satu minggu, satu bulan, atau satu tahun. Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Yang mana setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah sebelum keduanya pergi. Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya . Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas = Ngelonte berkali-kali yang dihalalkan auloh setan. Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Disini dipergunakan analogi sewaan, yang mana seseorang diperbolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas. Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan
Re: Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami
ayat revisi ya aneh juga kok Allah bisa enggak konsisten ya / 2008/9/26 Hati Nurani [EMAIL PROTECTED] Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya : Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: *Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. *(HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah). *Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah*. (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam. Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina. Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu. ** Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina. Salam, --- On *Tue, 9/23/08, ttbnice [EMAIL PROTECTED]* wrote: From: ttbnice [EMAIL PROTECTED] Subject: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami To: zamanku@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 23, 2008, 5:17 AM Rekan2 Islam kudu nerangin, apa bener sinyalir di bawah? Kalo bener maka ini merupakan penipuan berkedok agama. Jika resmi dari agama, artinya ini adalah agama yang palsu. --- In [EMAIL PROTECTED] .com zamanku%40yahoogroups.com, Ibrahim Y. Syihab dakwah_umat@ ... wrote: Menurut rekan-rekan islam, ajaran berikut ini kira-kira berasal dari Tuhan atau setan? Nikah mut¢ah = Pelacuran yang dihalalkan oleh islam Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja bersepakat nikah mut'ah dalam jangka waktu satu malam, satu hari, satu minggu, satu bulan, atau satu tahun. Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Yang mana setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah sebelum keduanya pergi. Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya . Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas = Ngelonte berkali-kali yang dihalalkan auloh setan. Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Disini dipergunakan analogi sewaan, yang mana seseorang diperbolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.. Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga
Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami
Hati Nurani [EMAIL PROTECTED] wrote: Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk selamanya : Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah: Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah). Quran tidak pernah mengharmkannya. Juga prakteknya tetap berjalan tidak ada larangan dan tidak juga diharamkan. Bisa jadi mulanya dihalalkan, tapi Allah merasa bersalah, lalu memperbaikinya untuk diharamkan. Juga Ajaran Islam Ahmadiah menyatakan hal yang sama, pada mulanya katanya diturunkan nabi Muhammad yang terakhir, tapi belakangan Allah menganggap perlu menurunkan nabi lagi sehingga diutuslah nabi Ghulam Ahmad. Tapi celakanya wahyu yang menurunkan Ghulam Ahmad menyebabkan jatuhnya korban2 umat Ahmadiah dijarah dan mesjidnya dibakar karena banyak umat Islam menolak utusan Allah ini. Demikian juga, Allah yang sudah melarang kawin mutah ternyata banyak ditolak umat Islam dan kawin mutah terus berlangsung seperti berlangsungnya penjarahan harta benda umat Ahmadiah akibat Allah mengubah wahyunya. Ny. Muslim binti Muskitawati.