Menurutku berita ini menambah satu lagi bukti bahwa ajaran Islam membuat 
laki-laki tergoda mengikuti kelakuan orang yang dikaguminya.


--- On Fri, 11/14/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [zamanku] Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Friday, November 14, 2008, 1:12 PM








 
http://surabaya. detik.com/ read/2008/ 11/13/131933/ 1036310/475/ duh
 
Kamis, 13/11/2008 13:19 WIB
 

Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
Samsul Hadi - detikSurabaya
 
 
Kediri - Biadab! Kata itu pantas diberikan kakek berusia 70 tahun warga kawasan 
Kauman, Kelurahan Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota, Kediri. Pelaku, 
Syahroni mencabuli seorang santrinya berulang-ulang.

Beralasan minta dibuatkan mie goreng, pensiunan PNS dan guru mengaji tersebut 
tega mencabuli salah satu santrinya hingga berulang kali.

Peristiwa itu terbongkar setelah Kuntum (15) bukan nama sebenarnya, yang juga 
tetangga mengadu ke kerabatnya setelah diperlakukan tak senonoh.

"Jadi pengakuan korban ke kerabatnya, dia telah dicabuli sejak tahun 2005 lalu. 
Perbuatan itu dilakukan pelaku mulai dari sekedar mencium pipi sampai 
memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP 
David Subagio kepada wartawan dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Kamis 
(13/11/2008) .

Bahkan, kata David, pengakuan korban telah dibuktikan dengan hasil visum yang 
terbukti jika kemaluan korban mengalami luka robek.

"Namun di sana dijelaskan, luka tersebut bukan akibat benda tumpul. Jadi benar, 
jika luka tersebut akibat desakan jari pelaku," imbuhnya.

David menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut 
terhadap pelaku dan beberapa saksi. Hal ini dilakukan, karena muncul indikasi 
kebejatan pelaku tidak hanya dilakukan terhadap satu korban saja.

Akibat perbuatannya, lelaki yang pernah menjadi staf Kedutaan Besar RI di 
Belanda dan Pengajar Sekolah Indonesia di Kairo, Mesir tersebut akan dikenakan 
ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan melanggar UU RI No 23 tahun 
2002 pasal 82 junto pasal 64, tentang perlindungan anak.

Sementara dalam pemeriksan petugas, pelaku enggan memberikan keterangan. Dia 
mengaku melakukan perbuatan di rumahnya dengan modus mengundang korbannya untuk 
diminta membantu memasak mie goreng.

"Ini hak asasi saya, dan saya tidak mau memberikan keterangan," ujarnya sambil 
menutup wajahnya dengan kertas koran.(fat/fat)  














      

Kirim email ke