Kalo nyang namanye Timotius ngaku murid Nabi Isa, jadi gembong prostitusi, aku
kira bukan karena baca Injil atau ngikutin kelakuan nabinya, aku kira memang
dia aje yang bejat karena tidak mau ngikuti ajaran nabinye. Katanya ada cerita
Nabi Isa dekat dengan pelacur Maria Magdalena, tapi engga diobjekin malah
diajak jadi orang bener. Tapi kalo ada Ustad memperkosa santrinye nah itu
karena dia baca al-Quran, memang diajarin wanita harus nutup aurat jangan sampe
birahi laki-laki tergoda, jadi kalo Ustad birahinya tergoda ngelihat aurat
santrinya ada aturannya di al-Quran dia boleh nyetubuhin permpuan yang dia
pengenin. Semakin banyak orang Islam baca al-Quran dan pengen nerapin, semakin
gede kemungkinannya bikin tindakan kriminal, jihad, pedopil, ngerampok
(Muhammad juga kan mimpin orang Muslim ngerampok kafilah Mekah biar dapat
makan).
Itu aku pikir bedanye.
--- On Wed, 11/19/08, Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Sunny [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [zamanku] Albert Temotius, warga non muslim, jadi gembong
prostitusi
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 19, 2008, 12:39 PM
Pelacur-pelacur itu beragama apa?
- Original Message -
From: Lusy Anita
To: [EMAIL PROTECTED] .com
Sent: Tuesday, November 18, 2008 11:28 AM
Subject: [zamanku] Albert Temotius, warga non muslim, jadi gembong prostitusi
Sebelum UU Pornografi diberlakukan SBY rupanya polisi sudah proaktif dan
berhasil menangkap gembong/germo pelacuran di internet yang bernama Albert
Temotius. Dilihat dari namanya sih dipastikan bukan Muslim. Jelas sudah kenapa
kelompok ini menentang diberlakukannya UU Pornografi.
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Internet
Selasa, 18 November 2008 | 16:04 WIB
JAKARTA, SELASA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil
mengungkap praktik pelacuran/prostitus i melalui internet atau sering disebut
cyber sex.
Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan. Masih ada kemungkinan tersangka
lainnya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Raja Erizman di Jakarta, Selasa (18/11).
Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangkanya berhasil diamankan, yakni
Albert Timotius (27) yang bertindak sebagai germo beserta tiga wanita
penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Polisi masih enggan
menyebutkan identitas tiga wanita ini.
Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah ditangkap di
sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan
ini dimulai setelah polisi melakukan browsing di situs internet www.wanita18.
com. Setelah itu, polisi mencoba melakukan transaksi beberapa kali hingga
berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu.
Sudah tiga kali kami gagal untuk bertemu pelaku dan baru keempat kalinya ini
kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah Hotel di Mangga Besar, ujarnya.
Dari keterangan ketiga saksi ini polisi mendapatkan nama Albert Temotius yang
beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola atau germo..
Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah pelaku itu dan
menangkapnya, pada Senin (17/11) malam untuk dimintai pertanggungjawaban atas
perbuatannya tersebut.
Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 meski
situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita
penghibur, pelaku awalnya melakukan chating. Kemudian menawarkan profesi
tersebut dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per sekali kencan dengan
pembagian Rp 300 ribu untuk germo dan Rp 500 ribu untuk wanita penghiburnya..
Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta untuk
mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika ada
lelaki yang mengajak berkencan bisa langsung membayar tunai maupun melalui
rekening bank.
Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. Ada puluhan wanita yang
ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak
situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu, ujarnya.
Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap
kasusnya, polisi juga harus kerja keras untuk mengidentifikasi register
pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu.
Sementara itu, terhadap pelaku saat ini polisi menjerat dengan Pasal 296
tentang Pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP
dengan ancaman satu tahun penjara.
http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 11/18/16041950/ polisi.ungkap.
kasus..prostitusi .di.internet.