Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami

2008-09-26 Terurut Topik Hati Nurani
 
Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk 
selamanya :
 
Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah:
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dahulu aku 
mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya 
sampai hari kiamat. (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
 
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah 
mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari 
dan Muslim).
 
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu 
Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh 
ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.
 
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga 
kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkannya, 
maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
 
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya 
tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina.
 
Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata 
mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.
 
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan 
keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai 
lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan 
keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.
 
Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya keturunan 
daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi 
yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat 
membentuk rumah tangga dari pernikahan itu.
 
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan 
sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, 
karena tidak ada bedanya dengan zina.
 
Salam,


--- On Tue, 9/23/08, ttbnice [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: ttbnice [EMAIL PROTECTED]
Subject: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 5:17 AM






Rekan2 Islam kudu nerangin, apa bener sinyalir di bawah? Kalo bener
maka ini merupakan penipuan berkedok agama. Jika resmi dari agama,
artinya ini adalah agama yang palsu.

--- In [EMAIL PROTECTED] .com, Ibrahim Y. Syihab dakwah_umat@ ...
wrote:

 
 
 Menurut rekan-rekan islam, ajaran berikut ini kira-kira berasal
 dari Tuhan atau setan? 
 
  
 
 Nikah mut¢ah = Pelacuran yang dihalalkan oleh islam 
 
  
 
 Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan
 waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja bersepakat nikah mut'ah
dalam
 jangka waktu satu malam, satu hari, satu minggu, satu bulan, atau
satu tahun. 
 
  
 
 Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk
 bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah?
Apakah
 diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali
hubungan suami
 istri? Jawabnya : ya. 
 
  
 
 Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja
 layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam
Islam, sampai
 habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis,
mereka
 berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram
dipandang,
 disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan
mut'ah atas
 sekali hubungan suami istri? Yang mana setelah berhubungan layaknya
suami istri
 mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum
hubungan pria
 wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah
sebelum
 keduanya pergi. 
 
  
 
 Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan
 jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya :  tidak mengapa,
 tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak
 melihat pasangannya . 
 
  
 
 Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas = Ngelonte berkali-kali yang
 dihalalkan auloh setan. 
 
  
 
 Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali
 tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika
seorang wanita
 telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum
 dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti
diterangkan
 oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah
bukannya istri,
 tapi wanita sewaan. Disini dipergunakan analogi sewaan, yang mana
seseorang
 diperbolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan
 mengembalikannya berulang kali tanpa batas. 
 
  
 
 Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang
 laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa
mut'ahnya lalu dia
 dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah
mut'ah lagi
 dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga
kali dan nikah
 mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan

Re: Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami

2008-09-26 Terurut Topik MunafikBanget Munafik
ayat revisi ya aneh juga kok Allah bisa enggak konsisten ya /

2008/9/26 Hati Nurani [EMAIL PROTECTED]


 Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi, tetapi lantas di haramkan untuk
 selamanya :

 Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah:
 *Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai manusia, dahulu aku
 mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah
 mengharamkannya sampai hari kiamat. *(HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

 *Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah
 mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah*. (HR
 Bukhari dan Muslim).

 Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu
 Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh
 ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.

 Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga
 kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi
 menghalalkannya, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.

 Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya
 tentang nikah Mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah Mut'ah itu adalah zina.

 Tujuan nikah mut'ah bukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan
 semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.

 Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan
 keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai
 lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan
 keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.

 Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah untuk nantinya punya
 keturunan daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan
 di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah
 berniat membentuk rumah tangga dari pernikahan itu.
 **
 Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan
 sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam,
 karena tidak ada bedanya dengan zina.

 Salam,


 --- On *Tue, 9/23/08, ttbnice [EMAIL PROTECTED]* wrote:

 From: ttbnice [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami
 To: zamanku@yahoogroups.com
 Date: Tuesday, September 23, 2008, 5:17 AM

  Rekan2 Islam kudu nerangin, apa bener sinyalir di bawah? Kalo bener
 maka ini merupakan penipuan berkedok agama. Jika resmi dari agama,
 artinya ini adalah agama yang palsu.

 --- In [EMAIL PROTECTED] .com zamanku%40yahoogroups.com, Ibrahim Y.
 Syihab dakwah_umat@ ...
 wrote:
 
 
 
  Menurut rekan-rekan islam, ajaran berikut ini kira-kira berasal
  dari Tuhan atau setan?
 
 
 
  Nikah mut¢ah = Pelacuran yang dihalalkan oleh islam
 
 
 
  Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan
  waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja bersepakat nikah mut'ah
 dalam
  jangka waktu satu malam, satu hari, satu minggu, satu bulan, atau
 satu tahun.
 
 
 
  Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk
  bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah?
 Apakah
  diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali
 hubungan suami
  istri? Jawabnya : ya.
 
 
 
  Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja
  layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam
 Islam, sampai
  habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis,
 mereka
  berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram
 dipandang,
  disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan
 mut'ah atas
  sekali hubungan suami istri? Yang mana setelah berhubungan layaknya
 suami istri
  mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum
 hubungan pria
  wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah
 sebelum
  keduanya pergi.
 
 
 
  Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan
  jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya :  tidak mengapa,
  tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak
  melihat pasangannya .
 
 
 
  Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas = Ngelonte berkali-kali yang
  dihalalkan auloh setan.
 
 
 
  Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali
  tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika
 seorang wanita
  telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum
  dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti
 diterangkan
  oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah
 bukannya istri,
  tapi wanita sewaan. Disini dipergunakan analogi sewaan, yang mana
 seseorang
  diperbolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan
  mengembalikannya berulang kali tanpa batas..
 
 
 
  Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang
  laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa
 mut'ahnya lalu dia
  dinikahi oleh orang lain hingga 

Nikah Mut'ah diharamkan Re: [zamanku] Re: Pelacuran yang islami

2008-09-26 Terurut Topik Hafsah Salim
 Hati Nurani [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Nikah Mut'ah pernah diijinkan oleh Nabi,
 tetapi lantas di haramkan untuk selamanya :
 Dalil hadits yang mengaramkan antara lain adalah:
 Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu
 nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah
 mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR Muslim,
 Ahmad dan Ibnu Majah).
 

Quran tidak pernah mengharmkannya.  Juga prakteknya tetap berjalan
tidak ada larangan dan tidak juga diharamkan.

Bisa jadi mulanya dihalalkan, tapi Allah merasa bersalah, lalu
memperbaikinya untuk diharamkan.

Juga Ajaran Islam Ahmadiah menyatakan hal yang sama, pada mulanya
katanya diturunkan nabi Muhammad yang terakhir, tapi belakangan Allah
menganggap perlu menurunkan nabi lagi sehingga diutuslah nabi Ghulam
Ahmad.

Tapi celakanya wahyu yang menurunkan Ghulam Ahmad menyebabkan jatuhnya
korban2 umat Ahmadiah dijarah dan mesjidnya dibakar karena banyak umat
Islam menolak utusan Allah ini.  Demikian juga, Allah yang sudah
melarang kawin mutah ternyata banyak ditolak umat Islam dan kawin
mutah terus berlangsung seperti berlangsungnya penjarahan harta benda
umat Ahmadiah akibat Allah mengubah wahyunya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.